Putusan PTA SURABAYA Nomor 273/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 273/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | H. Masudh. Sugito Musman |
Panitera | M.hes., Dra. Sri Pratiwiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 413/Pdt.G/2021/PA.Po Tanggal 28 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Ramadhan 1442 Hijriah,Dengan mengadili sendiri DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Ponorogo; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) sebelum pelaksanaan ikrar talak berupa :a. Nafkah madhiyah sebesar Rp.46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah);b. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);c. Nafkah, maskan dan kiswah selama masa iddah sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada peradilan tingkat pertama sejumlah Rp.845.000,00(delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 273/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 273/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 413/Pdt.G/2021/PA.Po
Statistik4718