Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 109/B/2021/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 109/B/2021/PT.TUN.SBY |
Para Pihak | 1. I MADE AGUNG WIRATMA. dK. vs KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK BARAT. dan 1.Ir. NOVIA ROSALITA. dkk. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Slamet Suparjoto |
Hakim Anggota | Ketut Rasmen Suta, Sugiya |
Panitera | Hariyanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima Permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding ; -2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor 54/G/2020/PTUN.MTR, tanggal 25 Pebruari 2021 yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI ;- Menyatakan eksepsi dari Tergugat/ Terbanding mengenai kewenangan absolut tidak diterima ; --------------------------------------------- Menyatakan eksepsi dari Tergugat/ Terbanding mengenai gugatan lewat waktu tidak diterima ; --------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat/ Pembanding seluruhnya : ----------2. Menyatakan batal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 153, Desa Sesela, tanggal 22 September 1986, Surat Ukur Sementara Nomor 759/1986, tanggal 20 September 1986, luas 6.776 M2 atas nama Drs. Haji Nanang Muhamad ; ------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 153, Desa Sesela, tanggal 22 September 1986, Surat Ukur Sementara Nomor 759/1986, tanggal 20 September 1986, luas 6.776 M2 atas nama Drs. Haji Nanang Muhamad tersebut ; ----------------------4. Menghukum Tergugat/Terbanding dan Para Tergugat II Intervensi/Terbanding membayar biaya perkara secara tanggung renteng, pada kedua tingkat pengadilan, untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; -------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/B/2021/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 109/B/2021/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 109/B/2021/PT.TUN.SBY
Pertama : 54/G/2020/PTUN.MTR
Statistik10044