Putusan PN TENGGARONG Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 229/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Uwaisqarni, Hakim Anggota Andi Ahkam Jayadi |
Panitera | Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 229/Pid.Sus/2021/PN.Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : AHCMAD RANO SETIYAWAN Alias NONO Bin TANI.Tempat Lahir : Bunga Putih.Umur/Tanggal Lahir : 23 Tahun/6 November 1997.Jenis Kelamin : Laki-Laki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Bunga Putih RT. 002 Desa Bunga Putih Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara.A g a m a : I s l a m.Pekerjaan : Swasta.Pendidikan : SD (tidak tamat).Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan:1. Penyidik, tanggal 6 Januari 2021 Nomor SP.Kap/01/I/2021/Reskrim, sejak tanggal 6 Januari 2021 s/d tanggal 7 Januari 2021.Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:1. Penyidik, tanggal 8 Januari 2021 Nomor SP.Han/01/I/2021/Reskrim, sejak tanggal 8 Januari 2021 s/d tanggal 27 Januari 2021. 2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 27 Januari 2021 Nomor PRINT-48/O.4.12/Enz.1/01/2021, sejak tanggal 28 Januari 2021 s/d tanggal 8 Maret 2021.3. Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tengggarong tanggal 5 Maret 2021 Nomor 95/Pen.Pid/2021/PN.Trg, sejak tanggal 9 Maret 2021 s/d tanggal 7 April 2021.4. Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tengggarong tanggal 1 April 2021 Nomor 123/Pen.Pid/2021/PN.Trg, sejak tanggal 8 April 2021 s/d tanggal 7 Mei 2021.5. Penuntut Umum, tanggal 13 April 2021 Nomor Print-200/O.4.12/Enz.2/04/2021, sejak tanggal 13 April 2021 s/d tanggal 2 Mei 2021.6. Majelis Hakim, tanggal 28 April 2021 Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN.Trg, sejak tanggal 28 April 2021 s/d tanggal 27 Mei 2021.7. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tengggarong tanggal 3 Mei 2021 Nomor 229/Pid.Sus/2021/PN.Trg, sejak tanggal 28 Mei 2021 s/d tanggal 26 Juli 2021.8. Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 19 Juli 2021 Nomor 461/Pen.Pid/2021/PT.SMR, sejak tanggal 27 Juli 2021 s/d tanggal 25 Agustus 2021.Terdakwa dalam perkara ini didamping oleh Penasihat Hukum, yang bernama: M. ARAS NAI, SH, MH., SYAIFUL BAHRI, SH, MH., SUBHAN RINTO AHMAD, SH., SUKESI, SH., dan LA MUMI, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum ?Al?Ma?thur? yang beralamat di Jl. Danau Aji RT/RW 029/000 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 082/LBH-AM/SK/I/2021, tanggal 7 Januari 2021 dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 5 Mei 2021, Nomor W18-U4/169/HK.02.3/5/2021..Pengadilan Negeri tersebut.Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini.Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa didepan persidangan.Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 7 Juli 2021, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:1. Menyatakan Terdakwa AHCMAD RANO SETIYAWAN Alias NONO Bin TANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I? yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.2. Membebaskan Terdakwa AHCMAD RANO SETIYAWAN Alias NONO Bin TANI oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa AHCMAD RANO SETIYAWAN Alias NONO Bin TANI bersalah melakukan Tindak Pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AHCMAD RANO SETIYAWAN Alias NONO Bin TANI berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.5. Menyatakan barang bukti berupa :? 7 (tujuh) paket sabu netto 0,43 gram, ? 1 (satu) buah timbangan digital, ? 1 (satu) buah HP VIVO Y9 warna biru, ? 1 (satu) buah dompet kecil, ? 1 (satu) tas slempang warna hitam, ? 2 (dua) pipet kaca, ? 1 (satu) buah alat hisap/bong, ? 1 (satu) buah korek api gas Dirampas untuk dimusnahkan.? uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), ? 1 (satu) unit motor Suzuki Satria FU warna hitam KT 5019 SIDikembalikan kepada Terdakwa.6. Menetapkan agar Terdakwa AHCMAD RANO SETIYAWAN Alias NONO Bin TANI, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Telah mendengar pledoi/permohonan dari terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa memohon keringanan hukuman.Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan atas pledoi/permohonan dari terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, yang menyatakan tetap pada tuntutannya.Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa juga menyatakan tetap pada pledoi/permohonannya.Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum dihadapkan ke persidangan ini dengan Dakwaan Alternatif sebagai berikut ;DAKWAAN :Primair:Bahwa Terdakwa AHCMAD RANO SETIYAWAN Alias NONO Bin TANI bersama-sama dengan Sdr. FADLI (Nomor : DPO/01/I/2021/Reskrim tanggal 20 Januari 2021), pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekira pukul 19.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Poros Marangkayu-Muara Badak Salo Manis RT. 017 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa sepakat untuk menjual sabu milik Sdr. FADLI (DPO) dengan sistem sabu tersebut akan Terdakwa bayar kepada Sdr. FADLI (DPO) sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) apabila semuanya telah habis terjual. Lalu sesuai arahan Sdr. FADLI (DPO), Terdakwa mengambil sabu tersebut di area dekat rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa memecah sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dengan ukuran dan harga yang bervariasi dari Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila semua sabu habis terjual.- Selanjutnya Saksi SANDI dan Saksi SLAMET bersama tim selaku anggota Polsek Marangkayu yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut marak terjadi peredaran narkotika jenis sabu, menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 7 (tujuh) paket sabu, uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP VIVO Y9 warna biru, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) tas slempang warna hitam, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit motor Suzuki Satria FU warna hitam KT 5019 SI, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Marangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut.- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 7 (tujuh) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah milik Terdakwa untuk digunakan atau dijual kepada pembeli dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.- Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 08 Januari 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Sektor Marangkayu ditandatangani oleh HARI ANGGARA SOMA, selaku Pengelola PT. Pegadaian (Persero) UPC Muara Badak, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 7 (tujuh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 1,62 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,43 gram.- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sprint. Sisih/01/I/2021/Reskrim tanggal 08 Januari 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 08 Januari 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00694/NNF/2021 tanggal 27 Januari 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 01444/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,0112 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Subsidair:Bahwa Terdakwa AHCMAD RANO SETIYAWAN Alias NONO Bin TANI, pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekira pukul 19.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Poros Marangkayu-Muara Badak Salo Manis RT. 017 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi SANDI dan Saksi SLAMET bersama tim selaku anggota Polsek Marangkayu yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut marak terjadi peredaran narkotika jenis sabu, menangkap dan menggeledah Terdakwa dengan hasil ditemukan 7 (tujuh) paket sabu, uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP VIVO Y9 warna biru, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) tas slempang warna hitam, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit motor Suzuki Satria FU warna hitam KT 5019 SI, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Marangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut.- Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 7 (tujuh) paket sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah milik Terdakwa untuk digunakan atau dijual kepada pembeli dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.- Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan tanggal 08 Januari 2021 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Sektor Marangkayu ditandatangani oleh HARI ANGGARA SOMA, selaku Pengelola PT. Pegadaian (Persero) UPC Muara Badak, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 7 (tujuh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 1,62 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,43 gram.- Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sprint. Sisih/01/I/2021/Reskrim tanggal 08 Januari 2021 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 08 Januari 2021 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00694/NNF/2021 tanggal 27 Januari 2021, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 01444/2021/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,0112 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Lebih Subsidair:Bahwa Terdakwa AHCMAD RANO SETIYAWAN Alias NONO Bin TANI, pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Bunga Putih RT. 002 Desa Bunga Putih Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa memasukkan sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap selang, kemudian pipa kaca yang ada sabunya dibakar menggunakan korek api, secara bersamaan Terdakwa menghisap pipa plastik tersebut.- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Skrining Urine UPTD. Instalasi Laboratorium RSUD Taman Husada Bontang nomor rekam medik : 0217724 tanggal 07 Januari 2021 an. AHCMAD RANO SETIYAWAN Alias NONO Bin TANI yang ditandatangani oleh dr. Eva Hartati, Sp. PK dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine an. AHCMAD RANO SETIYAWAN Alias NONO Bin TANI yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf ?a? Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, antara lain:I. Saksi SLAMET IRIANTO Bin SUMIYONO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :- Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penangkapan terhadap terdakwa narkotika jenis shabu.- Bahwa saksi adalah Petugas Kepolisian yang turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa. - Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekira pukul 19.30 Wita, bertempat di Jl. Poros Marangkayu-Muara Badak Salo Manis RT. 017 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya saksi dan kawan-kawan dari Unit Reskrim Polsek Marangkayu melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Salo Manis Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, lalu saksi dan kawan-kawan dari tim Kepolisian Polsek Marangkayu menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian saat saksi dan kawan-kawan tiba di lokasi yang di maksud, saksi dan kawan-kawan mendapati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya saksi dan kawan-kawan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga ditemukan barang bukti yang berupa 7 (tujuh) paket shabu yang disimpan dalam dompet kecil di saku sebelah kiri celana yang dikenakan oleh terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan dalam dashboard sepeda motor.- Bahwa selain barang bukti tersebut diatas, saksi dan kawan-kawan juga mengamankan barang bukti lain yang berupa uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y9 warna biru, 1 (satu) tas selempang warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan Nomor Polisi KT 5019 SI, lalu saksi dan kawan-kawan membawa dan mengamankan terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut diatas ke Kantor Polsek Marangkayu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa saat terdakwa diinterogasi oleh saksi dan kawan-kawan, terdakwa menyampaikan bahwa barang bukti yang berupa shabu tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang yang bernama Fadli (DPO) dengan cara Fadli (DPO) menyerahkan shabu tersebut kepada terdakwa untuk dijual kepada orang lain dan jika shabu tersebut telah terjual seluruhnya, maka terdakwa akan membayar kepada Fadli (DPO) sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan shabu dari Fadli (DPO), terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dengan ukuran dan harga yang bervariasi mulai dari harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket s/d harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per paket dan jika shabu tersebut terjual seluruhnya, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).- Bahwa pada saat saksi dan kawan-kawan menangkap terdakwa, shabu tersebut belum ada yang terjual ke orang lain.- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa terhadap barang bukti shabu tersebut adalah untuk di jual kepada orang lain.- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima dan menjual Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.II. Saksi SANDI PRAYOGI Bin SURIANSYAH, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :- Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penangkapan terhadap terdakwa narkotika jenis shabu.- Bahwa saksi adalah Petugas Kepolisian yang turut melakukan penangkapan terhadap terdakwa. - Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekira pukul 19.30 Wita, bertempat di Jl. Poros Marangkayu-Muara Badak Salo Manis RT. 017 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya saksi dan kawan-kawan dari Unit Reskrim Polsek Marangkayu melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Salo Manis Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, lalu saksi dan kawan-kawan dari tim Kepolisian Polsek Marangkayu menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian saat saksi dan kawan-kawan tiba di lokasi yang di maksud, saksi dan kawan-kawan mendapati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya saksi dan kawan-kawan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga ditemukan barang bukti yang berupa 7 (tujuh) paket shabu yang disimpan dalam dompet kecil di saku sebelah kiri celana yang dikenakan oleh terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan dalam dashboard sepeda motor.- Bahwa selain barang bukti tersebut diatas, saksi dan kawan-kawan juga mengamankan barang bukti lain yang berupa uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y9 warna biru, 1 (satu) tas selempang warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan Nomor Polisi KT 5019 SI, lalu saksi dan kawan-kawan membawa dan mengamankan terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut diatas ke Kantor Polsek Marangkayu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa saat terdakwa diinterogasi oleh saksi dan kawan-kawan, terdakwa menyampaikan bahwa barang bukti yang berupa shabu tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang yang bernama Fadli (DPO) dengan cara Fadli (DPO) menyerahkan shabu tersebut kepada terdakwa untuk dijual kepada orang lain dan jika shabu tersebut telah terjual seluruhnya, maka terdakwa akan membayar kepada Fadli (DPO) sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan shabu dari Fadli (DPO), terdakwa membagi shabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket dengan ukuran dan harga yang bervariasi mulai dari harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket s/d harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per paket dan jika shabu tersebut terjual seluruhnya, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).- Bahwa pada saat saksi dan kawan-kawan menangkap terdakwa, shabu tersebut belum ada yang terjual ke orang lain.- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa terhadap barang bukti shabu tersebut adalah untuk di jual kepada orang lain.- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima dan menjual Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah penangkapan terhadap terdakwa narkotika jenis shabu-shabu.- Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekira pukul 19.30 Wita, bertempat di Jl. Poros Marangkayu-Muara Badak Salo Manis RT. 017 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya seseorang yang bernama Fadli (DPO) menghubungi dan menyampaikan kepada terdakwa melalui handphone agar terdakwa mengambil shabu yang telah diletakkan oleh Fadli (DPO) di bawah pohon kelapa yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa, lalu terdakwa pun pergi mengambil shabu tersebut sesuai dengan petunjuk dari Fadli (DPO).- Bahwa maksud dan tujuan Fadli (DPO) menyuruh terdakwa mengambil shabu tersebut adalah untuk dijual kembali kepada pembeli dan apabila shabu tersebut telah terjual, maka terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan shabu tersebut kepada Fadli (DPO) sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per gram.- Bahwa terdakwa menjual shabu berdasarkan ukuran isi dari paket yang terkecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan paket yang terbesar seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).- Bahwa terdakwa menjual shabu sejak bulan April 2020 dengan cara terdakwa pembeli datang langsung ke rumah terdakwa atau pembeli menghubungi terdakwa untuk diantarkan langsung oleh terdakwa.- Bahwa dari transaksi jual beli shabu tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gram.- Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada saat terdakwa akan melakukan transaksi shabu dengan seorang pembeli yang telah janjian dengan terdakwa untuk bertemu di daerah Salo Manis.- Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian ditemukan barang bukti yang berupa 7 (tujuh) paket shabu, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y9 warna biru, 1 (satu) tas selempang warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan Nomor Polisi KT 5019 SI, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut diatas dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Marangkayu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut di atas adalah milik terdakwa.- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima dan menjual Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa merasa bersalah dan menyesal.Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti yang berupa:? 7 (tujuh) paket shabu berat netto 0,43 gram.? 1 (satu) buah timbangan digital.? 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y9 warna biru.? 1 (satu) buah dompet kecil.? 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.? 2 (dua) batang pipet kaca.? 1 (satu) buah alat hisap/bong.? 1 (satu) buah korek api gas.? uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).? 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam Nomor Polisi KT 5019 SI.Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah terlampir dan di persidangan telah dibacakan oleh Penuntut Umum, yaitu berupa:- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab. 00694/NNF/2021 tanggal 27 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST., serta diketahui oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo., sebagai Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.- Hasil Rekam Medik Nomor 0217724 Order ID 2101070167 tanggal 7 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Ayu Kemuning, A.Md, Ak., sebagai Pemeriksa, dan dr. Eva Hartati, Sp.PK., sebagai Penanggung Jawab bertindak atas nama RSUD Taman Husada Bontang Instalasi Laboratorium.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang keterangannya satu sama lain saling bersesuaian dikaitkan pula dengan keterangan terdakwa dan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekira pukul 19.30 Wita, bertempat di Jl. Poros Marangkayu-Muara Badak Salo Manis RT. 017 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Marangkayu melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Salo Manis Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, lalu Petugas Kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian saat Petugas Kepolisian tiba di lokasi yang di maksud, Petugas Kepolisian mendapati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga ditemukan barang bukti yang berupa 7 (tujuh) paket shabu yang disimpan dalam dompet kecil di saku sebelah kiri celana yang dikenakan oleh terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan dalam dashboard sepeda motor.- Bahwa terdakwa memperoleh shabu dari seseorang yang bernama Fadli (DPO) yang sebelumnya telah menghubungi dan menyampaikan kepada terdakwa melalui handphone agar terdakwa mengambil shabu yang telah diletakkan oleh Fadli (DPO) di bawah pohon kelapa yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa, lalu terdakwa pun pergi mengambil shabu tersebut sesuai dengan petunjuk dari Fadli (DPO).- Bahwa maksud dan tujuan Fadli (DPO) menyuruh terdakwa mengambil shabu tersebut adalah untuk dijual kembali kepada pembeli dan apabila shabu tersebut telah terjual, maka terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan shabu tersebut kepada Fadli (DPO) sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per gram.- Bahwa terdakwa menjual shabu berdasarkan ukuran isi dari paket yang terkecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan paket yang terbesar seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).- Bahwa terdakwa menjual shabu sejak bulan April 2020 dengan cara terdakwa pembeli datang langsung ke rumah terdakwa atau pembeli menghubungi terdakwa untuk diantarkan langsung oleh terdakwa.- Bahwa dari transaksi jual beli shabu tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gram.- Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada saat terdakwa akan melakukan transaksi shabu dengan seorang pembeli yang telah janjian dengan terdakwa untuk bertemu di daerah Salo Manis.- Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian ditemukan barang bukti yang berupa 7 (tujuh) paket shabu, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y9 warna biru, 1 (satu) tas selempang warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan Nomor Polisi KT 5019 SI, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut diatas dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Marangkayu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut di atas adalah milik terdakwa.- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan:? Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab. 00694/NNF/2021 tanggal 27 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST., serta diketahui oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo., sebagai Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik benar mengandung metamfetamina? Hasil Rekam Medik Nomor 0217724 Order ID 2101070167 tanggal 7 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Ayu Kemuning, A.Md, Ak., sebagai Pemeriksa, dan dr. Eva Hartati, Sp.PK., sebagai Penanggung Jawab bertindak atas nama RSUD Taman Husada Bontang Instalasi Laboratorium, dengan hasil pemeriksaan urine atas nama Achmad Rano Setiyawan adalah mengandung metamfetamina.- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima dan menjual Narkotika jenis shabu tersebut.- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa merasa menyesal, bersalah dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini.Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan tersebut atau tidak.Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Subsidairitas, yaitu Primair: telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair: telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lebih Subsidair: telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf ?a? Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan Dakwaan Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair, yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut1 Setiap orang.2 Tanpa hak atau melawan hukum.3 Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.4 Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.Ad. 1. Setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? disini adalah setiap orang atau manusia maupun badan hukum sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan ?sebagai dalam keadaan sadar?.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, yang mana dari keterangan-keterangan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa terdakwa AHCMAD RANO SETIYAWAN Alias NONO Bin TANI adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar).Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad. 2. Tanpa hak atau melawan hukum.Menimbang, bahwa unsur ini adalah untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang mempunyai tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau tidak, oleh karenanya Majelis Hakim akan meneliti apakah perbuatan tersebut memang dilakukan dengan cara yang demikian.Menimbang, bahwa mengenai unsur ?melawan hukum? yang dalam doktrin hukum pidana dikenal dengan istilah ?wederrechtelijk?, yang oleh Prof. Van HAMEL, ditafsirkan dalam dua bentuk, yakni pertama, ?in strijd met het recht? (bertentangan dengan hukum), kedua, ?niet steunend op het recht? (tidak berdasarkan hukum) atau ?zonder bevoegdheid? (tanpa hak).Menimbang, bahwa pengertian melawan hukum (wederrechtelijk) secara sederhana dapat ditujukan tidak hanya kepada suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pengertian yang umum akan tetapi juga dapat ditujukan kepada adanya suatu perbuatan yang dilakukan tanpa hak. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa sendiri dan barang bukti di persidangan didapati fakta bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekira pukul 19.30 Wita, bertempat di Jl. Poros Marangkayu-Muara Badak Salo Manis RT. 017 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara.Menimbang, bahwa awalnya Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Marangkayu melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Salo Manis Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, lalu Petugas Kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian saat Petugas Kepolisian tiba di lokasi yang di maksud, Petugas Kepolisian mendapati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga ditemukan barang bukti yang berupa 7 (tujuh) paket shabu yang disimpan dalam dompet kecil di saku sebelah kiri celana yang dikenakan oleh terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan dalam dashboard sepeda motor.Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh shabu dari seseorang yang bernama Fadli (DPO) yang sebelumnya telah menghubungi dan menyampaikan kepada terdakwa melalui handphone agar terdakwa mengambil shabu yang telah diletakkan oleh Fadli (DPO) di bawah pohon kelapa yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa, lalu terdakwa pun pergi mengambil shabu tersebut sesuai dengan petunjuk dari Fadli (DPO).Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Fadli (DPO) menyuruh terdakwa mengambil shabu tersebut adalah untuk dijual kembali kepada pembeli dan apabila shabu tersebut telah terjual, maka terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan shabu tersebut kepada Fadli (DPO) sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per gram.Menimbang, bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian ditemukan barang bukti yang berupa 7 (tujuh) paket shabu, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y9 warna biru, 1 (satu) tas selempang warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan Nomor Polisi KT 5019 SI, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut diatas dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Marangkayu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima dan menjual Narkotika jenis shabu tersebut.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, nyata terungkap bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yang dilakukan secara melawan hukum sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad. 3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya dengan terbuktinya salah satu saja maka unsur ini dinyatakan telah terbukti.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan terdakwa dan barang bukti didapati fakta bahwa terdakwa memperoleh shabu dari seseorang yang bernama Fadli (DPO) yang sebelumnya telah menghubungi dan menyampaikan kepada terdakwa melalui handphone agar terdakwa mengambil shabu yang telah diletakkan oleh Fadli (DPO) di bawah pohon kelapa yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa, lalu terdakwa pun pergi mengambil shabu tersebut sesuai dengan petunjuk dari Fadli (DPO).Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Fadli (DPO) menyuruh terdakwa mengambil shabu tersebut adalah untuk dijual kembali kepada pembeli dan apabila shabu tersebut telah terjual, maka terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan shabu tersebut kepada Fadli (DPO) sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per gram.Menimbang, bahwa terdakwa menjual shabu berdasarkan ukuran isi dari paket yang terkecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), paket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan paket yang terbesar seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).Menimbang, bahwa terdakwa menjual shabu sejak bulan April 2020 dengan cara terdakwa pembeli datang langsung ke rumah terdakwa atau pembeli menghubungi terdakwa untuk diantarkan langsung oleh terdakwa.Menimbang, bahwa dari transaksi jual beli shabu tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gram.Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian pada saat terdakwa akan melakukan transaksi shabu dengan seorang pembeli yang telah janjian dengan terdakwa untuk bertemu di daerah Salo Manis.Menimbang, bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian ditemukan barang bukti yang berupa 7 (tujuh) paket shabu, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y9 warna biru, 1 (satu) tas selempang warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan Nomor Polisi KT 5019 SI, lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti tersebut diatas dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Marangkayu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.Menimbang, bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut di atas adalah milik terdakwa.Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan:? Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab. 00694/NNF/2021 tanggal 27 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST., serta diketahui oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo., sebagai Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik benar mengandung metamfetamina? Hasil Rekam Medik Nomor 0217724 Order ID 2101070167 tanggal 7 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Ayu Kemuning, A.Md, Ak., sebagai Pemeriksa, dan dr. Eva Hartati, Sp.PK., sebagai Penanggung Jawab bertindak atas nama RSUD Taman Husada Bontang Instalasi Laboratorium, dengan hasil pemeriksaan urine atas nama Achmad Rano Setiyawan adalah mengandung metamfetamina.Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima dan menjual Narkotika jenis shabu tersebut.Menimbang, bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad. 4. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.Menimbang, bahwa berdasarkan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi angggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasi suatu tindak pidana Narkotika.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti di persidangan didapati fakta bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekira pukul 19.30 Wita, bertempat di Jl. Poros Marangkayu-Muara Badak Salo Manis RT. 017 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara.Menimbang, bahwa awalnya Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Marangkayu melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar daerah Salo Manis Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu, lalu Petugas Kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian saat Petugas Kepolisian tiba di lokasi yang di maksud, Petugas Kepolisian mendapati dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga ditemukan barang bukti yang berupa 7 (tujuh) paket shabu yang disimpan dalam dompet kecil di saku sebelah kiri celana yang dikenakan oleh terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan dalam dashboard sepeda motor.Menimbang, bahwa terdakwa memperoleh shabu dari seseorang yang bernama Fadli (DPO) yang sebelumnya telah menghubungi dan menyampaikan kepada terdakwa melalui handphone agar terdakwa mengambil shabu yang telah diletakkan oleh Fadli (DPO) di bawah pohon kelapa yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa, lalu terdakwa pun pergi mengambil shabu tersebut sesuai dengan petunjuk dari Fadli (DPO).Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Fadli (DPO) menyuruh terdakwa mengambil shabu tersebut adalah untuk dijual kembali kepada pembeli dan apabila shabu tersebut telah terjual, maka terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan shabu tersebut kepada Fadli (DPO) sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per gram.Menimbang, bahwa dari transaksi jual beli shabu tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gram.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas, nyata terungkap bahwa perbuatan terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menimbang, bahwa seluruh unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut telah terbukti, maka Majelis Hakim berpendapat tidak perlu lagi membuktikan unsur-unsur dalam pasal Dakwaan Subsidair dan Lebih Subsidair Penuntut Umum.Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur yang terdapat dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu?.Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan baik pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka terdakwa secara hukum patut mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.Menimbang, bahwa tentang pidana yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :?Bahwa tujuan penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana tidak hanya sebagai pembalasan atas dilakukannya suatu tindak pidana, tetapi juga untuk mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya serta untuk mendidik supaya masyarakat takut dan tidak berbuat yang semacam itu (tujuan edukatif dan preventif)?. Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa:Hal-hal yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan Obat-Obatan terlarang.Hal-hal yang meringankan:- Terdakwa merasa bersalah dan bersikap sopan di persidangan.- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.- Terdakwa belum pernah dihukum.- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana pada dictum putusan dibawah ini, dipandang telah setimpal dengan kesalahan terdakwa.Menimbang, bahwa oleh karena sebelum putusan ini terdakwa telah ditangkap dan ditahan yang dilakukan secara sah menurut hukum, maka pada saat terdakwa menjalani hukuman ini masa selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menimbang, bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa:? 7 (tujuh) paket shabu berat netto 0,43 gram.? 1 (satu) buah timbangan digital.? 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y9 warna biru.? 1 (satu) buah dompet kecil.? 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.? 2 (dua) batang pipet kaca.? 1 (satu) buah alat hisap/bong.? 1 (satu) buah korek api gas.? uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).? 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam Nomor Polisi KT 5019 SI.Akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada terdakwa haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara ini.Mengingat, Ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa AHCMAD RANO SETIYAWAN Alias NONO Bin TANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menyatakan barang bukti berupa:? 7 (tujuh) paket shabu berat netto 0,43 gram.? 1 (satu) buah timbangan digital.? 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y9 warna biru.? 1 (satu) buah dompet kecil.? 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.? 2 (dua) batang pipet kaca.? 1 (satu) buah alat hisap/bong.? 1 (satu) buah korek api gas.Dirampas untuk dimusnahkan.? uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).Dirampas untuk negara.? 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam Nomor Polisi KT 5019 SI.Dikembalikan kepada terdakwa AHCMAD RANO SETIYAWAN Alias NONO Bin TANI.6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021, oleh kami I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, SH., MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, UWAISQARNI, SH, dan ANDI AHKAM JAYADI, SH, MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021, oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EVI WIJANARKO, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dengan dihadiri oleh BILL HAYDEN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan dihadapan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut.HAKIM-HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA MAJELIS; UWAISQARNI, SH. I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, SH, MH. ANDI AHKAM JAYADI, SH, MH. PANITERA PENGGANTI;EVI WIJANARKO, SH. |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik220