Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 177/Pid.Sus/2020/PN Psb |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2020/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ariesoleh Efendi |
Hakim Anggota | Nadia Sekar Wigati, Riskar Stevanus Tarigan |
Panitera | Thomas Elva Edison |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 HUKUM, TINGKAT BANDING : MENGUATKAN PUTUSAN PN |
Catatan Amar | - Tingkat 1MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MON ALPARO SANJAYA Pgl MOMON Bin EDI SANJAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa MON ALPARO SANJAYA Pgl MOMON Bin EDI SANJAYA oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa MON ALPARO SANJAYA Pgl MOMON Bin EDI SANJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MON ALPARO SANJAYA Pgl MOMON Bin EDI SANJAYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening2) 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam putih tanpa baterai3) 5 (lima) lembar bukti setoran BRIlink tujuan An. RANDA RAPIKO PUTRA4) 2 (dua) lembar bukti setoran BRIlink tujuan an. adek CANDRA5) 1 (satu) lembar bukti setoran BRILink tujuan an. SAKDIAH6) 1 (satu) lembar bukti transfer Link ATM tujuan an. RANDA RAPIKO PUTRA7) 1 (Satu) buah buku tulis merk paperline warna merah kecoklatan berisikan angka dan nama singkat orang.Dirampas untuk dimusnahkan8) 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX King warna hitam bis merah No Pol BA 1341 KF tanpa STNK9) Uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 20 (dua puluh lembar) uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)Dikembalikan kepada Terdakwa Mon Alparo Sanjaya Pgl Momon Bin Edi Sanjaya8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah );- Banding M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 177/Pid.Sus/2020/PN Psb, tanggal 4 Mei 2021;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya darim pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa Tetap berada dalam tahanan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2020/PN Psb
Statistik760