- Menyatakan Terdakwa Yen Bin Abas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I? dan Terdakwa Kamto Bin Selebi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 Amplop coklat berisi shabu bentuk kristal putih dengan berat awal 2,442 gram dan setelah dilakukan pengujian sisa Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan sisa netto 2,346 gram;
- 1 bungkus plastik bening berisi 1 bungkus bening berisikan 1 butir tablet extacy warna biru bentuk sponge bob dengan tebal 0,503 cm dan berat netto 0,382 gram dan setelah dilakukan pengujian sisa Barang Bukti Pecahan tablet MDMA warna biru dengan berat netto 0,150 gram;
- 1 unit handphone merk nokia warna hitam;
- 1 unit handphone merk samsung warna putih;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 271/Pid.Sus/2020/PN Pgp |
|
Nomor | 271/Pid.Sus/2020/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Marina Yunisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 unit mobil avanza velos BN 1660 QE warna putih; Dikembalikan kepada Saksi Rita Mustopa; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 271/Pid.Sus/2020/PN Pgp
Statistik619