Putusan PN CIANJUR Nomor Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN Cjr. |
|
Nomor | Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN Cjr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Perdagangan Orang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lusiana Amping |
Hakim Anggota | Erlinawati, M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Dewi Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa I MIFTAHLANA Bin SURYANA, Terdakwa II HERMANSYAH Bin ENCANG dan Terdakwa III MASDUKI Bin HUSEN tersebut diatas tidak bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kombinasi kedua Primair;2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I MIFTAHLANA Bin SURYANA, Terdakwa II HERMANSYAH Bin ENCANG dan Terdakwa III MASDUKI Bin HUSEN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Bersama-sama Menempatkan Pekerja Migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup? sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kedua Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Handphone Merk Samsumg Warna Putih Type GTE-E 1272 Nomor Imel 3575421061528463/0 dan 357543/06/52846318 dan 2 (dua) buah Kartu Telepon (Sim Card) nomor 08129058268 dan 087885630769;- 1 (satu) buah Handphone Merk Xio MI Warna Hitam Type REDMI 6A M180 4CACG Nomor Imei 862953041540508 dan 862953041540516 dan 1 (satu) buah Kartu Telepon (Sim Card) Nomor 089667086821.- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung J3 Warna Hitam beserta dengan kartu Sim 3 dengan Nomor 089666236603.- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A 33VV Warna Hitam beserta dengan kartu Sim Simpati dengan Nomor 081298291751Dirampas untuk dimusnahkan- 8 (delapan) lembar Kartu- 3 (tiga) lembar Foto Copy Kartu Keluarga- 7 (tujuh) lembar Kartu tanda Penduduk- 5 (lima) buah Buku Paspor - 1 (satu) Buku Surat Perjalanan Laksana Paspor- 1 (satu) bundel blanko formulir pendaftaran- 1 (satu) bundel blanko surat ijin orangtua/suami/wali- 1 (satu) lembar surat ijin orangtua/suami/istri dan 1 (satu) lembar formulir pendaftaran a.n. DESTI JUWITA SARI- 1 (satu) lembar surat ijin orangtua/suami/wali an. AISOH Binti HOLID SARDI- 1 (satu) lembar surat ijin orangtua/suami/wali a.n. YANI- 1 (satu) unit handphone merk polytron warna putih dengan nomor panggil 0858 6413 9660- 1 (satu) buah buku tabungan BRI yang diterbitkan dari BRI unit Siti Jenab, Cianjur dengan nomor rek. 4082-01-018014-53-6 a.n. H.ASEP- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri yang diterbitkan dari kantor cabang cianjur dengan nomor rek.: 133-00-0521532-2 a.n. ITA Bt H. BADRU beserta 1 (satu) Kartu ATMnya.Dikembalikan kepada terdakwa H. ASEP Bin DADANG (Alm), - 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 3203013105120017- 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama YANTO MARYANTO Nomor NIK: 3203011705840017- 1 (satu) lembar Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MULYATI H Nomor NIK: 3203016808790015.Dikembalikan kepada saksi YANTO MARYANTO- 1 (satu) lembar Boking tiket tgl 06 Agustus 2019 a.n. MULYATI HENDRAYANI dengan kode boking MNA VIW- 1 (satu) buah Tiket Etihad Airways tgl 11 Agustus 2019 a.n. MULYATI HENDRAYANI from Abu Dhabi to Jakarta - 1 (satu) buah buku Surat Perjalanan Laksana Paspor an. MULYATI HENDRAYANI BT ADIP HAN No. XD591351Dikembalikan kepada saksi MULYATI HENDRAYANI Als ENENG Binti ADIP HAN.8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN Cjr.
Statistik271111