- Menyatakan terdakwaHARJANG BAKRI Als IJAN Bin BAKRItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaHARJANG BAKRI Als IJAN Bin BAKRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwauntuk tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah sendok stenlis
- 1 (satu) buah dompet warna putih merah berisi 2 (dua) untai kalung emas, 2 (dua) buah gelang
- 1 (satu) unit hp advan warna putih
- 1 (satu) unit hp merk MIUI 7 warna emas
- 1 (satu) unit Hp Samsung lipat warna putih
- 2 (dua) buah jam tangan merek DW
- 2 (dua) buah helm warna putih hitam
- Uang Tunai Rp.14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar celana levis warna biru
- 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam
- 1 (satu) lembar jaket levis warna biru
- 1 (satu) lembar kaos lengan panjang
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna biru coklat
- 1 (satu) pasang sepatu warna biru
- 1 (satu) buah tas warna bercorak coklat hijau dan hitam.
- 1 (satu) unit motor Yamaha RX King KT 5495 FT
- 1 (satu) buku BPKB dan 1 (satu) STNK motor RX KING An.Hj.Jamu
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TARAKAN Nomor 430/Pid.B/2017/PN TAR |
|
Nomor | 430/Pid.B/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christo E.n Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, Br Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Panitera Pengganti Rd.budiharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi ARIFAI Bin KACONG. Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 430/Pid.B/2017/PN_TAR.zip
- Download PDF
- 430/Pid.B/2017/PN_TAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 430/Pid.B/2017/PN TAR
Statistik687