- Menyatakan Terdakwa M. Jafar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kesatu primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa M. Jafar oleh karena itu dari dakwaan kombinasi kesatu primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa M. Jafar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kumulatif kedua penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa M. Jafar oleh karena itu dari dakwaan kombinasi kumulatif kedua penuntut umum;
- Menyatakan Terdakwa M. Jafar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kesatu subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa M. Jafar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa M. Jafar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa M. Jafar tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 8x5 cm yang didalamnya terdapat 1 (satu) - buah plastik klip transparan ukuran 7,5x5 cm yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang digulung dengan menggunakan tisu dengan berat kotor : 9,70 (sembilan koma tujuh nol) gram; Selanjutnya plastik klip yang berisi Kiistal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibuka dan dikeluarkan isinya dan plastik aslinya dan disalin keplastik klip transparan derigan berat plastik 0,38 (nol koma tiga delapan) gram setelah ditimbang dengan plastik yang sudah disalin didapatkan beratnya 9,70 (sembilan koma tujuh nol) gram kemudian dikurangi berat plastik 0,38 (nol koma tiga delapan) gram kemudian diketahui berat bersih Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah 9,32 (sembilan koma tiga dua) gram; Kemudian dan berat bersih dan barang bukti sebanyak 9,32 (sembilan koma tiga dua) gram disisihkan sebagiannya seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram yang akan digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Balai Besar POM (Pengawasan Obat dan Makanan) di Mataram, sehingga sisa barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan, penuntutan dan pembuktian dalam peradilan 9,27(sembilan koma dua tujuh) gram.
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah pisau cater;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 2 (dua) buah skop yang terbuat dan sedotan;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam Merk GJ "Gilang Jaya".
- Uang sebanyak Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- 23 (dua puluh tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa M. Jafar untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 61/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angga Wahyu Perdana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raras Ranti Rossemarry, Br Hakim Anggota Rizky Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2021/PN Dpu
Statistik7233