Putusan PN TENGGARONG Nomor 236/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 236/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marjani Eldiarti, Shhakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 236/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Jumrianto Alias Heldi Alias Saiful Bin Rustam2. Tempat lahir : Toli-Toli3. Umur/Tanggal lahir : 25 tahun/17 Agustus 19954. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Sekatak Puji Kec. Tangap Kab. Bulungan atau Jl. Gerbang Dayaku RT 16 Desa Loa Janan Ulu Kec. Loa Janan Kab Kukar7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Sopir Terdakwa ditangkap tanggal 14 Februari 2021 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan tanggal 6 Maret 2021 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Maret 2021 sampai dengan tanggal 15 April 2021 3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan tanggal 4 Mei 2021 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan tanggal 28 Mei 2021 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Mei 2021 sampai dengan tanggal 27 Juli 2021 Terdakwa menghadap sendiri; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 236/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 29 April 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 236/Pid.B/2021/PN Trg tanggal 29 April 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksidan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa JUMRIANTO Als HELDI Als SAIFUL Bin RUSTAM (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa JUMRIANTO Als HELDI Als SAIFUL Bin RUSTAM (Alm), dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.3. Menyatakan barang bukti berupa : ? 1 (satu) buah Kunci Jok Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam coklat No Pol KT 4272 OZ.? 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Merk Honda Scoopy KT 4272 OZ warna hitam coklat Noka : Noka : MH1JFW113FK060827 Nosin : JFW1E1061509.Dikembalikan kepada Saksi H. BAHRUDDIN BIN H. MAPPE.4. Menetapkan agar terdakwa JUMRIANTO Als HELDI Als SAIFUL Bin RUSTAM (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa tulang punggung keluarga, Terdakwa mengaku bersalah dan Terdakwa belum pernah dihukum;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya semula;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PertamaBahwa terdakwa JUMRIANTO Als HELDI Als SAIFUL Bin RUSTAM (Alm) pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Desa Tani Bhakti Km. 08, Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ?dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:? Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar jam 18.30 Wita terdakwa dating ke rumah saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe di Desa Tani Bhakti Km. 08, Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara untuk meminjam sepeda Motor Merk Honda Scoopy KT. 4272 OZ warna Hitam Coklat Noka : MH1JFW113FK060827 Nosin : JFW1E1061509 dengan alasan akan terdakwa gunakan untuk mengambil SIM di Samarinda Namun oleh terdakwa sepeda motor tersebut tidak di kembalikan kepada saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe selaku pemilik.? Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372Ayat(1)KUHPATAUKeduaBahwa terdakwa JUMRIANTO Als HELDI Als SAIFUL Bin RUSTAM (Alm) pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar jam 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Desa Tani Bhakti Km. 08, Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ?dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang?? Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :? Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar jam 18.30 Wita terdakwa dating ke rumah saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe di Desa Tani Bhakti Km. 08, Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara untuk meminjam sepeda Motor Merk Honda Scoopy KT. 4272 OZ warna Hitam Coklat Noka : MH1JFW113FK060827 Nosin : JFW1E1061509 dengan alasan akan terdakwa gunakan untuk mengambil SIM di Samarinda Namun oleh terdakwa sepeda motor tersebut tidak di kembalikan kepada saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe selaku pemilik.? Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. NITA RAHMAYANTI BINTI H. BAHRUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa terdakwa telah meminjam 1 (satu) unit sepeda motor bapak saksi.- Bahwa sepeda motor bapak saksi dipinjam oleh terdakwa pada hari sabtu tanggal 16 januari 2021 sekira jam 18.30 wita di rumah bapak saksi di KM. 8 Desa Tani Bhakti Rt. 14 Kec. Loa Janan Kab. Kukar- Bahwa sepeda motor yang dipinjam terdakwa kepada bapak saksi yaitu sepeda motor merk honda scoopy kt. 4272 oz warna hitam coklat- Bahwa saksi mengetahuinya dari bapak saksi setelah terdakwa meminjam sepeda motor honda scoopy tersebut yang mana saat itu bapak saksi memberitahukan bahwa terdakwa telah meminjam sepeda motor.- Bahwa sepengertahuan saksi tidak ada yang menemani terdakwa ketika meminjam 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada bapak saksi - Bahwa yang ada pada saat terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy tersebut kepada bapak saksi, yaitu adalah bapak saksi H. Bahruddin dan ibu saksi Hj. Siti Naisyah- Bahwa pada saat bapak saksi memberitahukan kepada saksi bahwa maksud dan tujuan terdakwa meminjam sepeda motor tersebut kepada saksi untuk mengambil SIM milik terdakwa di Samarinda- Bahwa terdakwa tidak mengembalikan motor yang dipinjam dari bapak saksi tersebut.- Bahwa saksi pernah menghubungi terdakwa namun tidak pernah berbicara langsung dengan terdakwa, dan selalu orang lain yang menjawabnya.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;2. H. BAHRUDDIN BIN H. MAPPE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa terdakwa pada hari sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira jam 18.30 wita di rumah saksi di KM. 8 Desa Tani Bhakti Rt. 14 Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara untuk meminjam sepeda motor;.- Bahwa sepeda motor milik saksi yang telah dipinjam oleh terdakwa tersebut yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy kt. 4272 oz warna hitam coklat noka : mh1jfw113fk060827 nosin : jfw1e1061509- Bahwa yang meminjamkan motor tersebut adalah saksi sendiri dan motor tersebut dibeli secara kredit kemudian saat ini motor tersebut sudah lunas.- Bahwa pada saat meminjam motor tersebut terdakwa beralasan bahwa akan dipergunakan ke samarinda untuk mengambil SIM milik saksi, dan tidak ada orang lain yang menemani terdakwa Jumrianto alias Heldi alias Saiful pada saat meminjam motor tersebut- Bahwa terdakwa belum pernah mengembalikan motor yang dipinjam tersebut.- Bahwa sekitar satu hari setelah motor saksi tersebut dipinjam, saksi ada menghubungi melalui telpon terdakwa dan pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa saat itu dalam perjalanan pulang ke rumah saksi namun pada saat itu terdakwa tidak ada pulang ke rumah saksi.- Bahwa terdakwa tidak pernah menghubungi saksi setelah meminjam sepeda motor saksi tersebut;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;3. Hj. SITI NAISYAH BINTI H. NASIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa sepeda motor suami saksi merk Honda Scoopy KT. 4272 OZ warna hitam coklat dipinjam oleh terdakwa pada hari sabtu tanggal 16 januari 2021 sekira jam 18.30 wita di rumah saksi di KM. 8 Desa Tani Bhakti Rt. 14 Kec. Loa Janan Kab. Kukar.- Bahwa yang meminjamkan motor tersebut adalah suami saksi sendiri.- Bahwa saksi menyaksikan ketika terdakwa meminjam sepeda motor tersebut kepada saksi H. Bahruddin yang mana pada saat itu ada saksi, Suami saksi dan terdakwa;- Bahwa pada saat meminjam motor tersebut, terdakwa beralasan bahwa akan dipergunakan ke samarinda untuk mengambil SIM milik terdakwa, dan tidak ada orang lain yang menemani terdakwa pada saat meminjam motor tersebut.- Bahwa terdakwa belum pernah mengembalikan motor yang dipinjam tersebut- Bahwa sekitar satu hari setelah motor suami saksi tersebut dipinjam, suami saksi ada menghubungi terdakwa melalui telpon dan pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada suami saksi bahwa ia dalam perjalan pulang ke rumah saksi tapi pada saat itu terdakwa tidak ada pulang ke rumah saksi.- Bahwa terdakwa tidak pernah menghubungi saksi setelah meminjam sepeda motor suami saksi tersebut.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;4. GUGUS TRI MADIJONO BIN W. SARIMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh Polsek Loa Janan tanggal 29 januari 2021 dan atas perintah pimpinan, tim opsnal mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan untuk mengamankan terdakwa selaku pelaku penggelapan tersebut. - Bahwa pada tanggal 12 februari 2021 saksi dan rekan mendapat informasi pelapor dan keluarganya jika terdakwa berada di daerah Kec. kaliorang Kab. Kutai Timur sehingga kami berkoordinasi dengan Polsek Kaliorang untuk mencari keberadaan pelaku agar segera diamankan. - Bahwa kemudian pada tanggal 13 februari 2021 sekitar pukul 10.00 wita kami mendapat informasi dari Polsek Kaliorang bahwa terdakwa telah berhasil diamankan sementara di Polsek Kaliorang sehingga pada tanggal 13 februari 2021 saksi dan rekan tim opsnal yang dipimipin oleh kanit reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Joko Sulaksono, SH berangkat di Kecamatan Kaliorang untuk menjemput pelaku. setibanya di Polsek Kaliorang sekitar pukul 22.00 wita dan saksi dan rekan berkoordinasi dengan pihak Polsek Kaliorang untuk membawa pelaku ke Polsek Loa Janan. Setelah itu pelaku saksi dan rekan membawa ke Polsek Loa Janan dan tiba di Polsek Loa Janan pada tanggal 14 februari 2021 sekitar 05.00 wita dan terhadap pelaku dilakukan proses hukum.- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa tersebut, terhadap 1 unit sepeda motor honda scoopy KT 4272 OZ milik saksi H. Bahruddin tersebut tidak dalam penguasaan terdakwa karena menurut pengakuannya bahwa sepeda motor milik saksi H. Bahruddin tersebut sudah dijual bersama sdr Emang di facebook dan telah dibeli oleh orang yang tidak dikenalnya.- Bahwa kejadian penggelapan 1 unit sepeda motor honda scoopy KT. 4272 OZ milik saksi H. Bahruddin tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 16 januari 2021 sekitar jam 18.30 wita di Desa Tani Bakti Kec. Loa Janan Kab. Kukar.- Bahwa terdakwa bersama sdr Emang menjual 1 unit sepeda motor honda scoopy kt. 4272 oz milik saksi H. Bahruddin tersebut, menurut keterangan dari terdakwa terjadi pada bulan januari 2021. Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;5. SUNARYO BIN JAFAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa berdasarkan laporan pengaduan yang diterima oleh Polsek Loa Janan tanggal 29 januari 2021 dan atas perintah pimpinan, tim opsnal mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan untuk mengamankan terdakwa selaku pelaku penggelapan tersebut. - Bahwa pada tanggal 12 februari 2021 saksi dan rekan mendapat informasi pelapor dan keluarganya jika terdakwa berada di daerah Kec. kaliorang Kab. Kutai Timur sehingga kami berkoordinasi dengan Polsek Kaliorang untuk mencari keberadaan pelaku agar segera diamankan. - Bahwa kemudian pada tanggal 13 februari 2021 sekitar pukul 10.00 wita kami mendapat informasi dari Polsek Kaliorang bahwa terdakwa telah berhasil diamankan sementara di Polsek Kaliorang sehingga pada tanggal 13 februari 2021 saksi dan rekan tim opsnal yang dipimipin oleh kanit reskrim Polsek Loa Janan, Iptu Joko Sulaksono, SH berangkat di Kecamatan Kaliorang untuk menjemput pelaku. setibanya di Polsek Kaliorang sekitar pukul 22.00 wita dan saksi dan rekan berkoordinasi dengan pihak Polsek Kaliorang untuk membawa pelaku ke Polsek Loa Janan. Setelah itu pelaku saksi dan rekan membawa ke Polsek Loa Janan dan tiba di Polsek Loa Janan pada tanggal 14 februari 2021 sekitar 05.00 wita dan terhadap pelaku dilakukan proses hukum.- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa tersebut, terhadap 1 unit sepeda motor honda scoopy KT 4272 OZ milik saksi H. Bahruddin tersebut tidak dalam penguasaan terdakwa karena menurut pengakuannya bahwa sepeda motor milik saksi H. Bahruddin tersebut sudah dijual bersama sdr Emang di facebook dan telah dibeli oleh orang yang tidak dikenalnya.- Bahwa kejadian penggelapan 1 unit sepeda motor honda scoopy KT. 4272 OZ milik saksi H. Bahruddin tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 16 januari 2021 sekitar jam 18.30 wita di Desa Tani Bakti Kec. Loa Janan Kab. Kukar.- Bahwa terdakwa bersama sdr Emang menjual 1 unit sepeda motor honda scoopy KT. 4272 OZ milik saksi H. Bahruddin tersebut, menurut keterangan dari terdakwa terjadi pada bulan januari 2021.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan; Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa pada hari sabtu tanggal 16 januari 2021 sekita jam 18.30 wita terdakwa datang ke rumah saksi H. Bahruddin di Desa Tani Bhakti KM. 08 Kec. Loa Janan Kab. Kukar yang rencananya akan meminjam sepeda motor milik saksi H. Bahruddin untuk mengambil sim terdakwa ke daerah samarinda dan akan terdalwa kembalikan pada malam itu juga. - Bahwa setelah terdakwa dipinjamkan sepeda motor oleh saksi H. Bahruddin, terdakwa berangkat ke samarinda untuk mengambil sim dan sepulang dari samarinda terdakwa langsung ke KM. 10 Desa Purwajaya dengan membawa sepeda motor saksi H. Bahruddin tersebut. - Bahwa setelah terdakwa di KM. 10 terdakwa bermalam di delta plaza dikamar saksi Veve selama 2 hari, dikarenakan terdakwa tidak bisa membayar jasa kamar dan pelayanan kamar sehingga terdakwa menyuruh saksi Veve untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi H. Bahruddin tersebut. - Bahwa setelah itu saksi Veve menyampaikan ke terdakwa bahwa motor tersebut sudah digadaikan kepada saksi Lucki dan uangnya sudah dibayarkan untuk jasa pelayanan kamar. - Bahwa kemudian terdakwa keluar dari wisma delta plaza dan terdakwa bertemu dengan saksi Lucki dan terdakwa sampaikan kepada saksi Lucki bahwa uangnya akan diganti selama 3 hari. - Bahwa setelah itu terdakwa berangkat ke Berau dan terdakwa bertemu dengan sdr Emang menceritakan kepada sdr Emang dan juga sudah 3 hari terdakwa belum bisa membayar utang terdakwa kepada saksi Lucki dan karena terdakwa terdesak sehingga terdakwa meminta tolong sama sdr Emang untuk menjualkan motor yang terdakwa jaminkan kepada sdri Lucki tersebut.- Bahwa setelah itu sdr Emang memposting di facebook dengan menggunakan hp miliknya dengan menawarkan sepeda motor yang terdakwa jaminkan tersebut. - Bahwa setelah itu sdr Emang menyampaikan bahwa ada pembeli kepada terdakwa dan sepakat mau bertemu di KM 10. - Bahwa kemudian sekitar 07.00 wita terdakwa dan sdr Emang bertemu dengan pembeli yang terdakwa tidak kenal dan pembeli tersebut memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk mengambil sepeda motor di tempat sdri Lucki. - Bahwa setelah itu terdakwa ke rumah saksi Lucki memberikan uang sebesar Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mengambil sepeda motor tersebut yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli. - Bahwa setelah terdakwa bertemu kembali dengan pembeli yang saat itu ada sdr Emang juga di depan wisma delta plaza, terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada sdr Emang dan sdr Emang berkata bahwa itu urusan dia untuk menyerahkan kepada pembeli.- Bahwa setelah itu terdakwa berangkat lagi ke Berau, dalam perjalanan ke Berau setibanya terdakwa di samarinda terdakwa menunggu sdr Emang di samarinda dan setelah terdakwa bertemu sdr Emang di samarinda terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) sisa dari penjualan sepeda motor tersebut. Setelah itu terdakwa bersama sama sdr Emang berangkat ke berau melanjutkan perjalanan.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge); Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) buah Kunci Jok Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam coklat No Pol KT 4272 OZ.- 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Merk Honda Scoopy KT 4272 OZ warna hitam coklat Noka : Noka : MH1JFW113FK060827 Nosin : JFW1E1061509.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar jam 18.30 Wita terdakwa datang ke rumah saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe di Desa Tani Bhakti Km. 08, Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara untuk meminjam sepeda motor merk Honda Scoopy KT. 4272 OZ warna hitam coklat Noka : MH1JFW113FK060827 Nosin : JFW1E1061509 dengan alasan akan terdakwa gunakan untuk mengambil SIM di Samarinda, namun oleh terdakwa sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe selaku pemilik.- Bahwa satu hari setelah motor saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe tersebut dipinjam, saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe ada menghubungi terdakwa melalui telpon dan pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe bahwa ia dalam perjalan pulang ke rumah saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe tapi pada saat itu terdakwa tidak ada pulang ke rumah saksi.- Bahwa Terdakwa tidak pernah menghubungi saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe setelah meminjam sepeda motor saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe tersebut;- Bahwa Terdakwa bersama sdr Emang menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam Coklat, KT-4272-OZ No Rangka: MH1JFW113FK060827 No Mesin JFW1E1061509 milik saksi H. Bahruddin tersebut pada bulan januari 2021.- Bahwa akibat pebuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe mengalami kerugian materil berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam Coklat, KT-4272-OZ No Rangka: MH1JFW113FK060827 No Mesin JFW1E1061509 yang ditaksir senilai kurang lebih Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 372 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Barang siapa;2. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1. Unsur Barang siapa; Menimbang bahwa, yang dimaksud ?Barang siapa? dalam hukum pidana, adalah setiap orang sebagai subyek hukum, yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui siapa atau siapa saja orang yang didakwa atau akan dipertanggungjawabkan karena perbuatannya yang telah dilakukannya sebagaimana yang dirumuskan dalam surat dakwaan. Menimbang bahwa, dalam persidangan, telah dihadirkan 1 (Satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Jumrianto Alias Heldi Alias Saiful Bin Rustam sebagaimana identitasnya yang telah dibenarkannya dalam Surat Dakwaan tertanggal 26 April 2021. Orang tersebut, telah ditetapkan sebagai Terdakwa dan telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan. Oleh para saksi dan keterangan terdakwa sendiri telah mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Menimbang bahwa, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa menunjukan reaksi fisik dan kejiwaan yang stabil, terbukti dari respon terdakwa tersebut yang mampu menjawab dan mencerna setiap pertanyaan?pertanyaan yang diajukan kepadanya. Oleh karena itu, kami berpendapat terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya. Dengan demikian, tidak terdapat error in persona dalam perkara ini.Dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.Ad.2. Unsur ?Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatannya ; Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan unsur sengaja adalah mengerti dan menghendaki perbuatan dan akibat yang dilakukan. Berdasarkan teori hukum pidana, kesengajaan terbagi menjadi 3 (tiga) corak yaitu :a. Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) untuk mencapai suatu tujuan (yang dekat). Merupakan bentuk kesengajaan yang biasa dan sederhana. Perbuatan si pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang. Kalau akibat ini tidak ada, maka ia tidak akan berbuat demikian. Si pelaku menghendaki perbuatan beserta akibatnya.b. Kesengajaan dengan sadar kepastian (opzet met zekerheidsbewustzijn). Dalam hal ini perbuatan mempunyai dua akibat. Pertama akibat yang memang dituju si pembuat. Ini dapat merupakan delik tersendiri atau tidak. Kedua, akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan dalam nomor pertama tadi, akibat ini pasti timbul / terjadi.c. Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (voorwaardelijk opzet) / dolus eventualis. Dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar ? benar terjadi;Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta hukum Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar jam 18.30 Wita terdakwa datang ke rumah saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe di Desa Tani Bhakti Km. 08, Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara untuk meminjam sepeda motor merk Honda Scoopy KT. 4272 OZ warna hitam coklat Noka : MH1JFW113FK060827 Nosin : JFW1E1061509 dengan alasan akan terdakwa gunakan untuk mengambil SIM di Samarinda, namun oleh terdakwa sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe selaku pemilik.Menimbang, bahwa satu hari setelah motor saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe tersebut dipinjam, saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe ada menghubungi terdakwa melalui telpon dan pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe bahwa ia dalam perjalan pulang ke rumah saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe tapi pada saat itu terdakwa tidak ada pulang ke rumah saksi.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak pernah menghubungi saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe setelah meminjam sepeda motor saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa bersama sdr Emang menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam Coklat, KT-4272-OZ No Rangka: MH1JFW113FK060827 No Mesin JFW1E1061509 milik saksi H. Bahruddin tersebut pada bulan januari 2021.Menimbang, bahwa akibat pebuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe mengalami kerugian materil berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam Coklat, KT-4272-OZ No Rangka: MH1JFW113FK060827 No Mesin JFW1E1061509 yang ditaksir senilai kurang lebih Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Menimbang, bahwa dari fakta persidangan tersebut diatas, telah nyata terbukti bahwa keberadaan atau penguasaan bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam Coklat, KT-4272-OZ No Rangka: MH1JFW113FK060827 No Mesin JFW1E1061509 tersebut merupakan milik saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe, yang terdakwa bawa pergi, bukan karena kejahatan tapi karena Terdakwa pinjam untuk mengambil SIM di Samarinda. Namun setelah Terdakwa pergi, Terdakwa tidak ada kembali lagi kerumah Saksi, dan Terdakwa sudah tidak bisa dihubungi sehingga saksi H. Bahruddin Bin H. Mappe melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi pula menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh unsur dari Pasal 372 ayat (1) KUHP terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan hanya mengajukan permohonan keringanan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan yang demikian tidak dapat membebaskan Terdakwa dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Kunci Jok Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam coklat No Pol KT 4272 OZ dan 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Merk Honda Scoopy KT 4272 OZ warna hitam coklat Noka : Noka : MH1JFW113FK060827 Nosin : JFW1E1061509 yang telah disita, maka dikembalikan kepada saksi H. BAHRUDDIN BIN H. MAPPE; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :- Bahwa perbuatan Terdakwa menyebabkan H. Bahruddin Bin H. Mappe kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Hitam Coklat, KT-4272-OZ No Rangka: MH1JFW113FK060827 No Mesin JFW1E1061509 An. H. Bahruddin.Keadaan yang meringankan:- Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.- Bahwa Terdakwa bersikap sopan.- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan, Pasal 372 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Jumrianto Alias Heldi Alias Saiful Bin Rustam, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah Kunci Jok Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam coklat No Pol KT 4272 OZ.- 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor Merk Honda Scoopy KT 4272 OZ warna hitam coklat Noka : Noka : MH1JFW113FK060827 Nosin : JFW1E1061509.Dikembalikan kepada Saksi H. BAHRUDDIN BIN H. MAPPE.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (seribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 7 Juli 2021, oleh kami, I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua, Marjani Eldiarti, S.H., Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Evi Wijanarko, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Aditya Dwi Jayanto, S.H.. M.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa.Hakim Anggota, Hakim Ketua,Marjani Eldiarti, S.H. I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H.Andi Ahkam Jayadi, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Evi Wijanarko, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik570