- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa harta berupa :
- Sebidang tanah tegalan yang didirikanbangunan rumah tempat tinggal yang terbuat darikayu dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01613, nama pemegang hak: Alfiyah Suyitno, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB): 11.09.07.20.01233, Luas: 155 M2 (seratus lima puluh lima meter persegi), terletak di Tlogoiwak RT.06 RW.03 Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, dengan batas batas sebagai berikut:;
- Sebelah Utara : Hak Milik Moh Rozi;
- Sebelah Timur : Hak Milik Moh Rozi;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa;
- Sebelah Barat : Hak Milik Suwarto;
- Sebidang tanah tegalan, dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01574, nama pemegang hak: Suyitno Bin Mulyo, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB): 11.09.07.20.01185, Luas: 272 M2 (dua ratus tujuh puluh dua meter persegi), terletak di Tlogoiwak RT.06 RW.03 Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, dengan batas batas sebagai berikut:;
- Sebelah Utara : Hak Milik Khariri;
- Sebelah Timur : Hak Milik Ridwan;
- Sebelah Selatan : Hak Milik Alfiyah Suyitno;
- Sebelah Barat : Hak Milik Suparno;
- Sebidang tanah tegalan, dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01575, nama pemegang hak: Alfiyah Suyitno, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB): 11.09.07.20.01186, Luas: 316 M2 (tiga ratus enam belas meter persegi), terletak di Tlogoiwak RT.06 RW.03 Desa Wonosalam Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, dengan batas batas sebagai berikut:;
- Sebelah Utara : Hak Milik Suyitno;
- Sebelah Timur : Hak Milik Mat Ali;
- Sebelah Selatan : Hak Milik Moh Rozi;
- Sebelah Barat : Hak Milik Suparno;
- Sebidang tanah sawah, dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1784, nama Pemegang Hak: Suyitno, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB): 11.09.07.19.01437, Luas: 3.720 M2 (tiga ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi), terletak di Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak ;
- Sebelah Utara : Hak Milik Sahir;
- Sebelah Timur : Tanah Desa Karangrejo;
- Sebelah Selatan : Hak Milik Rukayah;
- Sebelah Barat : Hak Milik Abdul Nazir / Zaini;
-
Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta bersama pada diktum angka 2 di atas dengan bagian seperti diktum angka 3 di atas secara sukarela, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan melalui lelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat (seperdua);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini terhitung sejumlah Rp 3.010.000,00 (tiga juta sepuluh ribu rupiah)
Putusan PA DEMAK Nomor 663/Pdt.G/2021/PA.Dmk |
|
Nomor | 663/Pdt.G/2021/PA.Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nur Immawatibr Hakim Anggota Toharudin |
Panitera | Panitera Pengganti Moh. Rofi, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 663/Pdt.G/2021/PA.Dmk
Statistik13540