Putusan PTA SURABAYA Nomor 229/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 229/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Solihun |
Hakim Anggota | H. Masudsulhan |
Panitera | M.hes., Dra. Sri Pratiwiningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor1882/Pdt.G/2020/PA.Mlg Tanggal 14 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Ramadhan 1442 Hijriah,MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menetapkan Pewaris Almarhumah Suriati alias Suriyati alias Hj. Siti Aisyah binti Kasemen telah meninggal dunia di Malang pada tanggal 07 Januari 2009 dan Almarhum Simun alias H. Syahroni bin Paiun telah meninggal dunia pada tanggal 02 April 2016 di Malang ;3. Menetapkan ahli waris Almarhumah Suriati alias Suriyati alias Hj. Siti Aisyah binti Kasemen yang masih hidup adalah :a. Suminah binti Kasemen (Penggugat I/Terbanding I)b. Sumiatun binti Kasemen (Penggugat II/Terbanding II)4. Menetapkan ahli waris Almarhum Simun alias H. Syahroni bin Paiun yang masih hidup adalah Nuriyati binti Simun (Tergugat I/Pembanding I);5. Menetapkan Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 830 tahun 1999, Surat Ukur tanggal 01-12-1998 No : 88/1998, Luas 1459 m, terletak di Jl. Joyo Raharjo No. 281 RW. 002, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atas nama Simun P. Nuriyati, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : Rumah Imam Hambali, Rumah Nuryiati ;Sebelah selatan : Rumah Abdul Choliq Ahmad, Rumah Naseri ;Sebelah timur : Mushola/Rumah Sugiantoro/Mas?ud ;Sebelah barat : Tanah Pak Sentanu ;Adalah merupakan harta bersama antara Almarhum Simun/H. Syahroni bin Paiun dan Almarhumah Suriyati/Hj. Siti Aisyah binti Kasemen;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum 3 (tiga) dan 4 (empat) yang masih hidup adalah :a. Nuriyati binti Simun (Tergugat I) = 7/14 + (3/7 X ) = 10/14 bagian dari harta bersama tersebut diktum 5 (lima);b. Suminah (Penggugat I) = 2/7 X = 2/14 bagian dari harta bersama tersebut diktum 5 (lima);c. Sumiatun (Penggugat II) = 2/7 X = 2/14 bagian dari harta bersama tersebut diktum 5 (lima);7. Menghukum Para Tergugat dan Para Penggugat untuk melaksanakan pembagian waris atas harta warisan Pewaris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum 6 (enam) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara lelang dengan bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Malang dan hasil penjualan atau nilainya diserahkan kepada Para Ahli Waris sesuai dengan bagiannya masing-masing ; 8. Menolak gugatan Para Penggugat perihal tanah dan bangunan SHMNomor 213 dan uang tabungan/deposito di Bank BCA KCP Dinoyo Malang sejumlah Rp450.000.000,00(empat ratus lima puluh juta rupiah) serta pernyataan sah dan berharga atas sita jaminan;9. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Para Penggugat selainnya; DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI/REKONVENSI- Menghukum Tergugat I/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara di Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp 3.208.000,00 (tiga juta dua ratus delapan ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 229/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 229/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1882/Pdt.G/2020/PA.MLG
Statistik132113