- Menyatakan Terdakwa I.Thopilus Siteko alias Aci, Terdakwa II.Buba Taher alias Buba, Terdakwa III.Mizun M Sadik alias Mizun, Terdakwa IV.Abdon Siteko Alias Abdon, Terdakwa V.Sumardi Karim alias Mardin, Terdakwa VI.Ahsani S Baunyi alias Sani, Terdakwa VII.Frengki alias Frengki, Terdakwa VIII.Risat Polulu alias Risat, Terdakwa IX.Ridwan Towara alias Wan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan merusak barang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah flashdisc merk sandisk wama merah hitam bertuliskan Rekaman CCTV dikembalikan Kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan;
- 1 (satu) buah flashdisc merk sandisk wama merah hitam bertuliskan Rekaman VIDEO HP dikembalikan Kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan;
- 4 (empat) potong pagar besi dengan ukuran masing-masing Panjang Pagar 2,77 Meter dan lebar pagar 1,38 Meter dikembalikan Kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan;
- 1 (satu) buah papan nama yang bertuliskan Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan dengan panjang 2,66Meter dan lebar 85 cm Dikembalikan Kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan;
- 1 (satu) lembar jaket sweter wama abu abu dan hijau bergaris biru putih bertuliskan AHHA di samping kiri depan jaket sweter dikembalikan Kepada Terdakwa Abdon;
- 1 (satu) lembar celana pendek jeans wama biru bertuliskan AUTHENTIC DENIM dibelakang celana ikembalikan Kepada Terdakwa Abdon;
- 1 (satu) lembar baju kaos leher bundar bergaris biru, putih, merah dikembalikan Kepada Terdakwa Risat;
- 1 (satu) lembar celana pendek jeans wama hitam dikembalikan Kepada Terdakwa Risat;
- 1 (satu) buah topi wama biru hitam bertuliskan huruf S pada bagian depan dikembalikan Kepada Terdakwa Risat;
- 1 (satu) lembar jaket sweter wama merah, hitam bertuliskan REBORN dibagian depan sebelah kiri jaket dikembalikan Kepada Terdakwa Aci;
- 1 (satu) lembar baju kaos wama hijau bertuliskan ADIDAS di depan baju kaos dikembalikan Kepada Terdakwa Aci;
- 1 (satu) buah topi wama biru, hitam, merah dikembalikan Kepada Terdakwa Aci;
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerak wama kuning, coklat, dan abu-abu dikembalikan Kepada Terdakwa Buba;
- 1 (satu) lembar celana panjang berwama abu-abu dikembalikan Kepada Terdakwa Buba;
- 1 (satu) lembar jaket wama merah putih bertuliskan adidas dan Maluku Utara dibagaian belakangjaket dikembalikan Kepada Terdakwa Frengki;
- 1 (satu) lembar celana panjang berwama cream dikembalikan Kepada Terdakwa Frengki;
- 1 (satu) lembar kain wama ungu bertuliskan Teluk Gelam OKI-Sumsel, Jambore Nasional IX Tahun 2011 dikembalikan Kepada Terdakwa Frengki;
- 1 (satu) lembar jaket sweter wama hitam dikembalikan Kepada Terdakwa Sani, 1 (satu) lembar celana panjang berwama abu-abu dikembalikan Kepada Terdakwa Sani;
- 1 (satu) buah masker yang terdapat foto Bahrain Kasuba dan bertuliskan pilihanku. dikembalikan Kepada Terdakwa Sani;
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek wama merah bertuliskan VOLCOM STONE (Dikembalikan Kepada Terdakwa Mizun M Sadik;
- 1 (satu) lembar celana panjang berwama abu-abu dikembalikan Kepada Terdakwa Mizun M Sadik;
- 1 (satu) buah topi wama abu abu bertuliskan LEVIS dikembalikan Kepada Terdakwa Mizun M Sadik;
- 1 (satu) lembar kemeja lengan panjang bermotif kotak kotak wama merah, hijau dan coklat merk SINCE 1961 N.S.0.61 NUMBER SIXTY ONE dikembalikan Kepada Terdakwa Mardin;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN LABUHA Nomor 36/Pid.B/2021/PN Lbh |
|
Nomor | 36/Pid.B/2021/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Manguluang, Br Hakim Anggota Galang Adhe Sukma |
Panitera | Panitera Pengganti: Saleman Latupono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.B/2021/PN Lbh
Statistik910