- Menyatakan Terdakwa SYAHRUL PRIHADI bin ABDUL RAHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 23 Desember 2016 yang berisi pembayaran uang muka masuk Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya sebesar Rp.10.000.000,-.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 23 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 15 Januari 2016 yang berisi pembayaran sebagian uang muka masuk Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya sebesar Rp. 210.000.000,-.
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Bank BNI ke rekening An. Syahrul Prihadi Nomor rekening BNI : 344 263 719 tanggal 23 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Bank BRI ke rekening An. Syahrul Prihadi Nomor rekening BNI : 344 263 719 tanggal 16 Januari 2017.
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Bank BRI ke rekening An. Syahrul Prihadi Nomor rekening BNI : 344 263 719 tanggal 29 Mei 2017.
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari Bank BRI ke rekening An. Syahrul Prihadi Nomor rekening BNI : 344 263 719 tanggal 30 Mei 2017.
- 2 (dua) lembar rekening tahapan/rekening Koran dari Bank BCA periode Maret 2017 atas nama Ardhian Feliks No. Rek. 3180322263.
- 1 (satu) buah HP merk Oppo type F1 plus warna gold.
- 1 (satu) buah ATM BCA.
- 1 (satu) buah ATM BNI.
- 1 (satu) unit mobil merk Suzuki AERIO warna coklat metalik, Tahun 2005, No. Pol. N 1131 XF, No. Ka MHYERH4155J109163, No.Sin. M15AID109115 An. Abdul Rachman.
Putusan PN BLITAR Nomor 36/Pid.B/2018/PN Blt |
|
Nomor | 36/Pid.B/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Sarosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiskus Wilfrirdus Mamo, Br Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 36/Pid.B/2018/PN Blt
Statistik1339