- Menyatakan Terdakwa ALDI SETIADI Als ALDI Bin ARIS T, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening; 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening; 3 (tiga) paket kecii Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening; 1 (satu) ball plastik bening pembungkus shabu; 1 (satu) sendok yang terbuat dari plastik; Seperangkat alat hisap shabu yang terdiri dan bong, pipet dan mancis; 1 (satu) buah isolatape; 1 (satu) buah doubletape; Uang sebanyak Rp.2.000.000 (dua juta rupiah); 1 (satu) unit handpone merk Samsung warna hitam;1 (satu) helai kaos singlet warna putih; dipergunakan daiam perkara Hendri Als Ujang Ombak Bin Agus;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 258/Pid.Sus/2018/PN Bkn |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2018/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meni Warlia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Fadil, Br Hakim Anggota Ferdian Permadi |
Panitera | Panitera Pengganti Saidul Amni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pid.Sus/2018/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 258/Pid.Sus/2018/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2018/PN Bkn
Statistik10546