- Menyatakan Terdakwa Hasim Bin Munawar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Hasim Bin Munawar, dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Hasim Bin Munawar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memilik narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasim Bin Munawar, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BREBES Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2021/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tornado Edmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Galuh Rahma Esti, Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Bashori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,28 gram yang dibungkus dengan menggunakan lakban hitam dengan hasil penimbangan bersih sabu seberat 0,08984 gram dan sudah disisihkan sebagian untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium sehingga beratnya menjadi 0,08462 gram yang ditempatkan didalam 1 (satu) buah plastik klip kecil tempat menaruh sabu dengan berat bersih 1 (satu) buah plastik klip seberat 0,2 gram; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna Putih; - 1 (satu) bunghkus rokok Sampoerna mild; Dimusnahkan; - Uang tunai sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Bbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2021/PN Bbs
Statistik599