- Menyatakan Terdakwa SURIADI Als. ADI Bin JAMAL tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SURIADI Als. ADI Bin JAMAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai sediaan Narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURIADI Als. ADI Bin JAMAL dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 10 ( sepuluh ) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal shabu- shabu,
- 10 ( sepuluh ) buah plastik bening pembungkus shabu,
- 1 ( satu) buah tempat bedak warna putih,
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver,
- 1 ( satu ) buah serokan plastik warna biru,
- 1 ( satu ) buah penjepit besi,
- 1 ( satu ) buah gunting,
- 1 ( satu ) gulung plastik bening
- 1 ( satu ) buah handphone merk samsung warna putih,
- 1 (satu) buah korek api gas,
Putusan PN TARAKAN Nomor 108/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Kurnia Sari Alkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, Br Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik627