- Menyatakan Terdakwa Johan Deivi Rumampuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?? Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Johan Deivi Rumampuk dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Toyota Rush No.Polisi DB 1692 CH;
- 1 (satu) buah STNK mobil Toyota Rush No.Polisi DB 1692 CH atas nama Sofitjie Kandijoh;
- 1 (satu) buah SIM A atas nama Johan Deivi Rumampuk;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Force No.Polisi DB 2389 CG;
- 1 (satu) buah STNK Sepeda motor Yamaha Force No.Polisi 2389 CG atas nama Johny Christoffel;
- 1 (satu) buah SIM C atas nama Johny Christoffel;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN BITUNG Nomor 4/Pid.Sus/2020/PN Bit |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2020/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Julianti Wattimury |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anthonie Spilkam Monabr Hakim Anggota Christine Natalia Sumurung |
Panitera | Panitera Pengganti: David Johanes Makabimbang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah milik dari Sofitjie Kandijoh maka patut dikembalikan kepada pemiliknya; Adalah milik Terdakwa sebagai bukti ijin mengemudi bagi dirinya maka dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada keluarganya dalam hal iniSaksi Siska Julien Runtuwene (Istri dari Korban); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2020/PN_Bit.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2020/PN_Bit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2020/PN Bit
Statistik3316