Putusan PN SEMARANG Nomor 62/Pdt.G.S/2021/PN Smg |
|
Nomor | 62/Pdt.G.S/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Kairul Soleh |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Kairul Soleh |
Panitera | Panitera Pengganti Nurozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor B.101 981 7 2015 tanggal 14 ? 07 ? 2015, berikut perubahan ? perubahannya yang dimuat dalam a.Addendum I Surat Pengakuan Hutang Nomor B.58 981 5 2016 tanggal 24 ? 05 ? 2016 b.Addendum II Surat Pengakuan Hutang Nomor B.15 981 12 2017 tanggal 13 ? 12 ? 2017 c.Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes Nomor B.181 4 2020 tanggal 8 04 2020 d.Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes Nomor B.1361 12 2020 tanggal 30 12 2020 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat ? Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat 4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Pemberian Hak Tanggungan yang ditandatangani Para Tergugat 5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.101 981 7 2015 tanggal 14 ? 07 ? 2015, berikut perubahan perubahannya yang dimuat dalam Surat Pemberitahuan Putusan Kupedes Nomor B.1361 12 2020 tanggal 30 12 2020 6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 103.053.829 , Seratus tiga juta lima puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah dengan rincian Sisa Pokok Rp.98.135.034 Sisa Bunga Rp.4.918.795 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutang kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 103.053.829 , Seratus tiga juta lima puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah dengan rincian Sisa Pokok Rp.98.135.034 Sisa Bunga Rp.4.918.795 8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan MLATIBARU, Kecamatan SEMARANG TIMUR, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik SHM No. 00315 atas nama 1. ACHMAD, 2. DIAN DWI SAPUTRA, dengan luas 109 mberdasarkan Surat Ukur No. 11.01.10.03.00454 1997 tanggal 16 ? 03 97 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat 9.Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 690.000, enam ratus sembilan puluh ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G.S/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G.S/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pdt.G.S/2021/PN Smg
Statistik165