- Menyatakan Terdakwa Slamet als Buang Bin Sawiarji tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah tas ransel warna merah muda, warna biru dan warna gray;
- 3 (tiga) buah karung plastik warna putih ungu merek Raja;
- 1 (satu) buah jas hujan warna merah muda;
- 1 (satu) pasang sepatu merek Wakai warna biru dengan ukuran 40;
- 2 (dua) pasang sendal jepit merek Swallow warna hijau dan orange;
- 1 (satu) buah topi warna merah polos tanpa merek;
- 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel AS dengan nomor 085215144432;
- 1 (satu) buah kartu SIM TRIE dengan nomor 085621945353;
- 1 (satu) helai baju kaos berwarna biru dongker merek AB;
- 1 (satu) helai celana levis warna biru model robek.
- 2 (dua) buah gergaji bergagang besi warna coklat dengan panjang lk 30cm;
- 1 (satu) bilah parang bergagang plastik warna hijau dengan panjang lk 30cm;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi 4A warna putih
- 1 (satu) batang kabel berbentuk empat cabang bekas potongan dengan Panjang lk 70 cm;
- 2 (dua) besi slipring trapo berbentuk lingkaran dengan ukuran diameter lk 15 cm;
- 2 (dua) batang kabel trafo warna hitam yang telah terbakar dengan Panjang lk 1 (satu) meter;
- 1 (satu) batang kabel trafo warna merah berbentuk empat cabang bekas potongan dengan Panjang lk 1 (satu) meter;
- 1 (satu) batang kabel trafo warna merah berbentuk tiga cabang bekas potongan dengan Panjang lk 1 (satu) meter;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 382/Pid.B/2021/PN Mre |
|
Nomor | 382/Pid.B/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanto Dasat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Yanti, Hakim Anggota Sera Ricky Swanri S. |
Panitera | Panitera Pengganti Idham Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirusak agar tidak dapat digunakan lagi, Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada PT. Bukit Asam melalui saksi M. Pakpahan Bin H. Ismail Efendi Pakpahan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 382/Pid.B/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 382/Pid.B/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 382/Pid.B/2021/PN Mre
Statistik579