Putusan PN TENGGARONG Nomor 250/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 250/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uwaisqarni, Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 250/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Nurdin als Nurdin Bin Ramli Nur;Tempat lahir : Samarinda;Umur/Tanggal lahir : 49/19 Februari 1972;Jenis kelamin : Laki-laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Sepinggang Baru Rt. 23 Kel. Sepinggang Raya Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan atau Desa Bukti Layang RT.02 Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara.Agama : Islam.Pekerjaan : Swasta.Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Sp.Kap/01/II/2021/Reskrim tanggal 3 Februari 2021 atas nama Terdakwa Nurdin als Nurdin Bin Ramli Nur;Terdakwa Nurdin als Nurdin Bin Ramli Nur ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai dengan tanggal 25 Februari 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan tanggal 6 April 2021;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 April 2021 sampai dengan tanggal 6 Mei 2021; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2021 sampai dengan tanggal 16 Mei 2021; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Mei 2021 sampai dengan tanggal 3 Juni 2021; 6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021;Terdakwa dalam menghadapi perkara dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum dan sudah siap pada persidangan ini, bernama :1. MANSYUR, S.H., M.H.,2. LA ODE ALI IMRAN, S.H.,3. MAYANK RIYANTI, S.H.,4. AGUSTINA, S.H., dan5. SUKESI, S.H.Advokat/Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum pada ?Lembaga Bantuan Hukum di Universitas Kutai Kartanegara?, berkedudukan di Jalan Gunung Kombeng No.27 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai Penasihat Hukum yang mendampingi terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Februari 2021, selanjutnya disebut sebagai PENASIHAT HUKUM TERDAKWA; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 250/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 5 Mei 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 250/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 5 Mei 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa NURDIN Alias UDIN Bin RAMLI NUR tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa NURDIN Alias UDIN Bin RAMLI NUR bersalah melakukan Tindak Pidana ?memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NURDIN Alias UDIN Bin RAMLI NUR berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :? 6 (enam) poket kecil sabu-sabu;? 4 (empat) poket sedang sabu-sabu;? 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic;? 1 (satu) buah HP merk VIVO;? 2 (dua) bal plastic klip kecil ;Dirampas untuk dimusnahkan. ? Sejumlah uang Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) uang hasil penjualan shabu.Dirampas untuk Negara.6. Menetapkan agar Terdakwa NURDIN Alias UDIN Bin RAMLI, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Setelah mendengar Nota Pembelaan secara tertulis tertanggal 8 Juni 2021 dari Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar:1. Menerima Nota pembelaan/pledoi Penasihat Hukum seluruhnya.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nurdin alias Nurdin Bin Ramli Nur dengan pidana penjara yang seringan-ringannya.3. Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada negara.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya pada Surat Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PRIMAIRBahwa ia Terdakwa NURDIN ALS UDIN BIN RAMLI NUR pada hari Senin tanggal 01 Pebruari 2021 sekira jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Pebruari 2021 atau setidaknya setidaknya di tahun 2021 bertempat di Desa Bukit Layang RT. 02 Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ? tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :? Berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait Peredaran Narkotika selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Kembang Janggut yaitu saksi WAGINO dan saksi MANDARIS menindaklanjuti informasi tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya dan pada saat pemeriksaan ditemukan barang bukti Narkotika sebanyak 10 (sepuluh) poket dengan berbagai ukuran serta ditemukan barang bukti lain berupa 1 (Satu) buah timbangan, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 2 (dua) ball plastik klip, 1 (satu) HP merk VIVO serta uang Sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti terkait di bawa ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut? Bahwa sebanyak 6 (enam) poket Narkotika tersebut di dapat terdakwa dengan cara membeli dari sdr. IJUL (DPO) yang pembayarnaya akan terdakwa bayarkan jika Narkotika tersebut laku terjual kembali sedangkan 4 (empat) poket lainya terdakwa terima dari sdr. SOLIHIN (DPO) pada Senin tanggal 01 Pebruari 2021 sekira jam 09.00 Wita di Desa Bukit Layang RT. 02 Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara? Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian sesuai berita acara nomor 064/SP3.10817/2021 tanggal 08 Pebruari 2021, dengan hasil pemeriksaan 10 (sepuluh) bungkus memiliki berat kotor keseluruhan 4,89 gram atau berat bersih 2,49 gram dan setelah dilakukan uji oleh secara lab oleh Labfir forensik Polri cabang Surabaya sesuai berita acara pemeriksaan Nomor 01391/NNF/2021 tanggal 18 Pebruari 2021 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 02889/2021/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.? Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; SUBSIDIAIRBahwa ia Terdakwa NURDIN ALS UDIN BIN RAMLI NUR pada hari Selasa tanggal 02 Pebruari 2021 sekira jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Pebruari 2021 atau setidaknya setidaknya di tahun 2021 bertempat di Desa Bukit Layang RT. 02 Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :? Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait Peredaran Narkotika selanjutnya petugas Kepolisian dari Polsek Kembang Janggut yaitu saksi WAGINO dan saksi MANDARIS menindaklanjuti informasi tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya dan pada saat pemeriksaan ditemukan barang bukti Narkotika sebanyak 10 (sepuluh) poket dengan berbagai ukuran serta ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, 2 (dua) ball plastik klip, 1 (satu) HP merk VIVO serta uang Sebesar Rp7.00.000 (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti terkait di bawa ke Kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.? Bahwa Narkotika atau shabu-shabu tersebut dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian sesuai berita acara nomor 064/SP3.10817/2021 tanggal 08 Pebruari 2021, dengan hasil pemeriksaan 10 (sepuluh) bungkus memiliki berat kotor keseluruhan 4,89 gram atau berat bersih 2,49 gram dan setelah dilakukan uji oleh secara lab oleh Labfor forensik Polri cabang Surabaya sesuai berita acara pemeriksaan Nomor 01391/NNF/2021 tanggal 18 Pebruari 2021 dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor 02889/2021/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.? Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi Ke-1 WAGINO Bin DAIMAN dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa pada hari Selasa malam tanggal 3 Februari 2021 sekira jam 22.30 WITA di rumah pelaku di Desa Bukit Layang RT 02 Kec.Kembang Janggut Kab.Kukar Kalimantan Timur, Saksi bersama tim selaku anggota Polsek Kembang Janggut yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Bukit Layang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Saksi menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;- Bahwa hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 10 (sepuluh poket) yakni 4 (empat) poket sedang dan 6 (enam) poket kecil narkotika jenis shabu dengan berat 4,92 gram (empat koma sembilan dua gram), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, dan uang hasil penjualan shabu-shabu sebanyak Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Vivo dan 2 (dua) buah bal plastik klip kecil, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kembang Janggut untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa sesuai pengakuan Terdakwa, shabu-shabu tersebut didapat dari Sdr.IJUL (DPO) dan Sdr.SOLIKIN (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan;- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang atas penguasaan sabu tersebut;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;2. Saksi Ke-2 MANDARIS RUSLI DANI Bin A.PEDE?, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa pada hari Selasa malam tanggal 3 Februari 2021 sekira jam 22.30 WITA di rumah pelaku di Desa Bukit Layang RT 02 Kec.Kembang Janggut Kab.Kukar Kalimantan Timur, Saksi bersama tim selaku anggota Polsek Kembang Janggut yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Bukit Layang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Saksi menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;- Bahwa hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 10 (sepuluh poket) yakni 4 (empat) poket sedang dan 6 (enam) poket kecil narkotika jenis shabu dengan berat 4,92 gram (empat koma sembilan dua gram), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, dan uang hasil penjualan shabu-shabu sebanyak Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Vivo dan 2 (dua) buah bal plastik klip kecil, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Kembang Janggut untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa sesuai pengakuan Terdakwa, shabu-shabu tersebut didapat dari Sdr.IJUL (DPO) dan Sdr.SOLIKIN (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan;- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang atas penguasaan sabu tersebut;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Februari sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Bukit Layang RT 02 KecKembang Janggut Kab.Kukar Terdakwa menerima 4 (empat) poket sedang Narkotika jenis shabu dari sdra. SOLIKIN (DPO) dengan maksud agar Terdakwa menjual shabu tersebut dan kemudian Terdakwa akan mendapat komisi dari sdra.SOLIKIN (DPO) dari setiap penjualan;- Bahwa pada hari Selasa 2 Februari 2021 sekitar pukul 19.15 WITA di poros jalan sebelah kiri di Desa Hambau Kec.Kembang Janggut Kab.Kukar Terdakwa diarahkan sdra.IJUL (DPO) melalui telefon untuk mengambil Narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) poket kecil yang ditaruh di dalam kotak rokok dan Terdakwa membayar sabu-sabu pesanannya tersebut sesuai dengan kesepakatan dengan cara transfer;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 22.30 WITA ketika Terdakwa berada di dalam kamar kos-kosan di Desa Bukit Layang RT 2 Kec.Kembang Janggut Kab.Kutai Kartanegara, Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh petugas polsek Kembang Janggut dan ditemukan barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) poket narkotika jenis shabu terdiri dari 6 (enam) poket kecil dan 4 (empat) poket sedang seberat 4,89 (empat koma delapan sembilan) gram, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kembang Janggut untuk pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa 6 (enam) poket sabu-sabu yang ditemukan di dirinya tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Sdr. IJUL (DPO) dan 4 (empat) poket narkotika jenis shabu adalah milik sdra.SOLIKIN (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang atas penguasaan sabu tersebut.Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti sebagai berikut: ? 6 (enam) poket kecil sabu-sabu;? 4 (empat) poket sedang sabu-sabu;? 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic;? 1 (satu) buah HP merk VIVO;? 2 (dua) bal plastic klip kecil ;? Sejumlah uang Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;Menimbang, bahwa selain alat bukti saksi, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa: - Berita Acara Penimbangan Nomor : 234/Sp3.13030/2019 tanggal 27 September 2019;- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 01391/NNF/2021 tanggal 18 Februari 2021;- Berkas Perkara atas nama Terdakwa NURDIN Alias UDIN Bin RAMLI NUR. Register Nomor : BP/02/III/2021/Reskoba tanggal 08 Maret 2021.Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:1. Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa malam tanggal 3 Februari 2021 sekira jam 22.30 WITA di rumah pelaku di Desa Bukit Layang RT 02 Kec.Kembang Janggut Kab.Kukar Kalimantan Timur;2. Bahwa dari penangkapan terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 10 (sepuluh poket) terdiri dari 4 (empat) poket sedang dan 6 (enam) poket kecil narkotika jenis shabu dengan berat 4,92 gram (empat koma sembilan dua gram), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari edotan, dan uang sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Vivo dan 2 (dua) buah bal plastik klip kecil;3. Bahwa narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 10 (sepuluh poket) tersebut didapat dari Sdr.IJUL (DPO) dan Sdr.SOLIKIN (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan dengan rincian 6 (enam) poket sabu-sabu yang ditemukan pada diri terdakwa tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Sdr. IJUL (DPO) dan 4 (empat) poket Narkotika jenis shabu adalah milik sdra.SOLIKIN (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa;4. Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Selasa 2 Februari 2021 sekitar pukul 19.15 WITA di poros jalan sebelah kiri di Desa Hambau Kec.Kembang Janggut Kab.Kukar Terdakwa diarahkan sdra.IJUL (DPO) melalui telefon untuk mengambil Narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) poket kecil yang ditaruh di dalam kotak rokok dan Terdakwa membayar sabu-sabu pesanannya tersebut sesuai dengan kesepakatan dengan cara transfer;5. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 234/Sp3.13030/2019 tanggal 27 September 2019;6. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01391/NNF/2021 tanggal 18 Februari 2021;7. Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang terkait narkotika jenis shabu-shabu atau Narkotika Golongan I tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara subsideritas, maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang ? Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut: 1. Setiap Orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dalam dakwaan Primair tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In casu dalam perkara ini yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah terdakwa NURDIN als NURDIN Bin RAMLI NUR, yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa telah menerangkan bahwa baik identitas maupun orangnya, terdakwa adalah orang yang bernama NURDIN als NURDIN Bin RAMLI NUR; Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, oleh karenanya unsur hukum ?setiap orang? ini telah terpenuhi;Ad.2. Unsur Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam ayat (2)-nya disebutkan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia Laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala badan pengawas Obat dan makanan;Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan sebagai berikut:(1). Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;(2). Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi WAGINO dan saksi MANDARIS RUSLIDANI, yang tidak dibantah oleh terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa bukan seorang petugas untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan dan terdakwa bukan petugas yang mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak penyidik apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan, dan terdakwa bukan merupakan petugas sebuah Industri Farmasi tertentu yang memiliki ijin, dan bukan pula pedagang besar farmasi milik Negara yang memiliki ijin serta terdakwa bukan petugas Lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang memiliki ijin;Menimbang, bahwa dalam unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tanda ?koma? dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteria dalam unsur hukum ini, maka unsur hukum ini telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Narkotika? berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir didalam Undang-undang ini, dimana shabu-shabu atau dikenal dengan istilah Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti, bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa malam tanggal 3 Februari 2021 sekira jam 22.30 WITA di rumah pelaku di Desa Bukit Layang RT 02 Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 10 (sepuluh poket) narkotika jenis sabu terdiri dari 4 (empat) poket sedang dan 6 (enam) poket kecil narkotika jenis shabu dengan berat 4,92 gram (empat koma sembilan dua gram), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, dan uang sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Vivo dan 2 (dua) buah bal plastik klip kecil;Menimbang, bahwa narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 10 (sepuluh poket) yang ditemukan tersebut didapat terdakwa dari Sdr.IJUL (DPO) dan Sdr.SOLIKIN (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan dengan rincian 6 (enam) poket sabu-sabu adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Sdr. IJUL (DPO) dan 4 (empat) poket Narkotika jenis shabu adalah milik sdra.SOLIKIN (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa cara terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Sdr. IJUL (DPO) pada hari Selasa 2 Februari 2021 sekitar pukul 19.15 WITA di poros jalan sebelah kiri di Desa Hambau Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara Terdakwa diarahkan sdra.IJUL (DPO) melalui telefon untuk mengambil Narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) poket kecil yang ditaruh di dalam kotak rokok dan Terdakwa membayar sabu-sabu pesanannya tersebut sesuai dengan kesepakatan dengan cara transfer;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat dari keterangan para saksi yang tidak dibantah oleh terdakwa tersebut ditemukan fakta bahwa terdakwa yang dihubungi IJUL (DPO) melalui telefon untuk mengambil Narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) poket kecil yang ditaruh di dalam kotak rokok dan Terdakwa membayar sabu-sabu pesanannya tersebut sesuai dengan kesepakatan dengan cara transfer, akan tetapi dalam transaksi tersebut saksi WAGINO dan saksi MANDARIS RUSLIDANI tidak melihat secara langsung namun hanya berdasarkan keterangan terdakwa tentang perolehan 6 (enam) poket narkotika jenis sabu tersebut dan terhadap 4 (empat) poket yang menurut terdakwa dititipkan oleh sdr. SOLIKIN maka Majelis Hakim menilai dan berpendapat ketika terdakwa ditangkap tidak sedang melakukan transaksi dengan IJUL maupun SOLIKIN sehingga terhadap 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu yang ditemukan ketika terdakwa ditangkap tersebut adalah dalam penguasaan terdakwa, dengan demikian perbuatan terdakwa tidak terbukti dalam unsur pasal ini;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas, oleh karena Majelis Hakim menilai unsur pasal dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terbukti, maka terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap Orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa oleh karena didalam pertimbangan dakwaan Primair sebelumnya, unsur setiap orang telah terpenuhi maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur tersebut menjadi bagian dalam pertimbangan unsur dalam dakwaan subsidair berikut ini;Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam ayat (2)-nya disebutkan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia Laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala badan pengawas Obat dan makanan;Menimbang, bahwa Pasal 39 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan sebagai berikut:(1). Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini;(2). Industri Farmasi, pedagang besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi WAGINO dan saksi MANDARIS RUSLIDANI, yang tidak dibantah oleh terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa bukan seorang petugas untuk mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang digunakan oleh seseorang apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan dan terdakwa bukan petugas yang mendeteksi suatu zat/bahan/benda yang disita atau ditentukan oleh pihak penyidik apakah termasuk jenis Narkotika atau bukan, dan terdakwa bukan merupakan petugas sebuah Industri Farmasi tertentu yang memiliki ijin, dan bukan pula pedagang besar farmasi milik Negara yang memiliki ijin serta terdakwa bukan petugas Lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang memiliki ijin;Menimbang, bahwa dalam unsur hukum ini bersifat alternatif, hal ini terlihat dari tanda ?koma? dalam perumusannya, sehingga dengan terpenuhinya salah satu kriteria dalam unsur hukum ini, maka unsur hukum ini telah terpenuhi pula;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Narkotika? berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir didalam Undang-undang ini, dimana shabu-shabu atau dikenal dengan istilah Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti, bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa malam tanggal 3 Februari 2021 sekira jam 22.30 WITA di rumah pelaku di Desa Bukit Layang RT 02 Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 10 (sepuluh poket) narkotika jenis sabu terdiri dari 4 (empat) poket sedang dan 6 (enam) poket kecil narkotika jenis shabu dengan berat 4,92 gram (empat koma sembilan dua gram), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan, dan uang sejumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Vivo dan 2 (dua) buah bal plastik klip kecil;Menimbang, bahwa narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 10 (sepuluh poket) yang ditemukan tersebut didapat dari Sdr.IJUL (DPO) dan Sdr.SOLIKIN (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan dengan rincian 6 (enam) poket sabu-sabu adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Sdr. IJUL (DPO) dan 4 (empat) poket Narkotika jenis shabu adalah milik sdra.SOLIKIN (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa cara terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli dari Sdr. IJUL (DPO) pada hari Selasa 2 Februari 2021 sekitar pukul 19.15 WITA di poros jalan sebelah kiri di Desa Hambau Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara Terdakwa diarahkan sdra.IJUL (DPO) melalui telefon untuk mengambil Narkotika jenis shabu sebanyak 6 (enam) poket kecil yang ditaruh di dalam kotak rokok dan Terdakwa membayar sabu-sabu pesanannya tersebut sesuai dengan kesepakatan dengan cara transfer;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat dari keterangan para saksi yang tidak dibantah oleh terdakwa tersebut Majelis Hakim menilai dan berpendapat ketika terdakwa ditangkap tidak sedang melakukan transaksi dengan IJUL maupun SOLIKIN ataupun tertangkap tangan tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu namun faktanya terhadap 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu yang ditemukan ketika terdakwa ditangkap tersebut adalah dalam penguasaan terdakwa, dengan demikian perbuatan terdakwa terbukti menguasai narkotika jenis sabu sebagaimana dalam unsur pasal ini;Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas oleh karena terdapat fakta bahwa pada diri terdakwa telah menguasai 10 (sepuluh) poket narkotika jenis sabu maka sub unsur dari unsur pasal menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi; Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap pledoi terdakwa yang pada pokoknya keberatan terkait barang bukti berupa uang sejumlah Rp700.000, (tujuh ratus ribu Rupiah) sebagaimana dalam pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya yang menyatakan uang tersebut hasil terdakwa sendiri bukan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu, Majelis Hakim berpendapat terdakwa dalam persidangan tidak dapat menunjukan bukti berupa keterangan saksi maupun surat yang dapat membuktikan pernyataan terdakwa tersebut sehingga jelas dan terang barang bukti yang dimaksud bukan merupakan hasil dari kejahatan sehingga keberatan terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan, kemudian terhadap permohonan keringanan hukuman dan membenarkan perbuatan yang dilakukan maka terhadap permohonan tersebut akan disebutkan didalam amar putusan;Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum tersebut semua telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian Terdakwa NURDIN alias NURDIN Bin RAMLI NUR, harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ancaman atau ketentuan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 148 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang Undang ini tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Hal-hal yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang saat ini sedang diperangi oleh Negara;- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dipidana;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 6 (enam) poket kecil sabu-sabu, 4 (empat) poket sedang sabu-sabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buah HP merk VIVO, 2 (dua) bal plastic klip kecil, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan merupakan barang berbahaya dan ada kaitannya dengan kejahatan narkotika maka haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan sedangkan uang sejumlah uang Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dapat dipergunakan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika, maka haruslah dirampas untuk negara;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa NURDIN alias NURDIN Bin RAMLI NUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa NURDIN alias NURDIN Bin RAMLI NUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap di tahan;7. Menetapkan barang bukti berupa :? 6 (enam) poket kecil sabu-sabu;? 4 (empat) poket sedang sabu-sabu;? 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastic;? 1 (satu) buah HP merk VIVO;? 2 (dua) bal plastic klip kecil ;Dirampas untuk dimusnahkan. ? Sejumlah uang Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara.8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari SELASA, tanggal 25 Mei 2021, oleh kami, OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H., sebagai Hakim Ketua, UWAISQARNI, S.H., dan ARYA RAGATNATA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara teleconference berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, pada hari Selasa, tanggal 15 Juni 2021 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim anggota dan dibantu oleh ORMULIA ORRIZA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Hakim AnggotaUWAISQARNI, S.H.ARYA RAGATNATA, S.H., M.H. Hakim KetuaOCTO BERMANTIKO DWI L, S.H.Panitera PenggantiORMULIA ORRIZA, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik390