- Menyatakan Terdakwa Akhmad Yasin Bin Susilawan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) potong kemeja motif kotak-kotak lengan panjang
- 1(satu) bungkus rokok gudang garam surya 16 berisi 4(empat) linting tembakau sinte mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI no 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0.07787 gram selanjutnya barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Cabang Semarang dengan nomor BB-6183/2020/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,07239 gram
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PN BREBES Nomor 19/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. Nisa Sukma Amelia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nani Pratiwi, Hakim Anggota Merry Harianah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutriono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di musnahkan |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pid.Sus/2021/PN Bbs
Statistik557