Putusan PTA SURABAYA Nomor 340/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 340/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Hj.hasnawaty Abdullah, Moh. Yasya |
Panitera | Asad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1253/ Pdt.G/2021/PA.Sby tanggal 07 Juli 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Zulqaidah 1442 Hijriah sehingga amarnya menjadi sebagai berikut :Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughraa Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK, lahir pada tanggal 5 Oktober 2019, tetap berada dalam hadlanah Penggugat dengan memberikan akses kepada Tergugat untuk berkunjung serta mencurahkan kasih sayang kepada anaknya tersebut sepanjang tidak merugikan hak anak;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya hadlanah anak yang bernama ANAK sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan ditambah kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;5. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan selainnya;Dalam Rekonvensi:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000-,(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 340/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 340/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 340/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1253/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik7630