Putusan PN BREBES Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nani Pratiwi, Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Wasud Alias Jibun Bin Rajim, dan Terdakwa II Taslam Alias Alung Bin Sayun, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu secara bersama-sama,sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Wasud Alias Jibun Bin Rajim, dan Terdakwa II Taslam Alias Alung Bin Sayun oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: -... 195 (seratus sembilan puluh lima) tablet obat Hexymer yang di simpan di bungkus rokok gudang garam signatur. - 205 (dua ratus lima) tablet obat Hexymer di simpan di bungkus rokok Djarum Super. - 1 (satu) buah Handphone merek Samsung J1 mini. Dirampas untuk dimusnahkan; -. Uang tunai senilai Rp. 76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) hasil penjualan. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN Bbs
Statistik11726