- DALAM PENUNDAAN
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1802K/30/MEM/2018, tertanggal 23 April 2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018, khususnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi Blok Bahodopi Utara, yang tercantum dalam Lampiran XV, yang diterbitkan oleh Tergugat I;
- Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1282/30/DJB/2018, tanggal 1 Agustus 2018, Perihal Penunjukan Langsung, yang diterbitkan oleh Tergugat II;
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1802K/30/MEM/2018, tertanggal 23 April 2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018, khususnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi Blok Bahodopi Utara, yang tercantum dalam Lampiran XV, yang diterbitkan oleh Tergugat I;
- Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1282/30/DJB/2018, tertanggal 1 Agustus 2018, Perihal Penunjukan Langsung, yang diterbitkan oleh Tergugat II
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 26/G/2021/PTUN.JKT |
|
Nomor | 26/G/2021/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrifal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Danan Priambada, Br Hakim Anggota Mohamad Syauqie. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Eni Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa I dan II; Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; 3. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara, berupa : 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/G/2021/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 26/G/2021/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 26/G/2021/PTUN.JKT
Statistik9751901