Putusan PTA SURABAYA Nomor 276/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 276/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | H. Masudh. Idham Khalid |
Panitera | Zainul Hudaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 2215/Pdt.G/2020/PA.Gs Tanggal 15 April 2021 bertepatan dengan tanggal 3 Ramadhan 1442 Hijriah;Dan Mengadili Sendiri:DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat/Para Pembanding;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan almarhum Shofwan meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2011 dan almarhumah Chomsatun meninggal dunia pada tanggal 1 Februari 2018;3. Menyatakan ahli waris dari almarhum Shofwan adalah :3.1. Almarhumah CHOMSATUN, istri; 3.2. MUDJAYANAH (Penggugat I), saudara kandung perempuan;3.3. SAMSUL ANAM (Penggugat II), saudara kandung laki-laki;3.4. MAJDI (Penggugat III), saudara kandung laki-laki;3.5. MASLICHAH (Penggugat IV), saudara kandung perempuan;3.6. MUSAWAMAH (Penggugat V), saudara kandung prempuan;4. Menyatakan ahli waris almarhumah Chomsatun adalah :4.1. SITI AMINAH (Tergugat I), saudara kandung perempuan; 4.2. ACHMAD CHAMIN (Tergugat II), saudara kandung laki-laki; 4.3. SITI BADRIYAH (TERGUGAT III), saudara kandung perempuan; 4.4. CHASAN CHAMDIH (Tergugat IV), saudara kandung laki-laki;4.5. CHULAIFAH (Tergugat V), saudara kandung perempuan;4.6.CHALIMATUS SA?DIYAH (Tergugat VI), saudara kandung perempuan ;4.7. MUFARROCHAH (Tergugat VII), saudara kandung perempuan; 5. Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan Kantor Agraria Gresik Nomor : 18/Manyar Sidomukti, Surat Ukur No, 1166/1981, luas 135 m2 atas nama NASIKIN alias ASIKIN dan NOER KASAN dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Tanah Hak Milik Nasikin (alm.); Sebelah Timur : Jl. Ky. Sahlan XV, Desa Manyar sidomukti; Sebelah Selatan : Jl. Desa Manyar sidomukti; Sebelah Utara : Tanah Hak Milik Seno; Adalah harta warisan peninggalan dari almarhum Shofwan bin Naim; 6. Menetapkan dari harta peninggalan tersebut adalah hak waris dari Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Shofwan bin Naim dengan perincian sebagai berikut : 6.1. MUDJAYANAH (Penggugat I), saudara kandung perempuan mendapatkan 27/252 bagian dari seluruh harta peninggalan; 6.2. SAMSUL ANAM (Penggugat II), saudara kandung laki-laki mendapatkan 54/252 bagian dari seluruh harta peninggalan; 6.3. MAJDI (Penggugat III), saudara kandung laki-laki mendapatkan 54/252 bagian dari seluruh harta peninggalan; 6.4. MASLICHAH (Penggugat IV), saudara kandung perempuan mendapatkan 27/252 bagian dari seluruh harta peninggalan; 6.5. MUSAWAMAH (Penggugat V), saudara kandung perempuan 27/252 bagian dari seluruh harta peninggalan;7. Menetapkan dari harta peninggalan tersebut adalah hak waris dari Para Tergugat sebagai ahli waris dari Chomsatun dengan perincian sebagai berikut : 7.1. SITI AMINAH (Tergugat I), saudara perempuan mendapatkan 7/252 bagian dari seluruh harta peninggalan; 7.2. ACHMAD CHAMIN (Tergugat II), saudara laki-laki mendapatkan 14/252 bagian dari seluruh harta peninggalan; 7.3. SITI BADRIYAH (TERGUGAT III), saudara perempuan mendapatkan 7/252 bagian dari seluruh harta peninggalan; 7.4. CHASAN CHAMDIH (Tergugat IV), saudara laki-laki mendapatkan 14/252 bagian dari seluruh harta peninggalan; 7.5. CHULAIFAH (Tergugat V), saudara perempuan, mendapatkan 7/252 bagian dari seluruh harta peninggalan; 7.6. CHALIMATUS SA?DIYAH (Tergugat VI), saudara perempuan mendapatkan 7/252 bagian dari seluruh harta peninggalan; 7.7. MUFARROCHAH (Tergugat VII), saudara perempuan mendapatkan 7/252 bagian dari seluruh harta peninggalan;8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan (tiga perempat) bagian harta peninggalan almarhum Shofwan tersebut kepada Para Penggugat untuk dibagi waris sesuai dengan bagian masing-masing Penggugat, sedang sisanya (seperempat) bagian untuk Para Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasil penjualannya (tiga perempat) bagian diserahkan kepada Para Penggugat, sisanya (seperempat) bagian untuk Para Tergugat;9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Gresik pada tanggal 19 Maret 2021 atas objek sengketa tersebut diatas; 10. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan selain dan selebihnya.11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama sebesar Rp. 5.065.000,00 (lima juta enam puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 276/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 276/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 2215/Pdt.G/2020/PA.Gs
Statistik10648