- MenyatakanTerdakwaHANDOKO Alias HAN Alias JABIS Bin (Alm) ISMAILtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak memiliki,menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dakwaanPrimair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjaraselama6 (enam)tahundan pidanadenda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama2 (dua)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN MARTAPURA Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masye Kumaunang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arief Mahardika, Br Hakim Anggota Gt. Risna Mariana |
Panitera | Panitera Pengganti: Megawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI -1 (satu) unit sepeda motor HondaVario dengan Nopol DA 6879 BBT warna abu-abu dop beserta kunci kontaknya. -1 (satu) buah buah handphone merk OPPO warna merah; Dirampas untuk Negara; -1 (satu) buah plastik klip yang berisi sabu berat kotor 0, 20 (nol koma dua nol) gram; -4 (empat) buah korek api; -3 (tiga) buah palstik klip bekas isi sabu; -1 (satu) buah pipet kaca yang ada sisa sabunya; -1 (satu) buah soket yang terbuat dari sedotan; -1 (satu) buah bong alat isap sabu yang terbuat dari botol air mineral; -1 (satu) buah tas selempang warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkarasejumlahRp.5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2021/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2021/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 159/Pid.Sus/2021/PN Mtp
Statistik374