- Menyatakan terdakwa UNTUNG SUPRIANTO bin Sagiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang?.
- Menjatuhkan pidana karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kayu gelam dengan panjang + 1 (satu) meter.
- 1 (satu) keping patahan pagar panel panjang Lk 50 cm.
- 1 (satu) keping patahan pagar panel panjang Lk 40 cm.
- 1 (satu) keping patahan pagar panel panjang Lk 1 m.
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi biaya sewa alat untuk pemerataan dan pemanelan tanah dengan harga Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembelian barang berupa pagar panel pada tanggal 18 Februari 2020 dengan harga Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi pembelian barang berupa pagar panel pada tanggal 10 Oktober 2020 dengan harga Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 562/Pid.B/2021/PN Plg |
|
Nomor | 562/Pid.B/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toch Simanjuntak |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Paul Marpaung, Hakim Anggota Sahlan Efendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Tumrap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SUKUR SURYANTO. 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 562/Pid.B/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 562/Pid.B/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 562/Pid.B/2021/PN Plg
Statistik8319