- Menyatakan Terdakwa M. FADLY ARFAH terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?melanggar jalur penangkapan ikan?, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 78 (tujuh puluh delapan) ekor ikan tuna ;
- 24 (dua puluh empat) ekor ikan Albakora ;
- 1 (satu) unit Kapal Penangkap Ikan KM. LIONEL MAKMUR 68 ;
- 18 (delapan belas) roll alat pancing nilon ;
- 13 (tiga belas) unit Pakura/ Perahu Katinting ;
- 1 (satu) bundel dokumen kapal antara lain:
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar (SPB) No. 616/23.II/A/2021 pada tanggal 23 Februari 2021;
- Surat Layak Operasi (SLO) Kapal Perikanan No. 1132/LANSA/II/2021;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Asli Nomor: 26.20.7198.5223.00605 berlaku 21 oktober 2020 s/d 21 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP-P) Nomor: 04.20.01.7198.0075 berlaku 21 Oktober 2020 s/d 21 Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel buku kesehatan kapal warna hijau;
- 1 (satu) lembar Pas Besar Nomor: AL.520/28/04/KSOP/SKA/2020 dikeluarkan di Sunda Kelapa 25 Agustus 2020;
- 2 (dua) lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawalan Kapal Penangkap Ikan Nomor: AL.501/ / / KSOP/SKA/2020 dikeluarkan di Sunda Kelapa tanggal 31 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri Nomor: 94244/bc dan tanggal pengesahan Nomor: AL. 517/53/08/syb.tpk-2020 tanggal 14 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar RE-INSPECTORE CERTIFICATE FIRE EXTINGUISHER No. 008/CFE/WSCPT/IX/2020 CN BTKP: HK.715/PMK/001/07/TKP/2019 KM LIONEL MAKMUR 69;
- 1 (satu) lembar Surat Pengukuran Ulang Nomor: PK.001/129/KSOP/SKA/2020 tanggal 17 Juli 2020 di Muara Baru;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Perangkat Radio Telekomunikasi Nomor: PK.002/31/KSOP.SKA.WILKER.MBU/2020 berlaku 01 September s/d 31 Agustus 2021;
- 2 (dua) lembar Formulir Jasa Tambat dan Kebersihan Kolam Pelabuhan Nomor: 004082 dan 009537 pada tanggal 13 Januari 2021 dan 6 November 2021;
- 1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Penerbitan Dokumen Kesehatan Kapal No.Registrasi/IMO/tanda selar No.9424 datang pada tanggal 07 Februari 2021 dan berangkat tanggal 23 Februari 2021 atas nama pemilik PT. LAUT INDO MAKMUR SANTOSA;
- 9 (sembilan) lembar blangko Bank Negara Indonesia (BNI) tanda bukti pembayaran iuran BPJS-TK Individu (BPU);
- 1 (satu) bundel buku Sijil KM. LIONEL MAKMUR 68 warna kuning;
- 1 (satu) bundel buku kapal Perikanan (BKP) KM.LIONEL MAKMUR 68 warna kuning;
- 1 (satu) lembar surat rekomendasi pembelian Minyak solar gas (gas oil) dengan nomor 098-Rekom/PPS.Btg/Pi.425/I/2021;
- 1 (satu) bundel buku langganan bunker BBM kapal kurang lebih 30 GT an. PT.GETRA MITRA USAHA SPBB No. 77-955-01 milik KM. LIONEL MAKMUR 68 dengan nomor 091/SPBB.GMU/XII/2020;
- 1 (satu) lembar Kartu Anggota Puskopal Lantamal VIII Manado yang menerangkan bahwa kapal LIONEL MAKMUR 68 dibawah binaan Puskopal Lantama VIII Manado ditanda tangani oleh Kapuskopal Lantamal VIII Manado Drs. AMJA GULTOM Letkol Laut (KH) NRP 12328/P mengetahui Komandan Lantamal VIII DONAR PHILIP ROMPAS Brigjen TNI (Mar) pada tanggal 16 November 2020;
- 1 (satu) bundel catatan warna merah;
- 1 (satu) lembar surat keterangan Kecakapan 60 mil (SKK) an. ARIS TAKAESANG dengan Nomor 030/skk/IX/Ksop.Mdo-19 dikeluarkan tanggal 30 Oktober 2019 di Manado an Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kepala Kantor Syahbandar dan otoritas Pelabuhan Manado STANISLAUK W. WETIK Pembina IV/a Nip. 197305281998031001;
- 1 (satu) lembar surat keterangan Kecakapan 60 mil (SKK) dengan Nomor 095/skk/XII-4/Ksop.Mdo-19 miliki an. M. FADLY ARFAH dikeluarkan tanggal 17 Desember 2019 di Manado an Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kepala Kantor Syahbandar dan otoritas Pelabuhan Manado Capt. MOZEZ I. KARAENG Pembina IV/a Nip. 196605251991031001.
- Menetapkan agar para Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara
Putusan PN SORONG Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Son |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Johdi Me Br Hakim Anggota Asriadi, S.kel |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Dahliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI TERDAKWA sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-PRK/2021/PN Son
Statistik14153