- Menyatakan Terdakwa Awaludin Asro als. Awal Bin Bujang Abdullah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun serta denda sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dalam bungkus teh cina warna hijau dengan berat Brutto 1,022 gram, lalu disisihkan untuk Laboratoris dengan berat Brutto 31,9 gram, dan dimusnahkan dengan berat Brutto 990,1 gram, selanjutnya sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 31,5493 gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu bungkus teh cina warna hijau dengan berat Brutto 1,021 gram, lalu disisihkan untuk Laboratoris dengan berat Brutto 31,9 gram, dan dimusnahkan dengan berat Brutto 989,1 gram, selanjutnya sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 31,2650 gram;
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu dalam bungkus teh cina warna hijau dengan berat Brutto 1,020 gram, lalu disisihkan untuk Laboratoris dengan berat Brutto 31,9 gram, dan dimusnahkan Brutto 988,1 gram, selanjutnya sisa hasil pemeriksaan laboratoris netto 31,0869 gram;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru;
- 1 (satu) tas ransel merk Eiger warna hijau;
- 1 (satu) buah tas jinjing warna hijau;
- uang Rp5.650.000,00 (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 2/Pid.Sus/2020/PN Pgp |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2020/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Br Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muchsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2/Pid.Sus/2020/PN Pgp
Statistik998