- Menyatakan Terdakwa Doni Tri Wijanarko Bin Agus Tri Saputro tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) unit Excavator Merk Keihatsu warna kuning berikut Kunci Excavator;
- 1 (satu) unit Excavator Kobelco SK0-200 warna Hijau berikut Kunci Excavator;
- Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel keplek DO;
- 1 (satu) buah buku data armada ambil DO;
- (satu) unit form rekap lapangan atau form pasir;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Izin Usaha;
Putusan PN KLATEN Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Kartiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudi Ananta Wijaya, Li.br Hakim Anggota Andri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti:inta Ikasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Saksi Arsyad Fanani. Dirampas untuk negara. Dimusnahkan. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Kln.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2021/PN_Kln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik7118