- Menyatakan Terdakwa terdakwa I PURNOMO AJI alias AJI dan terdakwa II AKBAR DAUD alias AKBAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri"sebagaimana dakwaan alternatif KetigaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) bungkus kertas warnah putih yang berisikan ganja kering (dengan rincian 11 (sebelas ) bungkus kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja seluruhnya dimusnahkan dalam tahap penyidikan, 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja untuk kepentingan Laboratorium Forensik, 1 (satu) bungkus kertas putih yang berisikan narkotika jenis ganja untuk kepentingan pembuktian perkara).
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika ganja, (dimusnahkan dalam tahap penyidikan).
- 1 (satu) Pack plastik bening
- 1 (satu) Unit Handphone Merek Realme warnah hitam
- 1 (satu) Kotak Handphone merek samsung A70;
- 1 (satu) Baju jaket Switer warna biru;
Putusan PN SORONG Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Willem Marco Erari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiscus Yohanis Babthista, Br Hakim Anggota M Ashshiddiqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Selmiati L. Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIMUSNAHKAN 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwasebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik249