- Menyatakan terdakwa Joni Candra Bin Khaidir bersalah melakukan tindak pidana ?, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu dengan berat 3,519 (tiga koma lima satu Sembilan) gram?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Kedua?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjaraselama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 32 (tigapuluh dua) bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jeni shabu berat 3,519 (tiga koma lima satu Sembilan) gram.
- 1 (satu) kotak besi warna hitam bertuliskan INDOSATOOREDOO.
- 1 (satu) unit Timbangan gital merk ACIS.
- 1 (satu) unit HP android merk OPPO warna Putih.
- Uang tunai Rp.312.000,- (tigaratus duabelas ribu rupiah).
Putusan PN JAMBI Nomor 298/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 298/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Ananda Munes Suyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 298/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik243