Putusan PN TENGGARONG Nomor 257/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 257/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uwaisqarni, Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 257/Pid.B/2021/PN Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : BAYU PRATAMA BIN SULIONO2. Tempat lahir : Tulung agung.3. Umur / Tanggal lahir : 27 tahun / 23 Mei 1993.4. Jenis Kelamin : Laki-laki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat Tinggal : Jl.Raya Situbondo Kota Timur RT/Rw 004/004 Ke. Basuki Kec. Basuki Kab. Situbondo / Jl. Dr. Sutomo Rt 016 Kel. Karang Rejo Kec. Balikpapan Tengah Kota Balikpapan.7. A g a m a : Islam.8. Pekerjaan : Swasta. Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan tanggal 20 Maret 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2021 sampai dengan tanggal 29 April 2021; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2021 sampai dengan tanggal 15 April 2021; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Mei 2021 sampai dengan tanggal 3 Juni 2021; 5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 4 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021; Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca :- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 257/Pid.B/2021/PN Trg. tanggal 05 Mei 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;- Penetapan Hakim Nomor 257/Pid.B/2021/PN Trg. tanggal 05 Mei 2021 tentang Penetapan Hari Sidang ;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana ( requisitor ) yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa BAYU PRATAMA Bin SULIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. dalam surat dakwaan Pertama kami,2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa BAYU PRATAMA Bin SULIONO selama 2 (dua) tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di RUTAN.3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol KT-6017-SK, Nomor Rangka MH1JM4113KK510805, Nomor Mesin JM41E1510716,- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol KT-6017-SK, Nomor Rangka MH1JM4113KK510805, Nomor Mesin JM41E1510716 atas nama ISMAIL,Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi ISMAIL.4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan (pleidoi) dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mengakui serta menyesali akan kesalahannya dan karenanya memohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan semula ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Pertama,Bahwa ia terdakwa BAYU PRATAMA BIN SULIONO pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2021 bertempat di Jalan Jalur Rt. 025 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :- Bahwa awalnya terdakwa mendatangi rumah saksi ISMAIL yang berada di Jalan Jalur Rt. 025 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketika bertemu dengan saksi ISMAIL, terdakwa menyampaikan ingin mencari pekerjaan, namun saat itu saksi ISMAIL meminta terdakwa untuk menunggu di rumahnya, sementara saksi ISMAIL kembali ketempat dia bekerja. Saat menunggu tersebut, timbul niat terdakwa untuk membawa pergi sepeda motor milik saksi ISMAIL.- Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi ISMAIL pulang lalu terdakwa dan saksi ISMAIL ngobrol. kemudian terdakwa menyampaikan sakit gigi dan meminta uang serta meminjam sepeda motor saksi ISMAIL untuk membeli obat sakit gigi di apotek. Kemudian saksi ISMAIL memberikan terdakwa uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan meminjamkan sepeda motor Honda Vario warna hitam No. pol. KT 6017 SK nomor rangka MH1JM4113KK510805 nomor mesin JM41E1510716 miliknya, sambil meminta anaknya yang bernama Sdri. AKILA untuk menemani terdakwa. kemudian terdakwa pergi bersama Sdri. AKILA dengan menggunakan sepeda motor tersebut, dalam perjalanan terdakwa menghentikan sepeda motor yang di kendarainya dan Sdri. AKILA untuk turun dan menunggu karena di depan ada Polisi. Selanjutnya tanpa seijin dari saksi ISMAIL, terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut menuju ke arah Manggar - Balikpapan.- Bahwa akibat pebuatan terdakwa, mengakibatkan saksi ISMAIL mengalami kerugian materil berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No. pol. KT 6017 SK yang ditaksir senilai kurang lebih Rp. 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.Atau Kedua.Bahwa ia terdakwa BAYU PRATAMA BIN SULIONO pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2021 bertempat di Jalan Jalur Rt. 025 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :- Bahwa awalnya terdakwa mendatangi rumah saksi ISMAIL yang berada di Jalan Jalur Rt. 025 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketika bertemu dengan saksi ISMAIL, terdakwa menyampaikan ingin mencari pekerjaan, namun saat itu saksi ISMAIL meminta terdakwa untuk menunggu di rumahnya, sementara saksi ISMAIL kembali ketempat dia bekerja. Saat menunggu tersebut, timbul niat terdakwa untuk membawa pergi sepeda motor milik saksi ISMAIL.- Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi ISMAIL pulang lalu terdakwa dan saksi ISMAIL ngobrol. kemudian terdakwa menyampaikan sakit gigi dan meminta uang serta meminjam sepeda motor saksi ISMAIL untuk membeli obat sakit gigi di apotek. Kemudian saksi ISMAIL memberikan terdakwa uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan meminjamkan sepeda motor Honda Vario warna hitam No. pol. KT 6017 SK nomor rangka MH1JM4113KK510805 nomor mesin JM41E1510716 miliknya, sambil meminta anaknya yang bernama Sdri. AKILA untuk menemani terdakwa. kemudian terdakwa pergi bersama Sdri. AKILA dengan menggunakan sepeda motor tersebut, dalam perjalanan terdakwa menghentikan sepeda motor yang di kendarainya dan Sdri. AKILA untuk turun dan menunggu karena di depan ada Polisi. Selanjutnya tanpa seijin dari saksi ISMAIL, terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut menuju ke arah Manggar - Balikpapan.- Bahwa akibat pebuatan terdakwa, mengakibatkan saksi ISMAIL mengalami kerugian materil berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No. pol. KT 6017 SK yang ditaksir senilai kurang lebih Rp. 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :1. ISMAIL BIN SLAMET HARIADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan, yakni terkait Terdakwa yang telah membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi;- Bahwa Saksi membenarkan keterangannya di BAP Polisi;- Bahwa terdakwa telah membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira jam 18.00 wita di Jl. Jalur Rt 025 Kel. Muara Jawa Ulu Kec.Muara Jawa Kab.Kukar;- Bahwa Saksi mengetahui langsung kejadian terdakwa membawa pergi sepeda motor milik Saksi tersebut karena terdakwa menyampaikan kepada Saksi meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk pergi ke apotik membeli obat sakit gigi dan pada saat itu juga Saksi memberikan juga terdakwa uang sejumlah Rp 5.000,- untuk membeli obat sakit gigi, selanjutnya Saksi menyuruh anak Saksi Bernama sdr AKILA umur 7 (tujuh) tahun untuk menemani terdakwa untuk pergi keapotik membeli obat sakit gigi setelah itu terdakwa Bersama anak Saksi pergi dari rumah tanpa ditemani oleh terdakwa sehingga sayapun berpikir sepeda motor milik Saksi tersebut telah di bawa pergi oleh terdakwa; - Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira jam 07.30 wita ada datang terdakwa berkunjung kerumah Saksi yang pada saat itu Saksi berada di tempat kerjaan dan di rumah Saksi dan istri dan anak Saksi dan sekira jam 10.00 wita Saksi datang kerumah baru Saksi mengetahui bahwa ada datang terdakwa kerumah selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada Saksi bahwa terdakwa ingin meminta pekerjaan kepada Saksi bahwa terdakwa ingin meminta pekerjaan kepada Saksi dan Saksi jawab tunggu dulu disini lalu Saksi mengambil alat kerja Saksi kembali berangkat ketempat kerja Saksi menggunakan sepeda motor milik Saksi dan terdakwa menunggu dirumah, selanjutnya sekira jam 12.00 wita Saksi datang kerumah untuk makan siang dan terdakwa masih dirumah Saksi dan sekitar jam 13.00 wita Saksi berangkat lagi ketempat kerja Saksi menggunakan sepeda motor tersebut lalu sekitar jam 17.30 wita Saksi kembali kerumah dari tempat kerja masih ada terdakwa menunggu Saksi kemudian Saksi ngobrol dengan terdakwa dimana pada saat ngobrol terdakwa menyampaikan kepada Saksi bahwa giginya sedang sakit lalu meminta uang kepada Saksi untuk membeli obat kemudian Saksi memberikan uang Rp 5.000,- lalu terdakwa meminjam sepeda motor tersebut tepatnya sekitar jam 18.00 wita terdakwa berangkat dengan anak Saksi untuk pergi membeli obat selanjutnya sekitar jam 19.00 wita anak Saksi datang kerumah tanpa ditemani oleh terdakwa kemudian Saksi menanyai anak Saksi mana terdakwa dan dijawab anak Saksi ?saya diturunkan dipinggir jalan sama terdakwa, katanya saya tidak boleh ikut ke apotik? pada setelah itu Saksi curiga terdakwa telah membawa pergi sepeda motor milik Saksi tersebut;- Bahwa yang Saksi lakukan setelah mengetahui terdakwa telah membawa pergi sepeda motor milik Saksi dimana Saksi menyampaikan kejadian tersebut kepada istri terdakwa yang Bernama sdri RIA ZAKIATUN di Balikpapan agar terdakwa mengembalikan sepeda motor tersebut ke Muara Jawa tetapi terdakwa tidak ada mengembalikan sepeda motor tersebut ke Muara Jawa tetapi terdakwa tidak ada mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga pada hari Minggu tanggal 28 Febdruari 2021 Saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Jawa untuk ditindak lanjuti.;- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada Saksi membawa pergi sepeda motor milik Saksi dimana terdakwa meminjam sepeda motor tersebut kepada Saksi hanya untuk pergi ke apotik membeli obat dan terdakwa sudah 3 hari membawa pergi sepeda motor tersebut dari tanggal 25 Februari 2021 s/d tanggal 28 Februari 2021.- Bahwa ciri-ciri Terdkwa yakni badannya gemuk, tingginya sekitar 165 cm, kulitnya sawo matang, rambutnya keriting wajahnya bulat ada jerawat dibagian pipi kiri dan kanan pada saat terdakwa membawa sepeda motor Saksi menggunakan baju kaos warna hitam dan menggunakan celana kain pendek serta menggunakan sendal karet warna hitam dimana setelah kejadian Saksi tidak ada berkomunikasi dengan terdakwa karena tidak ada no HP yang bisa dihubungi;Terhadap Keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya ;2. SUHARTINI BINTI MUSAHAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan, yakni terkait Terdakwa yang telah membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi;- Bahwa Saksi membenarkan keterangannya di BAP Polisi;- Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira jam 18.00 wita di Jl. Jalur Rt 025 Kel. Muara Jawa Ulu Kec.Muara Jawa Kab.Kukar;- Bahwa Saksi mengetahui langsung kejadian terdakwa membawa pergi sepeda motor milik ISMAIL tersebut karena terdakwa menyampaikan kepada ISMAIL meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk pergi ke apotik membeli obat sakit gigi dan pada saat itu juga ISMAIL memberikan juga terdakwa uang sejumlah Rp 5.000,- untuk membeli obat sakit gigi, selanjutnya ISMAIL menyuruh anak Saksi Bernama sdr AKILA umur 7 (tujuh) tahun untuk menemani terdakwa untuk pergi keapotik membeli obat sakit gigi setelah itu terdakwa Bersama anak Saksi pergi dari rumah tanpa ditemani oleh terdakwa sehingga Saksi pun berpikir sepeda motor milik ISMAIL tersebut telah di bawa pergi oleh terdakwa;- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira jam 07.30 wita ada datang terdakwa berkunjung kerumah ISMAIL yang pada saat itu Saksi berada di tempat kerjaan dan di rumah Saksi dan Saksi dan anak Saksi dan sekira jam 10.00 wita ISMAIL datang kerumah baru ISMAIL mengetahui bahwa ada datang terdakwa kerumah selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada ISMAIL bahwa terdakwa ingin meminta pekerjaan kepada Saksi bahwa terdakwa ingin meminta pekerjaan kepada ISMAIL dan ISMAIL jawab tunggu dulu disini lalu ISMAIL mengambil alat kerja Saksi kembali berangkat ketempat kerja Saksi menggunakan sepeda motor milik ISMAIL dan terdakwa menunggu dirumah, selanjutnya sekira jam 12.00 wita ISMAIL datang kerumah untuk makan siang dan terdakwa masih dirumah Saksi dan sekitar jam 13.00 wita saya berangkat lagi ketempat kerja Saksi menggunakan sepeda motor tersebut lalu sekitar jam 17.30 wita ISMAIL kembali kerumah dari tempat kerja masih ada terdakwa menunggu ISMAIL kemudian ISMAIL ngobrol dengan terdakwa dimana pada saat ngobrol terdakwa menyampaikan kepada ISMAIL bahwa giginya sedang sakit lalu meminta uang kepada ISMAIL untuk membeli obat kemudian ISMAIL memberikan uang Rp 5.000,- lalu terdakwa meminjam sepeda motor tersebut tepatnya sekitar jam 18.00 wita terdakwa berangkat dengan anak Saksi untuk pergi membeli obat selanjutnya sekitar jam 19.00 wita anak Saksi datang kerumah tanpa ditemani oleh terdakwa kemudian ISMAIL menanyai anak Saksi mana terdakwa dan dijawab anak Saksi ?saya diturunkan dipinggir jalan sama terdakwa, katanya saya tidak boleh ikut ke apotik? pada setelah itu ISMAIL curiga terdakwa telah membawa pergi sepeda motor milik ISMAIL tersebut;- Bahwa yang Saksi dan sdr ISMAIL lakukan setelah mengetahui terdakwa telah membawa pergi sepeda motor milik ISMAIL dimana ISMAIL menyampaikan kejadian tersebut kepada istri terdakwa yang Bernama sdri RIA ZAKIATUN di Balikpapan agar terdakwa mengembalikan sepeda motor tersebut ke Muara Jawa tetapi terdakwa tidak ada mengembalikan sepeda motor tersebut ke Muara Jawa tetapi terdakwa tidak ada mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga pada hari Minggu tanggal 28 Febdruari 2021 ISMAIL melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Jawa untuk ditindak lanjuti.;- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada ISMAIL membawa pergi sepeda motor milik ISMAIL dimana terdakwa meminjam sepeda motor tersebut kepada ISMAIL hanya untuk pergi ke apotik membeli obat dan terdakwa sudah 3 hari membawa pergi sepeda motor tersebut dari tanggal 25 Februari 2021 s/d tanggal 28 Februari 2021.- Bahwa ciri-ciri Terdakwa yakni badannya gemuk, tingginya sekitar 165 cm, kulitnya sawo matang, rambutnya keriting wajahnya bulat ada jerawat dibagian pipi kiri dan kanan pada saat terdakwa membawa sepeda motor saya menggunakan baju kaos warna hitam dan menggunakan celana kain pendek serta menggunakan sendal karet warna hitam dimana setelah kejadian Saksi tidak ada berkomunikasi dengan terdakwa karena tidak ada no HP yang bisa dihubungi;Terhadap Keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya;3. WIRA RIZKY KANTARI BIN SYAHRIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi adalah seorang personil kepolisian berpangkat BRIPTU dan berdinas di Kepolisian sejak tahun 2014 kemudian sejak bulan Mei tahun 2020 saya di tugaskan di Polsek Muara Jawa pada satuan Reskrim yang mempunyai tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum polres Muara Jawa;- Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2021 sekitar jam 15.10 wita Jl. Sungai Ampal Rt 027 Kel. Sumber Rejo Kec. Balikpapan Tengah Kota Balikpapan;- Bahwa penangkapan terdakwa didasari dari laporan sdr ISMAIL dengan Nomor LP/03/II/2021/Kaltim/Res Kukar/Sek MJ tanggal 28 Februari 2021 tentang kejadian terdakwa telah meminjam sepeda motor milik ISMAIL dengan alasan untuk pergi ke apotik membeli obat sakit gigi tetapi terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan ataupun seijin dari sdr ISMAIL; - Bahwa jenis sepeda motor milik sdr ISMAIL yang telah dibawa pergi oleh terdakwa adalah 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario warna hitam dengan Nopol KT 6017 SK No rangka MH1JM4113KK510805, No mesin JM41E1510716.;- Bahwa setelah sdr ISMAIL melaporkan kejadian terdakwa telah membawa pergi sepeda motor tersebut dimana unit Reskrim Polsek Muara Jawa dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA SUMARTONO, SH Bersama Saksi dan BRIPKA I GEDE W melakukan penyelidikan ke daerah Balikpapan selanjutnya Saksi dan rekan selanjutnya Saksi dn rekan mendatangi kerumah istri terdakwa Bernama sdr IRA ZAKIATUN di Jl Dr Sutomo Rt 016 Kel. Karang Rejo Kec. Balikpapan tengah kota Balikpapan untuk mengecek keberadaan terdakwa tetapi dari keterangan istri terdakwa setelah kejadian tersebut terdakwa tidak ada pulang kerumah, selanjutnya Saksi dan rekan melakukan pencarian Kembali keberadaan terdakwa di daerah Balikpapan tetapi Saksi tidak ada menemukan terdakwa dan akhirnya Saksi dan rekan mengambil kesimpulan untuk Kembali kerumah sdr IRA untuk memantau dari jauh untuk menunggu terdakwa pulang kerumah mendatangi istri dan anaknya, kemudian pada saat Saksi memantau rumah tersebut kami melihat sdr IRA ZAKIATUN Bersama anaknya keluar dari rumah mengendarai 1 (satu) unit sepeda mptor Honda Vario warna hitam dengan Nopol KT 6070 SK dan ikuti oleh terdakwa dari belakang menggunakan 1 unit sepeda motor, selanjutnya Saksi mengikuti dari belakang lalu dalam perjalanan di Jl Sungai Ampal Rt 027 Kel. Sumber Rejo Kec. Balikpapan Tengah Kota Balikpapan Saksi mengamankan terdakwa yang posisinya berhenti di pinggir jalan raya selanjutnya di simpang lampu merah Balikpapan Baru kami juga mengamankan sdr IRA ZAKIATUN Bersama anaknya sedang mengendarai sepeda motor untuk kami amankan untuk diminta keterangan lebih lanjut.- Bahwa terdakwa pada saat Saksi mengamankan telah mengakui perbuatannya telah membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor milik sdr ISMAIL tanpa seijin pemiliknya dari Muara Jawa menuju Balikpapan kemudian sdri IRA ZAKIATUN tidak ada kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa karena sebelumnya Saksi mendatangi untuk menyampaikan agar terdakwa segera mengembalikan sepeda motor tersebut lalu sdri IRA ZAKIATUN mengajak terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor tersebut kepada sdr ISMAIL kemuara jawa tetapi dalam perjalanan Saksi dan rekan sudah mengamankan terlebih dahulu.Terhadap Keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :- Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira jam 18.00 wita di Jl. Jalur Rt 025 Kel. Muara Jawa Ulu Kec.Muara Jawa Kab.Kukar;- Bahwa Terdakwa meminjam sepeda motor untuk pergi ke apotik membeli obat sakit gigi untuk berbohong saja agar sdr ISMAIL percaya kepada Terdakwa sehingga mau meminjamkan sepeda motor tersebut kemudian setelah Terdakwa pinjam sepeda motor tersebut ke daerah manggar Balikpapan tanpa seijin dan sepengetahuan sdr ISMAIL selaku pemilik sepeda motor tersebut;- Bahwa pada saat Terdakwa mendatangi rumah sdr ISMAIL bertemu dengan istri dan anaknya sekira jam 07.30 wita dimana niatan Terdakwa belum ada untuk membawa pergi sepeda motor milik sdr ISMAIL tetapi sekitar jam 12.00 wita pada saat Terdakwa menunggu dirumah sdr ISMAIL untuk bertemu dengan sdr ISMAIL mencari pekerjaan barulah timbul niatan Terdakwa untuk membawa pergi sepeda motor tersebut dan akhirnya sekitar jam 18.00 wita dimana Terdakwa beralasan kepada sdr ISMAIL meminjam sepeda motor tersebut untuk pergi ke apotik membeli obat sakit gigi meminjam sepeda motor tersebut untuk pergi ke apotik untuk membeli obat sakit gigi tetapi sdr ISMAIL menyuruh anaknya untuk ikut menemani Terdakwa selanjutnya dalam perjalanan Terdakwa menyuruh anaknya untuk turun dari sepeda motor setelah itu Terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut kearah manggar Balikpapan;- Bahwa Terdakwa bisa meminjam motor tersebut awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira jam 07.30 wita terdakwa berkunjung ke rumah saksi ISMAIL di Jl. Jalur RT. 025 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar, setelah tiba di rumah tersebut terdakwa tidak bertemu dengan saksi ISMAIL tetapi bertemu dengan istri dan anaknya, dimana saksi ISMAIL sudah pergi ke tempat kerjaannya, lalu sekira jam 10.00 wita ada saksi ISMAIL datang kerumah sehingga terdakwa bertemu dengan saksi ISMAIL dan menyampaikan ingin meminta pekerjaan kepada saksi ISMAIL karena sebelumnya terdakwa pernah ikut bekerja sebagai helper bangunan dengan saksi ISMAIL. Selanjutnya terdakwa di suruh menunggu dulu dirumahnya sementara saksi ISMAIL kembali ke tempat kerja menggunakan sepeda motor miliknya yaitu 1 (satu) unit Honda Vario warna hitam KT 6017 SK. Dan terdakwa masih berada di rumahnya menunggu saksi ISMAIL setelah itu sekira jam 12.00 wita datang kembali saksi ISMAIL ke rumah untuk makan siang lalu sekira jam 13.00 wita saksi ISMAIL kembali pergi ke tempat kerjaannya, dan terdakwa masih menunggu di rumahnya selanjutnya sekira jam 17.30 wita saksi ISMAIL kembali ke rumah dari tempat kerja, lalu terdakwa mengobrol dengan saksi ISMAIL pada saat terdakwa mengobrol tersebut menyampaikan kepada saksi ISMAIL bahwa gigi terdakwa sedang sakit lalu terdakwa meminta uang kepada saksi ISMAIL untuk membeli obat dan diberikan uang sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi ISMAIL yaitu 1 (satu) unit Honda Vario KT 6017 SK untuk pergi ke apotik membeli obat sakit gigi lalu sekira jam 18.00 wita terdakwa pergi menggunakan sepeda motor tersebut yang kunci kontaknya masih berada di sepeda motor, pada saat terdakwa berangkat saksi ISMAIL menyuruh anaknya untuk ikut menemani terdakwa pergi ke apotik, lalu dalam perjalanan terdakwa menurunkan anaknya saksi ISMAIL menyampaikan turun disini ya, didepan ada Polisi nanti terdakwa kembali, selanjutnya terdakwa tidak ada pergi ke apotik untuk membeli obat sakit gigi tetapi terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah Manggar Balikpapan tanpa seijin atapun tidak sepengetahuan dari saksi ISMAIL.;- Bahwa terdakwa mengaku tujuan terdakwa membawa pergi sepeda motor milik saksi ISMAIL ke arah Manggar Balikpapan untuk pergi ke tempat permainan judi dengan maksud akan menggadaikan sepeda motor tersebut sehingga terdakwa mendapatkan uang untuk digunakan bermain judi sehingga terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya;- Bahwa terdakwa membenarkan barang - bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol KT 6017 SK, nomor rangka MH1JM4113KK510805, nomor mesin JM41E1510716 tersebut milik saksi ISMAIL yang telah terdakwa pinjam lalu terdakwa bawa pergi tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya saksi ISMAIL.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang menguntungkan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol KT-6017-SK, Nomor Rangka MH1JM4113KK510805, Nomor Mesin JM41E1510716.2. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol KT-6017-SK, Nomor Rangka MH1JM4113KK510805, Nomor Mesin JM41E1510716 atas nama ISMAIL.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa membawa lari motor Saksi Ismail pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira jam 18.00 wita bertempat di Jalan Jalur Rt. 025 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara- Bahwa awalnya terdakwa mendatangi rumah saksi ISMAIL yang berada di Jalan Jalur Rt. 025 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketika bertemu dengan saksi ISMAIL, terdakwa menyampaikan ingin mencari pekerjaan, namun saat itu saksi ISMAIL meminta terdakwa untuk menunggu di rumahnya, sementara saksi ISMAIL kembali ketempat dia bekerja. Saat menunggu tersebut, timbul niat terdakwa untuk membawa pergi sepeda motor milik saksi ISMAIL.- Bahwa ketika saksi ISMAIL pulang lalu terdakwa dan saksi ISMAIL ngobrol. kemudian terdakwa menyampaikan sakit gigi dan meminta uang serta meminjam sepeda motor saksi ISMAIL untuk membeli obat sakit gigi di apotek.- Bahwa saksi ISMAIL memberikan terdakwa uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan meminjamkan sepeda motor Honda Vario warna hitam No. pol. KT 6017 SK nomor rangka MH1JM4113KK510805 nomor mesin JM41E1510716 miliknya, sambil meminta anaknya yang bernama Sdri. AKILA untuk menemani terdakwa. kemudian terdakwa pergi bersama Sdri. AKILA dengan menggunakan sepeda motor tersebut, dalam perjalanan terdakwa menghentikan sepeda motor yang di kendarainya dan Sdri. AKILA untuk turun dan menunggu karena di depan ada Polisi. Selanjutnya tanpa seijin dari saksi ISMAIL, terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut menuju ke arah Manggar - Balikpapan.- Bahwa akibat pebuatan terdakwa, mengakibatkan saksi ISMAIL mengalami kerugian materil berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No. pol. KT 6017 SK yang ditaksir senilai kurang lebih Rp. 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang mendekati dengan perbuatan Terdakwa yakni Pasal 372 KUHP unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Barang siapa;2. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1. Unsur Barang siapa; Menimbang bahwa, yang dimaksud ?Barang siapa? dalam hukum pidana, adalah setiap orang sebagai subyek hukum, yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui siapa atau siapa saja orang yang didakwa atau akan dipertanggungjawabkan karena perbuatannya yang telah dilakukannya sebagaimana yang dirumuskan dalam surat dakwaan. Menimbang bahwa, dalam persidangan, telah dihadirkan 1 (Satu) orang laki-laki yang mengaku bernama BAYU PRATAMA BIN SULIONO sebagaimana identitasnya yang telah dibenarkannya dalam Surat Dakwaan tertanggal 03 Mei 2021. Orang tersebut, telah ditetapkan sebagai Terdakwa dan telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan. Oleh para saksi dan keterangan terdakwa sendiri telah mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Menimbang bahwa, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa menunjukan reaksi fisik dan kejiwaan yang stabil, terbukti dari respon terdakwa tersebut yang mampu menjawab dan mencerna setiap pertanyaan?pertanyaan yang diajukan kepadanya. Oleh karena itu, kami berpendapat terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya. Dengan demikian, tidak terdapat error in persona dalam perkara ini.Dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.Ad.2. Unsur ?Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatannya ; Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan unsur sengaja adalah mengerti dan menghendaki perbuatan dan akibat yang dilakukan. Berdasarkan teori hukum pidana, kesengajaan terbagi menjadi 3 (tiga) corak yaitu :a. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (yang dekat). Merupakan bentuk kesengajaan yang biasa dan sederhana. Perbuatan si pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang. Kalau akibat ini tidak ada, maka ia tidak akan berbuat demikian. Si pelaku menghendaki perbuatan beserta akibatnya.b. Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn). Dalam hal ini perbuatan mempunyai dua akibat. Pertama akibat yang memang dituju si pembuat. Ini dapat merupakan delik tersendiri atau tidak. Kedua, akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan dalam nomor pertama tadi, akibat ini pasti timbul / terjadi.c. Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (voorwaardelijk opzet) / dolus eventualis. Dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar ? benar terjadi;Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta hukum Bahwa Terdakwa membawa lari motor Saksi Ismail pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira jam 18.00 wita bertempat di Jalan Jalur Rt. 025 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai KartanegaraMenimbang, bahwa awalnya terdakwa mendatangi rumah saksi ISMAIL yang berada di Jalan Jalur Rt. 025 Kelurahan Muara Jawa Ulu Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketika bertemu dengan saksi ISMAIL, terdakwa menyampaikan ingin mencari pekerjaan, namun saat itu saksi ISMAIL meminta terdakwa untuk menunggu di rumahnya, sementara saksi ISMAIL kembali ketempat dia bekerja. Saat menunggu tersebut, timbul niat terdakwa untuk membawa pergi sepeda motor milik saksi ISMAIL.Menimbang, bahwa ketika saksi ISMAIL pulang lalu terdakwa dan saksi ISMAIL ngobrol. kemudian terdakwa menyampaikan sakit gigi dan meminta uang serta meminjam sepeda motor saksi ISMAIL untuk membeli obat sakit gigi di apotek.Menimbang, bahwa saksi ISMAIL memberikan terdakwa uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan meminjamkan sepeda motor Honda Vario warna hitam No. pol. KT 6017 SK nomor rangka MH1JM4113KK510805 nomor mesin JM41E1510716 miliknya, sambil meminta anaknya yang bernama Sdri. AKILA untuk menemani terdakwa. kemudian terdakwa pergi bersama Sdri. AKILA dengan menggunakan sepeda motor tersebut, dalam perjalanan terdakwa menghentikan sepeda motor yang di kendarainya dan Sdri. AKILA untuk turun dan menunggu karena di depan ada Polisi. Selanjutnya tanpa seijin dari saksi ISMAIL, terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut menuju ke arah Manggar - Balikpapan.Menimbang, bahwa akibat pebuatan terdakwa, mengakibatkan saksi ISMAIL mengalami kerugian materil berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No. pol. KT 6017 SK yang ditaksir senilai kurang lebih Rp. 24.600.000,- (dua puluh empat juta enam ratus ribu rupiah). Menimbang, bahwa dari fakta persidangan tersebut diatas, telah nyata terbukti bahwa keberadaan atau penguasaan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. pol. KT 6017 SK nomor rangka MH1JM4113KK510805 nomor mesin JM41E1510716 tersebut merupakan milik saksi ISMAIL, yang merupakan Teman dari Saksi ISMAIL tersebut yang terdakwa bawa pergi, bukan karena kejahatan tapi karena pada saat Terdakwa dan Saksi ISMAIL mengobrol. kemudian terdakwa menyampaikan sakit gigi dan meminta uang serta meminjam sepeda motor saksi ISMAIL untuk membeli obat sakit gigi di apotek. Namun setelah Terdakwa pergi, Terdakwa tidak ada kembali lagi kerumah Saksi, dan handphone Terdakwa sudah tidak bisa dihubungi sehingga Saksi ISMAIL melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi pula menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh unsur dari Pasal 372 KUHP terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan hanya mengajukan permohonan keringanan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan yang demikian tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol KT-6017-SK, Nomor Rangka MH1JM4113KK510805, Nomor Mesin JM41E1510716.2. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol KT-6017-SK, Nomor Rangka MH1JM4113KK510805, Nomor Mesin JM41E1510716 atas nama ISMAIL.Yang telah disita, maka dikembalikan kepada Saksi korban ISMAIL BIN SLAMET HARIADI; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban mengalami kerugian;Keadaan yang meringankan:- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;- Bahwa Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan, Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa BAYU PRATAMA BIN SULIONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol KT-6017-SK, Nomor Rangka MH1JM4113KK510805, Nomor Mesin JM41E1510716,- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol KT-6017-SK, Nomor Rangka MH1JM4113KK510805, Nomor Mesin JM41E1510716 atas nama ISMAIL,Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi ISMAIL.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (seribu rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 oleh I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Uwaisqarni, S.H., dan Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dwi Febry Herwanti, S.H.,M.H Panitera pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Rudi Susanto, S.H., M.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.Hakim-hakim Anggota,UWAISQARNI, S.H.,ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H. Hakim Ketua,I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA,S.H., M.H.,Panitera Pengganti,DWI FEBRY HERWANTI, S.H.,M.H. |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik1300