- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 02 tertanggal 04 September 2019 yang dibuat dihadapan Dra. Hj. Andi Nurbaya Mohadi, SH. M.Kn. Notaris di Kabupaten Maros dan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) No. 03 tertanggal 04 September 2019 yang dibuat dihadapan Dra. Hj. Andi Nurbaya Mohadi, SH. M.Kn. Notaris di Kabupaten Maros, serta Akta-Akta lainnya yang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat (RUSDIN NURDIN) adalah sebagai satu-satunya pemilik yang sah atas tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Perumahan Griya Pondok Mandiri Blok D No. 05, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, seluas 91 M2 (sembilan puluh satu meter persegi), dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 00384, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros, pada tanggal 20 Agustus 2008, tercatat atas nama EKA NUR RESKY AGUSTIANTY;
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros (Turut Tergugat II) untuk melakukan proses balik nama terhadap Sertipikat Hak Milik No. 00384, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros, pada tanggal 20 Agustus 2008, yang semula tercatat atas nama EKA NUR RESKY AGUSTIANTY (Tergugat) ke atas nama RUSDIN NURDIN (Penggugat);
- Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 02 tertanggal 04 September 2019 yang dibuat dihadapan Dra. Hj. Andi Nurbaya Mohadi, SH. M.Kn. Notaris di Kabupaten Maros dan Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) No. 03 tertanggal 04 September 2019 yang dibuat dihadapan Dra. Hj. Andi Nurbaya Mohadi, SH. M.Kn. Notaris di Kabupaten Maros, antara Penggugat dan Turut Tergugat I, berfungsi juga sebagai Akta Jual Beli (AJB) dan bukti pelunasan atas utang Tergugat, serta dasar pengalihan hak milik atas tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Perumahan Griya Pondok Mandiri Blok D No. 05, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, seluas 91 M2 (sembilan puluh satu meter persegi), dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 00384, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros, pada tanggal 20 Agustus 2008, dari yang semula tercatat atas nama EKA NUR RESKY AGUSTIANTY (Tergugat) ke atas nama RUSDIN NURDIN (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.236.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MAROS Nomor 43/Pdt.G/2019/PN Mrs |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2019/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrul Kadir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rubianti, Br Hakim Anggota Fifiyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Dika Astuty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.G/2019/PN Mrs
Statistik11114