Putusan PN TENGGARONG Nomor 333/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 333/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imelda Herawati D.p |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono, Shhakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 333/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : Taufik Bin Idrus Tempat lahir : Segihan Umur/Tanggal lahir : 44/7 Juli 1977 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Jelawat Gang Batu 03 Rt. 21 No. 46 Kel. Timbau Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Agama : Islam Pekerjaan : SwastaTerdakwa ditangkap tanggal 9 Mei 2021 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan tanggal 29 Mei 2021 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2021 sampai dengan tanggal 8 Juli 2021 3. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan tanggal 19 Juli 2021 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2021 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2021 Terdakwa dipersidangan didampingi penasehat hukum ABDUL KHALID, Amd., S.H., Penasihat Hukum pada Law Office ?Abdul Khalid Amd, SH & Partners? beralamat di Jalan M. Said Gang 6 RT. 026 Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Juni 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No. W18-U4/250/HK.02.3/7/2021 tanggal 14 Juli 2021Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 333/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 6 Juli 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 333/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 6 Juli 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa TAUFIK Bin IDRUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ? Penganiayaan ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan tunggal.2. Menjatukan pidana terhadap Terdakwa TAUFIK Bin IDRUS berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.3. Memerintahkan agar Terdakwa TAUFIK Bin IDRUS tetap berada dalam tahanan.4. Menyatakan barang bukti berupa :- Sepotong kayu bulat panjang 80 Cm diameter kayu 5 Cm dibagian ujung agak runcing kayu dalam kondisi masih basah baru habis dipotong dan masih ada kulit kayunya.Dirampas untuk dimusnahkan5. Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyesali perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan penasehat hukum terdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia Terdakwa TAUFIK Bin IDRUS. pada hari minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira jam 14.00 Wita atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Datar Wangi Rt. 17 Kel. Mangkurawang Kec. Tenggarong Kab. Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban ARFAN BOMA, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal Terdakwa mendapat telepon dari sdr. HAIRIL (anak buah Terdakwa) yang mengatakan diancam oleh saksi korban ARFAN BOMA dan menyuruh Terdakwa datang kelokasi kerja Batubara milik Terdakwa selanjutnya setelah Terdakwa mendapat telepon langsung mendatangi lokasi kerja batubara milik Terdakwa, sesampai dilokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan saksi korban ARFAN BOMA kemudian terjadi cekcok adu mulut antara Terdakwa dengan saksi ARFAN BOMA selanjutnya Terdakwa mengambil sebatang kayu yang ada dilokasi tersebut kemudian Terdakwa memegang dan mengangkat batang kayu dengan menggunakan kedua tangan mendatangi saksi korban ARFAN BOMA, begitu melihat Terdakwa membawa sebatang kayu selanjutnya saksi ARFAN BOMA menendang Terdakwa kemudian Terdakwa mengayunkan kayu yang ada di tangan nya kearah kepala saksi korban ARFAN BOMA namun di tangkis dengan menggunakan kedua tangan saksi ARFAN BOMA tetapi kayu yang diayunkan oleh Terdakwa mengenai pelipis mata bagian atas sebelah kiri saksi korban ARFAN BOMA selanjutnya saksi ARFAN BOMA terjatuh ke tanah dengan posisi terlungkup kemudian Terdakwa dan saksi ARFAN BOMA dilerai/dipisah oleh saksi MUHAMMAD SYARIFUDDIN, saksi NUZUL HIDAYAT dan beberapa orang-orang yang tidak diketahui identitasnya;- Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi ARFAN BOMA mengalami Luka memar pada pelipis mata kiri bagian atas dengan ukuran kurang lebih lima sentimeter, sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Nomor : 445/37/V/RSUD-AMP/2021 yang ditandatangani dr. Famela Asditaliana tanggal 10 Mei 2021;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti serta penasehat hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :1. Arfan Boma Pratama, AP Bin H.Bahrun Harun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira jam 14.00 WITA di jalan Datar Wanyi RT.17 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa Terdakwa memukul saksi sambil membawa sepotong kayu bulat panjang 80 (delapan puluh) Centimeter diameter kayu 5 (lima) Centimeter dibagian ujung agak runcing masih ada kulit kayunya;- Bahwa saksi datang kelokasi dengan maksud untuk menghentikan kegiatan operasional alat berat (EXAVATOR) yang sedang melakukan kegiatan penggalian lahan disamping lahan tanah kebun milik saksi;- Bahwa kejadian penganiayaan tersebut berawal saksi dihubungi melalui telepon oleh saksi ASMAT yang mengatakan ada kegiatan aktifitas alat berat (Exavator) disebelah lahan kebun milik saksi kemudian saksi berangkat kelokasi sendirian menggunakan mobil, setelah sampai dilokasi kemudian saksi mendatangi lokasi alat berat dan menyampaikan kepada operator alat berat agar menghentikan aktifitas penambangan, selanjutnya saksi kembali kelahan kebun milik saksi;- Bahwa selanjutnya kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Terdakwa datang menggunakan mobil HILUX warna Merah hati bersama temannya yang saksi tidak mengetahui namanya selanjutnya Terdakwa memarkir mobilnya dan turun mendatangi saksi berkata ?kenapa kita berhentikan aktifitas saya karena saya tidak menambang dilokasi lahan milik kita? selanjutnya saksi katakan lokasi yang kita tambang ada sumber airnya kemudian terjadi perdebatan namun dilerai beberapa orang dan selesai sehingga tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan saksi anggap permasalahan selesai lalu Terdakwa kembali kemobil;- Bahwa pada saat Terdakwa hendak kembali masuk mobilnya tiba-tiba Terdakwa keluar lagi dan mengambil sepotong kayu mengejar saksi kemudian melakukan pemukulan 1 (satu) kali kearah bagian kepala mengenai pelipis mata bagian atas sebelah kiri.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak pernah memukul saksi korban, sedangkan saksi tetap pada keterangannya;2. Umar Wibisono Bin Winarto. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi Arfan Boma Pratama.AP pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira jam 14.00 WITA di jalan Datar Wanyi RT.17 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa penyebab penganiayaan di karenakan saksi Arfan Boma Pratama.AP menyuruh operator excavator untuk berhenti dan memanggil Terdakwa untuk datang ke Lokasi kebun saksi Arfan Boma Pratama.AP agar memberhentikan kegiatan penambangan karena merusak tanaman milik saksi yang kebetulan saksi berkebun di tanah milik saksi Arfan Boma Pratama.AP;- Bahwa kemudian terjadilah adu mulut antara Terdakwa dengan saksi Arfan Boma Pratama.AP, dan pada saat itu Terdakwa juga membawa 1 (satu) buah parang memamerkan bahwa dirinya kebal dengan sajam akan tetapi pada saat mengiris tangannya menggunakan parang tersebut, tangan Terdakwa pun berdarah;- Bahwa selanjutnya pada saat kejadian tersebut saksi dan yang lain melerai Terdakwa dan saksi Arfan Boma Pratama.AP tidak berkelahi berkempanjangan, kemudian tidak lama Terdakwa dan 2 (dua) orang laki-laki menuju mobil milik mereka yang mereka kendarai;- Bahwa pada saat kejadian saksi berada disana akan tetapi saksi hanya menyaksikan pada saat saksi Arfan Boma Pratama.AP dan Terdakwa beradu mulut, akan tetapi saksi tidak melihat langsung Terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi Arfan Boma Pratama.AP karena saksi pada saat itu sedang memidahkan motor karena menghalangi jalan keluar;- Bahwa saksi melihat Terdakwa memegang 1 (satu) batang kayu yang panjang nya kurang lebih 1 (satu) meter dengan tangan kanannya ,akan tetapi saksi melihat kayu tersebut setelah kejadian penganiayaan tersebut terjadi dan pada saat sudah dilerai;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak pernah memukul saksi korban, sedangkan saksi tetap pada keterangannya;3. Nuzul Hidayat Bin H.Mardi Sadi Suwita Atmaja. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi Arfan Boma Pratama.AP pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira jam 14.00 WITA di jalan Datar Wanyi RT.17 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa kejadian tersebut diawali saksi di telpon oleh saksi Arfan Boma Pratama.AP untuk mendatanginya di lokasi kebun di jalan datar wanyi Rt.017 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai kartanegara, kemudian saksi berangkat menuju kebun yang di maksud, setiba di lokasi kebun tersebut saksi melihat Terdakwa dan saksi Arfan Boma Pratama.AP bertengkar adu argumen, kemudian kedua teman Terdakwa masuk ke dalam mobil dan memutar balik mobil nya sedangkan Terdakwa tidak masuk ke dalam mobil dan hanya berdiri sambil memegang batang kayu;- Bahwa selanjutnya Terdakwa berlari menghampiri saksi Arfan Boma Pratama.AP sambil memegang dan mengangkat batang kayu dengan menggunakan kedua tangan hingga posisi di atas bahu Terdakwa, kemudian saksi Arfan Boma Pratama.AP menendang Terdakwa yang saat itu bersamaan mengayunkan kayu yang ada di tangan Terdakwa ke arah kepala saksi Arfan Boma Pratama.AP namun di tangkis dengan menggunakan kedua tangan saksi Arfan Boma Pratama.AP, setelah itu saksi Arfan Boma Pratama.AP sempat memegang Terdakwa namun di tangkap oleh seorang teman Terdakwa yang saksi tidak kenal namanya hingga saksi Arfan Boma Pratama.AP terjatuh ke tanah dengan posisi terlungkup kemudian saksi Arfan Boma Pratama.AP di pegang oleh teman Terdakwa tersebut sedangkan Terdakwa dipegang oleh saksi M. Saripuddin, setelah itu saksi Arfan Boma Pratama.AP saksi amankan ke belakang mobilnya sedangkan Terdakwa diamankan oleh saksi M.Sarifuddin hingga Terdakwa masuk kedalam mobilnya dan pergi meninggalkan lokasi kejadian;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak pernah memukul saksi korban, sedangkan saksi tetap pada keterangannya;4. Muhammad Syaripuddin Bin Umar. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi Arfan Boma Pratama.AP pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira jam 14.00 WITA di jalan Datar Wanyi RT.17 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa kejadian tersebut bermula saksi bersama dengan Bapak Lurah mangkurawang saksi Nuzul Hidayat mendatangi lokasi kebun saksi Arfan Boma Pratama.AP di jalan datar wanyi Rt.017 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong, setelah tiba di lokasi kebun tersebut saksi melihat Terdakwa dengan saksi Arfan Boma Pratama.AP bertengkar adu mulut, kemudian kedua teman Terdakwa masuk ke dalam mobil dan memutar balik mobilnya sedangkan Terdakwa tidak masuk ke dalam mobil namun mengambil sebatang kayu bulat yang berada di sekitar tempat tersebut;- Bahwa selanjutnya Terdakwa berlari menghampiri saksi Arfan Boma Pratama.AP sambil memegang dan mengangkat batang kayu dengan menggunakan tangan kanan hingga posisi kayu di atas kepala Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memukul saksi Arfan Boma Pratama.AP dan posisi saksi Arfan Boma Pratama.AP jatuh terlungkup ditanah, setelah itu saksi melerai membawa Terdakwa menjauh dari posisi saksi Arfan Boma Pratama.AP yang terlungkup dan sambil melepas batang kayu yang di genggaman Terdakwa dan membuang kayu tersebut saat itu saksi sambil menggiring Terdakwa menuju ke mobilnya, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam mobil bersama dengan kedua temannya dan selanjutnya pergi meninggalkan lokasi kejadian, setelah itu saksi mendatangi saksi Arfan Boma Pratama.AP dan bapak Lurah saksi Nuzul Hidayat, pada saat itu saksi baru melihat pelipis kiri saksi Arfan Boma Pratama.AP terlihat bengkak;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak pernah memukul saksi korban, sedangkan saksi tetap pada keterangannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa telah terjadi kejadian adu mulut cekcok antara Terdakwa dengan saksi Arfan Boma Pratama.AP pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira jam 14.00 WITA, bertempat di Jalan Datar Wangi Rt. 17 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak ada memiliki masalah dengan saksi Arfan Boma Pratama.AP dan Terdakwa juga baru mengenal saksi Arfan Boma Pratama.AP;- Bahwa tidak ada penganiayaan yang terjadi, namun yang ada pada saat itu cek cok atau ribut mulut dan yang memukul adalah saksi Arfan Boma Pratama.AP;- Bahwa pada saat itu hanya cek cok adu mulut saling ancam menggunakan senjata tajam berupa parang dan juga linggis;- Bahwa tidak terjadi perkelahian fisik karena sama sama di pisahkan atau dilerai;- Bahwa awalnya saksi Arfan Boma Pratama.AP mendatangi lokasi kerja batu bara milik terdakwa dengan membawa sebilah parang malaysia dan juga sebuah linggis, dimana dilokasi tersebut hanya ada anak buah terdakwa seorang operator exsavator yang bernama Saudara Hairil, karena tidak ada bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya saksi Arfan Boma Pratama.AP menyuruh Saudara Hairil untuk menghubungi Terdakwa, selanjutnya Saudara Hairil menghubungi Terdakwa yang mengatakan dia diancam oleh saksi Arfan Boma Pratama.AP diacungkan parang Malaysia meminta Terdakwa untuk datang kelokasi, mendapat kabar tersebut Terdakwa langsung ke lokasi;- Bahwa sesampai dilokasi mobil Terdakwa dipalang oleh saksi Arfan Boma Pratama.AP menggunakan mobil NAVARA dinas, selanjutnya Terdakwa turun dari mobil dan menanyakan kepada saksi Arfan Boma Pratama.AP ?kenapa anak buah saya di ancam pakai parang dengan linggis? di jawab oleh saksi Arfan Boma Pratama.AP ?ini wilayah saya? kemudian Terdakwa jawab ?kok wilayah kita, inikan jalan saya, saya yang bikin yang saya tau ini punya Saudara Hairil? dibalas oleh saksi Arfan Boma Pratama.AP ?dasar ndak tau adat, tidak ada koordinasi terlebih dahulu kita yang punya wilayah?. Kemudian Terdakwa jawab lagi ?dari mana tanah kita, inikan tanahnya Saudari Mustinah Hanum / Buk Mus, selanjutnya saksi Arfan Boma Pratama.AP mengacungkan parang Malaysianya bersama dengan linggisnya kearah Terdakwa;- Bahwa kemudian melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengambil parang miliknya yang berada di bak belakang mobil Terdakwa kemudian Terdakwa acungkan parang Terdakwa tersebut kearah saksi Arfan Boma Pratama.AP sambil mengatakan ?Ayo Kita Singel? sambil parang milik Terdakwa tersebut Terdakwa arahkan ke tangan sendiri dan tanpa Terdakwa sadari bahwa parang Terdakwa tersebut melukai tangan Terdakwa sendiri;- Bahwa pada saat Terdakwa akan memutar mobil pada saat itu mobil Terdakwa menabrak tempat tandon milik saksi Arfan Boma Pratama.AP karena pada saat itu mobil milik Terdakwa masih di palang oleh saksi Arfan Boma Pratama.AP menggunakan mobil dinasnya, kemudian emosi Terdakwa timbul lagi Terdakwa keluar dari mobil dan selanjutnya Terdakwa berkata kepada saksi Arfan Boma Pratama.AP ?ayo sudah kita selesaikan sekarang sekalian saja? pada saat itu Terdakwa sudah memegang sebatang kayu yang Terdakwa ambil disekitar lokasi;- Bahwa saksi Arfan Boma Pratama.AP yang menerjang Terdakwa dan memukul Terdakwa menggunakan tangan kosong mengenai dahi, setelah itu saksi Arfan Boma Pratama.AP langsung memiting Terdakwa sambil memukul kepala Terdakwa;- Bahwa Terdakwa berusaha melepaskan pitingan dari saksi Arfan Boma Pratama.AP dengan cara mundur dan akhirnya saksi Arfan Boma Pratama.AP terjatuh tertelungkup;- Bahwa Terdakwa hendak membalas membalas memukul saksi Arfan Boma Pratama.AP namun dipisah dengan cara dipegang oleh salah satu teman dari saksi Arfan Boma Pratama.AP;Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :1. H. Syuriani S.Ag, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi berada ditempat bersama Terdakwa dan melihat saksi korban Arfan Boma Pratama.AP marah-marah sambil membawa parang;- Bahwa selanjutnya terjadi adu mulut antara Terdakwa dan saksi korban Arfan Boma Pratama.AP namun sudah selesai dilerai, setelah itu Terdakwa masuk kedalam mobil namun mobil yang dikendarai terdakwa tidak bisa keluar karena tertutup dipalang;- Bahwa selanjutnya terjadi perkelahian kembali antara saksi korban Arfan Boma Pratama.AP dengan terdakwa dan saksi melihat Terdakwa ditinju oleh saksi korban Arfan Boma Pratama.AP sehingga Terdakwa benjol didahi;- Bahwa saksi melihat Terdakwa membawa kayu;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan dan tidak keberatan; 2. Mastiah Hanum, S.sos., M.M, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;- Bahwa saksi mengetahui antara Terdakwa dan saksi korban ribut dikarenakan alat berat milik terdakwa untuk menambang batu bara sering melintas dijalan kebun yang dibuat dengan cara iuran;- Bahwa lahan tersebut adalah milik saksi;- Bahwa saksi tidak melihat terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi korban;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkan dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- Sepotong kayu bulat panjang 80 (delapan puluh) Centimeter diameter kayu 5 (lima) Centimeter dibagian ujung agak runcing kayu dalam kondisi masih basah baru habis dipotong dan masih ada kulit kayunya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:- Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Nomor : 445/37/V/RSUD-AMP/2021 yang ditandatangani dr. Famela Asditaliana tanggal 10 Mei 2021;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban Arfan Boma Pratama.AP pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira jam 14.00 WITA di jalan Datar Wanyi RT.17 Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa kejadian tersebut diawali pada saat saksi Arfan Boma Pratama.AP datang kelokasi tambang dengan maksud untuk menghentikan kegiatan operasional alat berat (EXAVATOR) milik terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penggalian lahan disamping lahan tanah kebun milik saksi Arfan Boma Pratama.AP;- Bahwa selanjutnya kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Terdakwa datang menggunakan mobil HILUX warna Merah hati bersama temannya selanjutnya Terdakwa memarkir mobilnya dan turun mendatangi saksi berkata ?kenapa kita berhentikan aktifitas saya karena saya tidak menambang dilokasi lahan milik kita? selanjutnya saksi katakan lokasi yang kita tambang ada sumber airnya kemudian terjadi perdebatan namun dilerai beberapa orang dan selesai sehingga tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan;- Bahwa pada saat Terdakwa hendak kembali masuk mobilnya tiba-tiba Terdakwa keluar lagi dan mengambil sepotong kayu mengejar saksi korban kemudian saksi Arfan Boma Pratama.AP yang menerjang Terdakwa dan memukul Terdakwa menggunakan tangan kosong mengenai dahi, kemudian Terdakwa melakukan pemukulan 1 (satu) kali kearah bagian kepala mengenai pelipis mata bagian atas sebelah kiri saksi Arfan Boma Pratama.AP hingga menyebabkan saksi Arfan Boma Pratama.AP terjatuh tertelungkup;- Bahwa Terdakwa memukul saksi Arfan Boma Pratama.AP dengan membawa sepotong kayu bulat panjang 80 (delapan puluh) Centimeter diameter kayu 5 (lima) Centimeter dibagian ujung agak runcing masih ada kulit kayunya;- Bahwa terdakwa menyangkal telah melakukan pemukulan terhadap korban melainkan telah terjadi perkelahian;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Barang Siapa 2. Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. ?Barang Siapa? Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana Indonesia yang dimaksud dengan Unsur Barang Siapa adalah subjek siapa saja, baik berbentuk badan hukum maupun orang-perorangan secara individu yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan pada pokoknya membenarkan bahwa keseluruhan identitasnya yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula beberapa saksi pada pokoknya telah membenarkan bahwa yang dimaksud dengan TAUFIK Bin IDRUS yang saat ini dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Tenggarong adalah benar diri Terdakwa ;Menimbang, bahwa di persidangan telah ternyata pula bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya, yang berarti Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah diri Terdakwa sebagai subjek hukum, oleh karenanya ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;Ad.2. ?Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan? Menimbang, bahwa KUHP tidak menjelaskan apa yang dimaksud denganpenganiayaan, namun dalam praktek peradilan yang dimaksud penganiayaanadalah kesengajaan untuk menimbulkan perasaan sakit atau untuk menimbulkanluka pada orang lain (vide H.R. 25 Juni 1894, W. 6334; 11 Januari 1892, W.6138) ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang perlu dibuktikan terlebih dahuludalam tindak pidana penganiayaan adalah adanya suatu kesengajaan dalamperbuatan Terdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa suatu kesengajaan tentunya berhubungan dengansikap bathin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dan Majelis Hakim menyadari tidaklah mudah untuk menentukan sikap bathin seseorang atau membuktikan adanya unsure kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, atau ringkasnya apakah kesengajaan itu benar-benar ada pada diri sipelaku, lebih-lebih bagaimanakah keadaan bathinnya pada waktu orang tersebut melakukan tindak pidana, oleh karena itulah sikap bathinnya tersebut, harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar,dengan cara Majelis Hakim harus mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut, dengan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum, untuk sampai pada suatu kesimpulan apakah perbuatan Terdakwa merupakan suatu sebab ataukah akibat dari suatu peristiwa pidana yang mesti dialaminya ;Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsure dengansengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalahdalam kehandak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan(gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud, halmana berhubungan dengan motif (disarikan dariVaria Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86) ;Menimbang, bahwa seuai dengan fakta-fakta juridis yang terungkap dipersidangan, telah ternyata saat peristiwa pidana tersebut terjadi terdakwa berhadapan dengan saksi korban dikarenakan saksi korban datang kelokasi tambang. kemudian terjadi perdebatan/perkelahian antara saksi korban dan terdakwa namun dilerai beberapa orang dan akhirnya selesai dan terdakwa pergi menuju kemobilnya;Menimbang, bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa hendak kembali masuk mobilnya tiba-tiba Terdakwa keluar lagi dan mengambil sepotong kayu mengejar saksi korban kemudian saksi korban Arfan Boma Pratama.AP menerjang Terdakwa dan memukul Terdakwa menggunakan tangan kosong mengenai dahi, kemudian Terdakwa melakukan pemukulan 1 (satu) kali kearah bagian kepala mengenai pelipis mata bagian atas sebelah kiri saksi Arfan Boma Pratama.AP hingga menyebabkan saksi Arfan Boma Pratama.AP terjatuh tertelungkup;Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut telah menyebabkan saksi korban mengalami Luka memar pada pelipis mata kiri bagian atas dengan ukuran kurang lebih lima sentimeter, sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Nomor : 445/37/V/RSUD-AMP/2021 yang ditandatangani dr. Famela Asditaliana tanggal 10 Mei 2021;Menimbang, bahwa di persidangan para saksi yang diajukan penuntut umum telah menerangkan bahwa pokok masalah perkara ini disebabkan, karena saksi korban dengan maksud untuk menghentikan kegiatan operasional alat berat (EXAVATOR) milik terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penggalian lahan disamping lahan tanah kebun milik saksi korban Arfan Boma Pratama.AP yang disebabkan lokasi yang di tambang ada sumber airnya dengan cara saksi Arfan Boma Pratama.AP mendatangi lokasi kerja batu bara milik terdakwa dengan membawa sebilah parang malaysia dan juga sebuah linggis dan mengancam terdakwa hingga terjadi perkelahiaan antara terdakwa dan saksi korban serta terjadi persitiwa pemukulan yang telah dilakukan oleh terdakwa, Namum atas keterangan para saksi ini telah dibantah oleh Terdakwa dengan alasan bahwa tidak benar sebelumnya ia telah memukul saksi korban karena yang dilakukan hanyalah terjadi perkelahian, perdebatan, saling mendorong dan tidak ada terdakwa melakukan pemukulan;Menimbang, bahwa terhadap perbedaan fakta yang didasarkan padaketerangan para saksi maupun Terdakwa tersebut, Majelis hakim telah mengingatkan agar para saksi maupun Terdakwa memberikan keterangan yang benar sesuai dengan yang ditentukan dalam KUHAP, maupun menurut iman dan kepercayaannya, karena mereka telah disumpah, untuk menghindari kekeliruan dalam menjatuh putusan perkara ini, yang bisa merugikan ataupun menguntungkan Terdakwa dan ataupun saksi korban, sehingga nilai objektifitas keterangannya dapat diragukan ;Menimbang, bahwa yang perlu diperhatikan dalam masalah ini adalahMajelis hakim didalam menjatuhkan putusan terhadap diri Terdakwa tersebutdiatas, senantiasa berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangansebagaimana diatur dalam KUHP maupun KUHAP, sehingga dalam pemeriksaanatas Terdakwa Majelis Hakim senantiasa berpedoman pada sistem pembuktianyang digariskan dalam pasal 183 KUHAP, yaitu sistem Negatif menurut UU(Negatif Wettelijk), artinya Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepadaseseorang, hanya didasarkan pada satu alat bukti saja, tetapi sesuai dengan azaspemeriksaan Hukum Acara Perkara Biasa (Vordering), sekurang-kurangnya harusdengan dua alat bukti yang sah, oleh karena itulah menjadi penting diperhatikanalat-alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga nantinya dapatditentukan bagaimanakah nilai alat-alat bukti tersebut masing-masing,sebagaimana ditentukan dalam Pasal 185 s/d Pasal 189 KUHAP;Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut diperlukan, agar dapat diperoleh suatu keyakinan apakah benar suatu tindak pidana telah terjadi,dan apakah benar bahwa Terdakwa lah yang terbukti secara sah dan meyakinkan yang melakukannya ;Menimbang, bahwa nyatanya pada saat peristiwa tindak pidana ini terjadi banyak para saksi yang melihat kejadian secara langsung apa yang dialami saksi korban maupun yang dilakukan oleh terdakwa karena keseluruhan para saksi mengetahui peristiwa tindak pidana ini ataupun melihat secara langsung tindak pidana ini, dan menurut para saksi yang memberatkan Terdakwa apa yang telah dialaminya adalah akibat dari perbuatan Terdakwa karena telah memukul saksi korban. Namum Terdakwa dan saksi yang meringankannya senantiasa menyangkalnya karena ia tidak pernah melakukan pemukulan terhadap saksi korban tersebut, dan dalam peristiwa tindak pidana ini Terdakwa hanyalah berusaha merespon dari perbuatan saksi korban yang menghentikan pekerjaan terdakwa dengan cara mengancam;Menimbang, bahwa oleh karena itulah kini akan dipertimbangkan secarakhusus nilai keterangan para saksi dan Terdakwa dan ataupun alat-alat bukti yang lain, sesuai sistem pembuktian yang telah diuraikan di bagian awal Putusan ini,sehingga dapat disimpulkan apakah benar telah terjadi peristiwa tindak pidana,dan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang menyerang langsung Terdakwa dan atau mengalami peristiwa tindak pidana ini bahwa ternyata sebelum peristiwa tindak pidana ini terjadi Terdakwa telah bertengkar dengan saksi korban, dan pertengkaran tersebut telah berusaha dilerai. Namum akhirnya terjadi pertengkeran Kembali;Menimbang, bahwa dari luka-luka dan keadaan diri saksi korban apabila dihubungkan dengan sangkalan Terdakwa, ternyata Terdakwa dan para saksi yang meringankannya tidak dapat menerangkan/menguatkan sangkalannya bahwa dalam peristiwa tindak pidana tersebut senjata Terdakwa tidak mengenai saksi korban, karena dari keterangan Terdakwa ternyata antara terdakwa terjadi pekelahian dan perdebatan hingga saling mendorong. Begitu pula para saksi yang meringankannya tidaklah dapat menerangkan bahwa Terdakwa secara pasti tidak melakukan tindak pidana terhadap diri saksi korban ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa yang mengejar saksi korban dengan membawa sepotong kayu bulat dengan ujung agak runcing dan seketika menyerang saksi korban adalah merupakan suatu bentuk kesengajaan karena terdakwa menyadari akibat dari perbuatannya tersebut dapat menyebabkan saksi korban terluka;Menimbang bahwa Terdakwa memukul saksi Arfan Boma Pratama.AP dengan membawa sepotong kayu bulat panjang 80 (delapan puluh) Centimeter diameter kayu 5 (lima) Centimeter dibagian ujung agak runcing masih ada kulit kayunya sebagaimana barang bukti yang diajukan di persidangan ;Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah menyebabkan saksi korban mengalami Luka memar pada pelipis mata kiri bagian atas dengan ukuran kurang lebih lima sentimeter, sesuai dengan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit Nomor : 445/37/V/RSUD-AMP/2021 yang ditandatangani dr. Famela Asditaliana tanggal 10 Mei 2021;Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim dimaksud didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam menerpkan suatu ketentuan pidana haruslah ditinjau dari berbagai aspek dan ataupun situasi kondisi yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana tersebut. Dengan demikian motivasi pelaku tindak pidana sepanjang sifatnya fungsional perlu digali, sehingga dapat diungkapkan latar belakang dan motivasi perbuatan pelaku tindak pidana demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan;Menimbang, bahwa memperhatikan duduk masalah dan terjadinya pemukulan serta keadaan luka-luka yang dialami oleh Terdakwa, maka jelas perbuatan Terdakwa tersebut terjadi karena sebelumnya ada perselisihan antara terdakwa dan saksi korban yang berujung dengan perkelahiaan antara keduanya sehingga jelas tidak dapat dihindari dan menjadi petunjuk bagi majelis hakim dengan adanya perkelahian tersebut dimana kedua pihak terbawa emosi dan mengkin terjadinya pemukulan baik dari pihak terdakwa maupun saksi korban;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa Sepotong kayu bulat panjang 80 (delapan puluh) Centimeter diameter kayu 5 (lima) Centimeter dibagian ujung agak runcing adalah alat yang digunakan untuk melakukam kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan : - Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban Arfan Boma Pratama.AP mengalami luka;Keadaan yang meringankan :- Antara Terdakwa dengan saksi korban sudah saling memaafkan;- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;- Terdakwa menyesali perbuatannya;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari ;- Terdakwa belum pernah dihukum ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Taufik Bin Idrus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan"; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Taufik Bin Idrus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- Sepotong kayu bulat panjang 80 (delapan puluh) Centimeter diameter kayu 5 (lima) Centimeter dibagian ujung agak runcing kayu dalam kondisi masih basah baru habis dipotong dan masih ada kulit kayunya;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa, tanggal 3 Agustus 2021, oleh kami, Imelda Herawati Dewi P, S.H..MH, sebagai Hakim Ketua, Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H. , Arya Ragatnata, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ormulia Orriza, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Irsadul Ichwan, S.H.,.MH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua,Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H. Imelda Herawati Dewi P, S.H., M.H.Arya Ragatnata, S.H.., M.H.Panitera Pengganti,Ormulia Orriza, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 333/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik510