- Menyatakan Terdakwa I Irfan ,Terdakwa II Hermansyah, dan Terdakwa III Annahly terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Irfan ,Terdakwa II Hermansyah, dan Terdakwa III Annahly oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Irfan ,Terdakwa II Hermansyah, dan Terdakwa III Annahly dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I Irfan ,Terdakwa II Hermansyah, dan Terdakwa III Annahly tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1(satu) bilah parang dengan panjang sekitar 60 (enam puluh) cm, lebar sekitar 3 (tiga) cm yang terbuat dari lempengan besi tajam warna silver dengan gagang terbuat dari ukiran kayu warna coklat beserta sarung parangnya;
- 1(satu) bilah parang dengan panjang sekitar 50 (lima puluh) cm, lebar sekitar 3 (tiga) cm yang terbuat dari lempengan besi tajam warna silver dengan gagang terbuat dari ukiran kayu warna coklat beserta sarung parangnya;
- 1 (satu) potong kulit sapi;
- 1 (satu) buah kalung sapi yang terbuat dari besi warna hitam dan terdapat huruf ?K? pada bagian depan dan belakang;
- 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa bebekan dan tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JBC2139K197067 dengan nomor mesin JMC2E1193100;
Putusan PN DOMPU Nomor 67/Pid.B/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 67/Pid.B/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raras Ranti Rossemarry |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana, Hakim Anggota Rion Apraloka |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Kasman Pratama Saputra; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.B/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 67/Pid.B/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pid.B/2021/PN Dpu
Statistik7024