Putusan PN Labuan Bajo Nomor 12/PID.B/2011/PN.LBJ |
|
Nomor | 12/PID.B/2011/PN.LBJ |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 5 April 2011 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Maksum Muliohadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putrabr Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji |
Panitera | Wellem Odja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I VINSENSIUS ANGGUT alias VINSEN, terdakwa II PETRUS MANTUR alias PIT, terdakwa III ARDIANUS JENEDI alias ARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa I VINSENSIUS ANGGUT alias VINSEN, terdakwa II PETRUS MANTUR alias PIT, terdakwa III ARDIANUS JENEDI alias ARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana : ? SECARA BERSAMA-SAMA MEMPERGUNAKAN KESEMPATAN MAIN JUDI DI TEMPAY YANG DAPAT DIKUNJUNGI KHALAYAK UMUM?; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 52 (lima puluh dua) lembar kartu remi berwarna biru; - 1 (satu) lembar tikar pandan; - 2 (dua) lembar dos kardus ; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang sebesar Rp 771.000,- (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) yang terdiri dari : - 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); - 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima puluh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah) Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2011 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.B/2011/PN.LBJ.zip
- Download PDF
- 12/PID.B/2011/PN.LBJ.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/PID.B/2011/PN.LBJ
Statistik9838