- Menyatakan Terdakwa Sudiwan Als Diwan Bin Kiran (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sudiwan Als Diwan Bin Kiran (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN Mukomuko Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Mkm |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2021/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mooris Mengapul Sihombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esther Voniawati Sormin, Br Hakim Anggota Dita Primasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Roy Hendika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (Satu) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang dibungkus plastik bening yang dibungkus kembali menggunakan kertas tisu warna putih; - 1 (Satu) Lembar Celana Pendek Warna Hitam; - 1 (Satu) Buah Bong (Alat Hisap Sabu-Sabu) yang terbuat dari botol plastik air mineral. - 1 (Satu) Buah plastik warna bening yang diduga bekas bungkus sabu-sabu; - 1 (Satu) Unit HP Merk VIVO V2025 Warna Pelangi dengan No.IMEI : 862695058206750 dengan No.HP : 082231191917; - 1 (Satu) Unit HP Merk NOKIA 1208 Warna Hitam dengan No.IMEI : 357737108823465 dengan No.HP : 085273351572; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA CRF Warna Hitam List Hijau Merah dengan No.Pol : BD 6064 NW dengan No.Rangka : MH1KD1116KK103841, Dengan No.Mesin : KD11E1103142; Dikembalikan kepada terdakwa Sudiwan Als Diwan Bin Kiran (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 41/Pid.Sus/2021/PN Mkm
Banding : 86/PID.SUS/2021/PT BGL
Kasasi : 1657 K/Pid.Sus/2022
Statistik8116