Putusan PTA BENGKULU Nomor 15/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Aqshaa |
Hakim Anggota | Dra.hj.musla Kartini M. Zen, Dra. Hj. Biva Yusmiarti. |
Panitera | Sarjono |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mukomuko Nomor 141/Pdt.G/2020/ PA Mkm tanggal 19 April 2021 M bertepatan dengan tanggal 7 Ramadhan 1442 H dengan perbaikan pada amarnya sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :M E N G A D I L IDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:a. 1(satu) bidang tanah seluas 716,95 m2, berikut bangunan rumah permanen berbentuk L seluas 194,72 m2 yang terletak di desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : SDIT Azzahra- Sebelah Selatan : Jalan Desa- Sebelah Timur ; Tanah AS- Sebelah Barat :Tanah Penggugat dan Tergugat (objek huruf b)b. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 500,25 m2 yang terletak di desa Pauh Terenja, Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : SDIT Azzahra- Sebelah Selatan : Jalan desa- Sebelah Timur : Tanah Penggugat dan Tergugat (objek huruf a)- Sebelah Barat : Tanah MSc. 1 (satu) bidang tanah seluas 595 m2, berikut bangunan rumah semi permanen diatasnya seluan 70 m2, yang terletak di desa Pasar Sebelah Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Siring- Sebelah Selatan : Jalan raya- Sebelah Timur :Tanah SG- Sebelah Barat : Tanah NRd. 1 (satu) bidang tanah pekarangan seluas 266,7 m2 yang terletak didusun Suka Rame desa Pasar Sebelah Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah SK- Sebelah Selatan : Tanah DT- Sebelah Timur : jalan- Sebelah Barat : Tanah SK3. Menetapkan Bagian Penggugat dan Tergugat adalah 1/2 (satu perdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua) tersebut diatas;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat akan bagiannya sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua). Apa bila tidak bisa dilaksanakan secara natura maka dijual secara lelang dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian masing-masing;5. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.515.000,00 (empat juta lima ratus lima belas ribu rupiah);- Menghukum Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2021/PTA.Bn
Pertama : 141/Pdt.G/2020/PA.Mkm
Statistik12357