- Menyatakan Terdakwa Andika Alias Andi Bin Gusman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Faktur dengan nomor 63245859 lengkap dengan slip pemesanan barang an. SURISNO;
- Faktur dengan nomor 63246413 lengkap dengan slip pemesanan barang an. MEGA JAYA;
- Faktur dengan nomor 63246876 lengkap dengan slip pemesanan barang an. TIKA;
- Faktur dengan nomor 63246818 lengkap dengan slip pemesanan barang an. NUR ASIA;
- Faktur dengan nomor 63247383 lengkap dengan slip pemesanan barang an. CAHAYA PINANG;
- Faktur dengan nomor 63247382 lengkap dengan slip pemesanan barang an. KIOS ADELIA;
- Faktur dengan nomor 63247895 lengkap dengan slip pemesanan barang an. UMAYRHA;
- Faktur dengan nomor 63248214 lengkap dengan slip pemesanan barang an. SUNURHIDAYAH;
- Faktur dengan nomor 63248920 lengkap dengan slip pemesanan barang an. DARMA;
- Faktur dengan nomor 63249358 lengkap dengan slip pemesanan barang an. Tk. GUNUNG EMAS;
- Faktur dengan nomor 63249769 lengkap dengan slip pemesanan barang an. Tk. USAHA BERSAMA;
- Faktur dengan nomor 63249770 lengkap dengan slip pemesanan barang an. Tk. CAHAYA RAMADHAN;
- Faktur dengan nomr 63240241 lengkap dengan slip pemesanan barang an. Ks. MAUDY;
- Faktur dengan nomor 63240737 lengkap dengan slip pemesanan barang an. Tk. ANGGUN;
- Faktur dengan nomor 63241203 lengkap dengan slip pemesanan barang an. Tk. MISWAR
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 142/Pid.B/2021/PN Sdr |
|
Nomor | 142/Pid.B/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriany Alwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Syaikhu, Br Hakim Anggota Fuadil Umam |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Satriani Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.B/2021/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 142/Pid.B/2021/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.B/2021/PN Sdr
Statistik9828