- Menyatakan Terdakwa Aldi Irawan Bin Heri Yadi Irawan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BREBES Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nani Pratiwi, Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Bashori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) buah tas Slempang warna Cokelat merk PROVIDER ; - 1 (satu) bungkus plastik warna ungu bertuliskan TOKOPEDIA dan terdapat alamat penerima - 1 (satu) buah buku panduan VAPE - 1 (satu) buah pita warna merah - 1 (satu) buah tempatbekas tempat Vape warna put - 2 (dua) bungkus alumunium foil warna silver yang didalamnya berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 3,63624 gram. - 1 (satu) buah Handphone merk Asus tipe Zenfone Go warna Hitam Putih dengan Nomor Handphone 0813-8522-8543. - 1 (satu) buah Handphone merk OPPO type A3s warna Ungu dengan Nomor pomsel 08995054708. - 1 (satu) buah HP merek REALME type RMX1971 warna Biru-hitam - 1 (satu) buah HP merek OPPO type A5 warna Hitam, Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA, dengan Nomor registrasi G-2248-CFG, type H1B02N41L0 A/T, No rangka MH1JM8114LK005090, No mesin JM81E1005064, warna Merah Hitam, atas nama NONI SETIAWAN yang beralamat di Dukuh Jetek RT.02 RW.07 Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes, Dikembalikan kepada Maula Handika Saputra Bin Farikhin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2021/PN Bbs
Statistik6318