Putusan PA MALANG Nomor 742/Pdt.G/2021/PA.MLG |
|
Nomor | 742/Pdt.G/2021/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Hamimah, Br Hakim Anggota H. Isnandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hatta Purnamaraya, S.i.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Termohon; DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Roffi Sanudin bin Supeno) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Siti Miswanti binti Diono) di depan sidang Pengadilan Agama Malang setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 3. Menolak permohoan Pemohon selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan seorang anak yang bernama Athaya Rafif Altezza, lahir di Malang, tanggal 08 Agustus 2018, berada di bawah hadhanah Penggugat, dengan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya ; 3.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah); 3.2. Nafkah selama masa iddah Penggugat sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah); 3.3. Nafkah untuk seorang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Athaya Rafif Altezza, lahir di Malang, tanggal 08 Agustus 2018, sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun/telah menikah, dengan kenaikan 10% pertahun; 3. Menghukum Tergugat untuk memenuhi diktum angka 3 di atas termasuk nafkah anaknya pada bulan pertama, sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Malang; 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Membebankan kepada Pemohon dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 885.000,- (delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 742/Pdt.G/2021/PA.MLG
Statistik1712