- Menyatakan Terdakwa ASWANDY RAY Als BRAY Bin (Alm) ABDUL RAHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual, membeli dan menerima menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik berlakban coklat berisi serbuk kristal Narkotika jenis shabu-shabu
- 1 (satu) buah tas plastik warna merah ada tulisan AL HAJEE TEXILES
- 1 (satu) buah plastik warna ungu ada tulisan JASMIN ENTERPRISE & TAILOR
- 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat ada tulisan SPARX
- 2 (dua) buah plastik warna hitam
- 1 (satu) buah jaket kain warna coklat gelap
- 1 (satu) buah kaos warna abu kerah hitam merk Polo
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat merk cardinal
- 2 (dua) buah bungkus plastic bening berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu-shabu
- 1 (satu) kotak rokok warna hitam merk DUNHIL
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CONSTANT
- 2 (dua) buah pipet kaca
- 1 (satu) gulung plastic bening
- 1 (satu) buah alat bong
- 5 (lima) buah korek api gas
- 2 (dua) buah gunting
- 1 (satu) buah cutter
- 1 (satu) buah pisau lipat
- 2 (dua) buah jarum pembakar shabu
- 2 (dua) bungkus plastik pembungkus shabu
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, Di musnahkan,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna orange putih KT 4267 JO, Dirampas untuk Negara,
Putusan PN TARAKAN Nomor 202/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Kurnia Sari Alkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Br Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik245