- DALAM EKSEPSI.
- Menolak eksepsi Tergugat I sampai dengan VIII dan Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik yang Sah atas OBYEK SENGKETA. NO. 1 dan OBYEK SENGKETA No. 2;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat maupun siapa saja yang menempati, menguasai dan yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara seketika seperti dalam keadaan semula, jika perlu dengan mengggunakan alat Negara;
- Menghukum masing-masing Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000..- (satu juta rupiah ) perhari dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan semula;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi dan mentaati putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat / Tergugat Konvensi;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.
Putusan PN SEMARANG Nomor 376/Pdt.G/2020/PN Smg |
|
Nomor | 376/Pdt.G/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Yusuf. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yogi Arsono, Br Hakim Anggota Suwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Noerma Soejatiningsih Rr |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: II. DALAM PROVISI. - Menolak tuntutan privisional Penggugat; III. DALAM POKOK PERKARA. IV. DALAM REKONVENSI. - Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi I sampai dengan VIII dan Tergugat IX sampai dengan XXV konvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp.8.272.000.- ( delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 376/Pdt.G/2020/PN Smg
Statistik5714