Putusan PN KARAWANG Nomor 583/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
|
Nomor | 583/Pid.Sus/2020/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rustanto |
Hakim Anggota | Aswin Arief, Lia Yuwannita |
Panitera | H. Anir Iskandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa PT. Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT. Mitra Setia Eka Perwira yang diwakili oleh Jongki Kusuma Lie selaku Direktur Utama oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Terdakwa PT. Mitra Setia Eka Perwira tidak membayar denda, maka harta kekayaan/aset milik PT. Mitra Setia Eka Perwira dirampas untuk dilelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel fotokopi surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Nomor 180/Kep.025/PPL/2019 tentang Penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT. Mitra Setia Eka Perwira tanggal 04 Juli 2019 sebanyak 15 item sanksi;- 1 (bundel) lembar Berita Acara Evaluasi Sanksi Administratif Nomor 660.1/ /EVALUASI/ /2019 tanggal 09 Oktober 2019;- 3 (tiga) lembar fotokopi sesuai dengan aslinya Izin Penyimpanan Sementra limbah B.3 An. PT. Mitra Setia Eka Perwira yang habis masa berlakunya tanggal 24 Februari 2019 dan telah dilegalisir oleh DPMPTSP Kabupaten Karawang;- 1 (satu) bundel fotokopi sesuai dengan aslinya akta notaris pernyataan keputusan para pemegang saham di luar rapat sebagai RUPS PT. Mitra Setia Eka Perwira Nomor 802 /KEP-17.3/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013;- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai aslinya Surat Keputuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0057597.AH. 01.02 Tahun 2019 tertanggal 26 Agustus 2019 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas PT. Mitra Setia Eka Perwira;Tetap terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) buah kemasan botol plastik yang berisikan limbah B.3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash yang dihasilkan dari kegiatan usaha PT. Mitra Setia Eka Perwira; Dirampas untuk dimusnahkan;4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 583/Pid.Sus/2020/PN Kwg
Statistik2200