Putusan PN DOMPU Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhlassuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry, Br Hakim Anggota Rion Apraloka |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nurliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Yuyunailufar Binti Jafar Alwi alias Yuyun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpang dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang pada ujungnya sudah terikat didalamnya berisi: - 1 (satu) buah plastic klip transparan yang didalamnya berisi 3 (tiga) bungkus kecil kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan setelah ditimbang dengan berat bersih masing ? masing seberat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan 0,13 (nol koma satu tiga) gram dengan total berat bersih keseluruhan seberat 0,48 (nol koma empat delapan) gram.; - 1 (satu) buah plastic warna putih yang didalamnya berisi 8 (delapan) bungkus kecil Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan setelah ditmbang dengan berat bersih masing ? masing seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 0,69 (nol koma enam Sembilan) gram, 1,54 (satu koma lima empat) gram, 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 0,40 (nol koma empat nol) gram, 0,51 (nol koma lima satu) gram, 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan 0,43 (nol koma empat tiga) gram dengan total berat bersih keseluruhan seberat 4,49 (empat koma empat sembilan) gram.; - 15 (lima belas) buah plastic klip warna transparan. - 1 (satu) unit timbangan digital warna abu merk QC Pass; Dirampas untuk dimusnahkan; b Uang tunai sejumlah Rp15.800.000,- (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Terdakwa; c 1 (satu) unit HP merk Samsung Android warna abu dengan simcard telkomsel 082342346868; d 1 (satu) unit HP merek Nokia biasa warna hitam dengan simcard Telkomsel 082339097543; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu, pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 oleh kami, Mukhlassuddin, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Raras Ranti Rossemarry, S.H., Rion Apraloka, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 3 Juni 2021 oleh Mukhlassuddin, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua dengan didampingi oleh Ricky Indra Yohanis, S.H., dan Rion Apraloka, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Siti Nurliana, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dompu, serta dihadiri oleh Adda?watul Islamiyyah, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik6620