- Menyatakan Terdakwa Hasrul bin Azis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MAROS Nomor 153/Pid.Sus/2020/PN Mrs |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2020/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lely Salempang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jusdi Purmawan, M.hbr Hakim Anggota Sulasmy Tri Juniarty |
Panitera | Panitera Pengganti Rosanny Novianty Nika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0.0683 (nol koma nol enam delapan tiga); - 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna gold bersama simcard dengan nomor panggil 081298074609; Dirampaskan untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio IM3 warna hitam merah dengan nomor polisi DD 3138 DR; - 1 (satu) lembar STNK bermotor bermerk Yamaha Mio IM3 warna hitam dengan nomor polisi DD 3138 DR; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa Hasrul bin Azis; 6. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2020/PN_Mrs.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2020/PN_Mrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2020/PN Mrs
Statistik9613