Putusan PN CIANJUR Nomor Nomor 133/Pid.B/2020/PN Cjr |
|
Nomor | Nomor 133/Pid.B/2020/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taufan Rachmadi |
Hakim Anggota | Erlinawati, M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Awo Karwo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Esti Khoerunnisa Wulandari, Se Binti Heri Rustandi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penggelapan dalam Jabatan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- Fotocopy slip gaji Sdri. ESTI KHOERUNISA WULANDARI; - Fotocopy perjanjian kerja waktu tertentu Sdri. ESTI KHOERUNISA WULANDARI; - 1 (satu) lembar kuitansi (asli) penyerahan uang DP H. SAMSUDIN, sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) yang diteima oleh Sdri. ESTI, tanggal 20 November 2019; - 3 (tiga) lembar laporan Audit Internal PT. Duta Cendana Mobilindo Cianjur, mengenai Data kasus ESTI, tanggal 15 Januari 2020; - 1 (satu) lembar fotocopy bukti slif Transaksi pengiriman uang sejumlah Rp100.000.000,00 (serratus juta rupiah) dari rekening Bank BJB Nomor 0083314249100 atas nama NENENG LINA PURBAWATI ke rekening Bank BCA atas nama PT. Duta Cendana Mobilindo Nomor Rekening 1830838500, tanggal 05 Desember 2019;Tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama ESTI KHOERUNISA;- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan Nomor Rekening 1830658889, atas nama Esti Khoerunnisa Wulandari, Se Binti Heri Rustandi; Dikembalikan Kepada Terdakwa Esti Khoerunnisa Wulandari, Se Binti Heri Rustandi;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 133/Pid.B/2020/PN Cjr
Statistik628