- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagain;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian pembiayaan nomor. 952001965419 tanggal 10 Desember 2019 antara Penggugat (Kreditur) dengan Tergugat (debitur).
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk seketika dan tanpa syarat membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp.17.706.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus enam ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut yaitu uang untuk lima kali keterlambatan sejak bulan Desember 2020 sampai bulan bulan April 2021 sebesar Rp.6.810.000,- (enam juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ditambah uang pembayaran angsuran untuk bulan Mei 2021 sampai bulan Desember 2021 sebesar Rp.10.896.000,- (sepuluh juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp.17.706.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus enam ribu rupiah) dan apabila Tergugat tidak melunasi uang tersebut secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street CBS dengan nomor Polisi PB 4483 ST dengan nomor rangka MH1JFZ215KK753439, nomor mesin JFZ2E1752297 warna hitam, dengan BPKB atas nama EDUARD DOMINGGUS DUWITH yang saat ini sepeda motor tersebut berada ditangan Tergugat (EDUWARD DOMINGGUS DUWITH) untuk diserahkan kepada Penggugat untuk dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Lelang Kekayaan Negara dimana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat yang jika terdapat sisa uang dari lelang untuk menutupi utang tersebut maka uangnya dikembalikan kepada Tergugat.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN SORONG Nomor 7/Pdt.G.S/2021/PN Son |
|
Nomor | 7/Pdt.G.S/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Bernadus Papendang |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Bernadus Papendang |
Panitera | Panitera Pengganti: Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G.S/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G.S/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G.S/2021/PN Son
Statistik308