Putusan PN DOMPU Nomor 76/Pid.B/LH/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 76/Pid.B/LH/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rion Apraloka |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizky Ramadhan, Hakim Anggota Angga Wahyu Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menetapkan keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa Nurwahidah Alias Ibu Ida tentang dakwaan prematur karena Prejudiciel Geschil tersebut diterima; 2. Menangguhkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 76/Pid.B/LH/2021/PN Dpu atas nama Terdakwa Nurwahidah Alias Ibu Ida sampai dengan putusan perkara tata usaha negara Nomor 01/G/2021/PTUN.JKT pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap; 3. Menetapkan bukti surat berupa: - Fotokopi Surat Kuasa No. 02/PH-KAI/I/Dpu/2021; - Fotokopi Surat Gugatan Perbaikan tanggal 10 Februari 2021 yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat nomor register 1/G/2021/PTUN.JKT; - Fotokopi Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pengadaan Tanah Seluas +- 700 Hektar Yang Terletak Di Lokasi Woko Desa Ranggo Kecamata Hu?u Kabupaten Derah TK.II Dompu Untuk Keperluan Lokasi Pemukiman Transmigrasi Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Peramban Hutan Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk dan Atas Nama Departemen Transmigrasi dan PPH Republik Indonesia; - Fotokopi Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 69 Tahun 2008 tentang Pengukuhan Desa UPT. Woko Menjadi Desa Definitif Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu; - Fotokopi Surat Menteri Kehutanan No. 102/Menhut-VII/1998 perihal Persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan untuk lokasi pemukiman transmigrasi penempatan T.A. 1997/1998, ditujukan kepada Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan; - Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. 214 Desa Woko, atas nama Maman Santra, Surat Ukur tanggal 10-03-2000, No. 87/Woko/2000, luas 10.000 M2; - Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. 198 Desa Woko, atas nama Syamsudin Gani, Surat Ukur tanggal 10-03-2000, No. 71/Woko/2000, luas 10.000 M2; Tetap telampir dalam berkas perkara; 4. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir dalam pokok perkara ini |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.B/LH/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 76/Pid.B/LH/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/LH/2021/PN Dpu
Statistik188147